Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I NYOMAN KRISMON
2.NI KETUT BUDI WIASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Minggu, 07 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN KRISMON
2NI KETUT BUDI WIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN GIAN ERLANGGA, S.H., M.HI NYOMAN KRISMON
2I NYOMAN GIAN ERLANGGA, S.H., M.HNI KETUT BUDI WIASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; --------------

 

  1. Menetapkan sah perkawinan antara I NYOMAN KRISMON dan NI KETUT BUDI WIASIH yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 sesuai adat dan agama hindu ;-----------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon yang Bernama I NYOMAN KRISMON dengan NI KETUT BUDI WIASIH ;--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak