| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I KOMANG KARIAWAN pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 00.30 wita dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, yang bertempat di kebun milik I NENGAH RIYOK di Br/Ds. Belancan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, di kebun milik I NYOMAN BASMA di Br/Ds. Belancan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan |