Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2021/PN Bli 1.I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH.
2.NI KADEK JANAWATI, SH.
I KOMANG KARIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2021/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-41/ N.1.13/Eoh.2 / 08 / 2021
Penuntut Umum
NoNama
1I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH.
2NI KADEK JANAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG KARIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I KOMANG KARIAWAN pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 00.30 wita dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, yang bertempat di kebun milik I NENGAH RIYOK di Br/Ds. Belancan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, di kebun milik I NYOMAN BASMA di Br/Ds. Belancan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya