| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa REVALDO ARDIANSYAH PUTRA pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebelah Ruko Barbershop yang beralamat di Desa Sekaan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa awalnya terdakwa kedatangan teman yaitu Saudara PUTU dan saksi korban ARWANI AMIN kemudian Saudara PUTU memperkenalkan terdakwa dengan saksi korban ARWANI AMIN, lalu terdakwa pergi ke Denpasar dengan diantar oleh saksi korban, sepulang dari Denpasar saksi korban membawa barang-barangnya yang di titipkan di Payangan dan sesampai di Kintamani yakni tempat kerjanya saksi korban, terdakwa sempat membantu bersih-bersih kemudian saksi korban pergi keluar untuk membeli perlengkapan sedangkan terdakwa menunggu di Barbershop tempat saksi korban bekerja kemudian di saat saksi korban kembali untuk bekerja terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Silver tahun 2024 dengan Nopol G-5224-VAD yang terparkir di sebelah Barbershop beserta helm yang ada diatas sepeda motor tersebut yang mana kunci rempot berada di dalam dasbord atau laci motor tersebut dengan posisi motor tidak dalam kunci stang kemudian terdakwa mengarah ke payangan ke tempat terdakwa bekerja untuk mengatakan bahwa terdakwa akan selesai bekerja, setelah itu terdakwa mengarah ke Sanur Denpasar dan sesampai di Sanur terdakwa melepas plat nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak diketahui kemudian beberapa hari terdakwa menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor;
- Bahwa terdakwa janjian cod penjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Silver tahun 2024 dengan Nopol G-5224-VAD tanpa plat dan surat bukti kepemilikan dengan orang melalui facebook kemudian terdakwa sepakat untuk transaksi di depan ATM BCA Jalan Mahendradata dengan harga sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sesampai di lokasi terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Kantor Resmob Polda Bali;
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Silver tahun 2024 dengan Nopol G-5224-VAD milik saksi korban tersebut akan terdakwa jual kemudian hasil penjualan tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan buat beli tiket pulang kampung ke Jawa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tidak ada meminta ijin kepada saksi korban ARWANI AMIN.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------------- |