Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2016/PN Bli 1.Ida Pedanda Gede Manuaba Tajung
2.Ida Bagus Arimbawa
3.Ida Bagus Made Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Pedanda Gede Manuaba Tajung
2Ida Bagus Arimbawa
3Ida Bagus Made Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kartika Prihatini,S.HIda Pedanda Gede Manuaba Tajung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Surat Keterangan Hibah Wasiat terhadap tanah Pusaka tertanggal 27 April 1955 yang dibuat dan ditandatangani oleh, antara lain :

 

  1. Ida Pedanda Made Rai,
  2. Ida Pedanda Putu Oka,
  3. Ida Pedanda Putu Kaler,
  4. Ida Pedanda Gde Tadjung,

Atas Objek tanah yang terletak di Desa Tanggahan Peken, Bangli dengan pipil no. 304 persil no. 34 b klas I seluas 39,5 are atas nama alm. Pedanda Made Rai yang kemudian sekarang disebut dalam Nomor Objek Pajak 510601000504701120 atas nama alm. Pedanda Made Rai adalah sah menurut hukum.

  1. Menetapkan Para Pemohon merupakan Ahli Waris yang sah dari perkawinan alm. Ida Bagus Made Geria dengan Ida Ayu Putu Ngurah , berdasarkan Surat Keterangan Waris.

 

  1. Menetapkan bahwa obyek tanah yang terletak di Desa Tanggahan Peken, Bangli dengan pipil no. 304 persil no. 34 b klas I seluas 39,5  are atas nama alm. Pedanda Made Rai yang kemudian sekarang disebutkan dalam Nomor Objek Pajak 510601000504701120 atas nama alm. Pedanda Made Rai adalah sah menurut hukum milik Para Pemohon.

 

  1. Menyatakan bahwa obyek tanah yang terletak di di Desa Tanggahan Peken, Bangli dengan pipil no. 304 persil no. 34 b klas I seluas 39,5  are atas nama alm. Pedanda Made Rai yang kemudian sekarang disebutkan dalam Nomor Objek Pajak 510601000504701120 atas nama alm. Pedanda Made Rai merupakan harta dari keluarga alm. Ida Bagus Made Geria serta keturunannya.

 

  1. Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pemilik yang sah dan pemilik hak secara keseluruhan atas kepemilikan objek tanah yang terletak di Desa Tanggahan Peken, Bangli dengan pipil no. 304 persil no. 34 b klas I seluas 39,5  are atas nama alm. Pedanda Made Rai yang kemudian sekarang disebutkan dalam Nomor Objek Pajak 510601000504701120 atas nama alm. Pedanda Made Rai.

 

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli menghendaki untuk berpendapat lain ; mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak