Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2022/PN Bli I Wayan Suparta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2022/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suparta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua  dengan Ni Wayan Sariani.
  3. Memberikan hak kepada pemohon untuk mendaftarkan perkawinan poligami tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli.
  4. Memberikan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak