Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Nyoman Vika Hartawan
2.Ni Made Esti Dwijayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Vika Hartawan
2Ni Made Esti Dwijayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHI Nyoman Vika Hartawan
2I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHNi Made Esti Dwijayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan/atau menganti nama anak Para Pemohon, yang semula bernama I MADE VARENSA HANDARU menjadi I MADE WAHYU DARMAJAYA, yang selanjutnya menyebut dirinya I MADE WAHYU DARMAJAYA;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama (ganti nama) anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli guna dicatat dan didaftar dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak