| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Jero Kembar, dengan Ni Wayan Kartini yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Br. Kayupadi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang bernama I Jero Nyarikan Ketut Kupter pada tanggal 1 Januari 2024
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:
|