| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ANDRI BURA NITU (yang selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa ARNOLDUS JANSEN UMBU BIHA (yang selanjutnya disebut terdakwa II) dan DEWA UMBU NGAILU BEKU Alias DEWA (Daftar Pencarian Saksi sesuai DPS/02/X/RES.1/8/2025/RESKRIM, selanjutnya disebut DEWA), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di garase milik saksi DESAK PUTU PURNAMI yang beralamat di Lingkungan/Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, berawal DEWA menghubungi Terdakwa II melalui facebook messenger menanyakan kabar dan mengajak Terdakwa II untuk datang ke kos DEWA yang berada di Bangli, namun Terdakwa II menjawab tidak memiliki ongkos, kemudian DEWA menyuruh Terdakwa II mencari pembeli motor, sehingga Terdakwa II mengajak Terdakwa I yang kebetulan Terdakwa I hendak membeli motor. Sekira pukul 17.00 WITA para terdakwa berangkat dari Kampiyal, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih yang disewa Terdakwa I pada saksi ROSID SUWARNO menuju kos DEWA di daerah Lingkungan/Banjar Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Sesampainya disana, sekira pukul 19.00 WITA para terdakwa dan DEWA ngobrol-ngobrol dan minum kopi. Selanjutnya, pada pukul 00.50 WITA, DEWA bersama para terdakwa keluar dari kosan dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di dekat TKP yang disebelahnya terdapat bedeng tempat beberapa buruh tinggal, DEWA masuk ke bedeng tersebut untuk mengambil 3 (tiga) buah handphone, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berjaga-jaga melihat situasi. Setelah berhasil mengambil 3 (tiga) buah handphone, DEWA mendekati sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DK 2506 PQ warna hitam dengan sticker merah maroon tidak dikunci stang yang diparkir di garase milik saksi DESAK PUTU PURNAMI yang beralamat di Lingkungan/Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Kemudian DEWA menaiki sepeda motor tersebut sedangkan para terdakwa dengan mengendarai Honda Scoopy sambil mendorong dengan menggunakan kaki Terdakwa II. Tidak lama kemudian para terdakwa dan DEWA menepi mencari tempat sepi, lalu DEWA mengambil batu untuk melubangi dek kanan sepeda motor Jupiter MX tersebut dan melepas kabel kontaknya dengan cara dibakar lalu kabel tersebut disambungkan kembali sehingga sepeda motor Jupiter MX berhasil hidup, sehingga DEWA dan para terdakwa kembali ke kos pada daerah Lingkungan/Banjar Kubu untuk mengambil Honda Beat warna putih yang disewa Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I mengendarai Honda Beat warna putih, Terdakwa II mengendarai Honda Scoopy dan DEWA mengendarai sepeda motor Jupiter MX menuju kos terdakwa I di daerah Kampiyal, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sesampainya di kos terdakwa I, Terdakwa I mengembalikan sepeda motor Honda Beat kepada pemiliknya, lalu Terdakwa II dan DEWA dengan mengendarai Honda Scoopy kembali ke Bangli, sedangkan sepeda motor Jupiter MX disimpan di kos Terdakwa I. Keesokan harinya Terdakwa I melepas sticker sepeda motor Jupiter MX dan mengganti plat kendaraan dengan nomor kendaraan palsu. Beberapa hari kemudian, Terdakwa II dan DEWA datang ke kos Terdakwa I menyampaikan hendak memberikan Jupiter MX tersebut kepada Terdakwa I untuk ongkos pulang kampung, sehingga Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) kepada Terdakwa II dan DEWA. Beberapa minggu kemudian, terdakwa I memodifikasi sepeda motor Jupiter MX sebagai berikut:
- Pada bagian stang ditambahkan aksesoris handgrip.
- Plat kendaraan palsu pada bagian depan dengan nomor 7951 HV.
- Pada bagian rem tangan dan kopling terdapat aksesoris sarung.
- Pada bagian shockbreaker depan terdapat aksesoris mur.
- Pada knalpot terdapat modifikasi.
- Pada body full hitam.
- Akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan DEWA yang telah mengambil 1 (satu) unit unit sepeda motor merk Yahama/2S6 (JUPITER) MX135 CC dengan nomor polisi DK 2506 PQ, warna merah maroon, nomor rangka: MH32S60048K495050 dan nomor mesin: 2S6494844 di di garase milik saksi DESAK PUTU PURNAMI yang beralamat di Lingkungan/Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali tanpa izin menyebabkan saksi DESAK PUTU PURNAMI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------- |