Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I WAYAN SUANDITA
2.NI NENGAH ERA NURDANIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUANDITA
2NI NENGAH ERA NURDANIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;--------------------------------------
  2. Menetapkan perubahan nama anak kedua Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  5106-LT-20082018-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 20 Agustus 2018 yang semula dicatat bernama I KADEK ARYA MAHESA PUTRA jenis kelamin laki-laki lahir di Bangli pada tanggal 15 Desember 2017 dirubah menjadi I KADEK ARYA RADIKA PUTRA jenis kelamin laki-laki lahir di Bangli pada tanggal 15 Desember 2017 sah menurut hukum ;-------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir anak kedua Para Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;-------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya