Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. I KADEK DARMA YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-26/N.1.13./Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK DARMA YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

---------------- Bahwa terdakwa I KADEK DARMAYASA pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, hari Senin tanggal 6 Januari 2025, hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, hari Senin tanggal 20 Januari 2025, hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, dan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa I Kadek Darmayasa memiliki akun media sosial yaitu :
  1. @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73.
  2. @Pak Rama  (pak Rama) dengan URL  https://www.facebook.com/inezz.caemgirl.
  3. @I Kadek Rama Adi dengan URL https://www.facebook.com/rama.adiwiguna.7.
  4. @Ni Putu Nova Yanti dengan URL https://www.facebook.com/gunk.ade.902.
  5. @pak.rama.ayam dengan link akun https://www.tiktok.com/@pak.rama.ayam.

Adapun pengikut / followers akun media sosial terdakwa berjumlah kurang lebih 150.000 pengikut.

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira di bulan Oktober 2024 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa mulai mempromosikan dan menjual ayam-ayam dengan cara pengundian kepada masyarakat melalui media sosial milik terdakwa yaitu Facebook maupun Tiktok, setelah ayam-ayam tersebut laku terjual dan banyak peminatnya terdakwa mulai melakukan promosi dan pengundian barang-barang lainnya;
  • Bahwa untuk mempromosikan barang-barang melalui media sosial Facebook dan Tiktok tersebut, terdakwa sebelumnya membuat rekaman video mengenai barang yang dipromosikan dengan cara : pertama-tama membuka handphone, lalu memilih opsi kamera, kemudian memilih opsi video, selanjutnya melakukan perekaman video, setelah itu terdakwa mengunggah video tersebut  ke Facebook milik terdakwa yaitu Facebook atas nama Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 dengan cara : pertama-tama membuka aplikasi Facebook di handphone terdakwa, lalu memilih opsi buat postingan, kemudian memilih foto/video, selanjutnya memilih video yang akan diunggah, setelah itu mengunggah video yang diinginkan, lalu menunggu proses unggahan video selesai;
  • Bahwa setelah mengunggah video promosi barang-barang tersebut, terdakwa tinggal menunggu pesan masuk di whatsapp dari warganet yang berminat terhadap barang yang dipromosikan oleh terdakwa tersebut sebagaimana nomor whatsapp terdakwa yang tertera dalam video yang diunggah tersebut;

-    Bahwa terdakwa dalam video yang diunggah tersebut menjelaskan aturan main pengundian barang tersebut yaitu :

        1. Peserta harus menghubungi terdakwa sebagai admin dengan nomor handphone sebagaimana yang tertera dalam video dan mengatakan akan mengikuti undian.
        2. Admin akan merespon dan akan memberikan aturan main lebih lanjut dan nomor rekening tertentu.
        3. Peserta harus melakukan transfer sejumlah uang yang ditentukan oleh terdakwa ke rekening yang diberikan oleh admin.
        4. Peserta harus melakukan konfirmasi ke admin dengan mengirim bukti transfer melalui pesan WhatsApp ke nomor WhatsApp yang tertera dalam video, kemudian admin akan memberikan nama dan nomor kupon kepada peserta.
        5. Selanjutnya peserta menunggu proses pengundian, pengundian akan dilakukan dengan cara pengocokan menggunakan galon dan apabila pada saat diundi nama peserta tersebut yang keluar maka peserta tersebut sebagai pemenang dan berhak atas barang yang dipromosikan oleh terdakwa sebagaimana video unggahan terdakwa.
  • Bahwa sebelum pengundian dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh terdakwa, terdakwa terlebih dahulu akan mempersiapkan sarana pengundian, yaitu sebagai berikut :
  1. Mencatat nama-nama peserta yang mendaftarkan diri melalui whatsapp pada buku catatan, lalu setiap nama ditulis di kertas potongan kecil yang juga berisi nomor undian;
  2. Nama-nama tersebut lalu digulung kemudian dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik;
  3. Potongan sedotan plastik yang berisikan nama-nama tersebut lalu dimasukan ke dalam galon, saat pengundian galon yang berisi nama-nama peserta undian tersebut dikocok dan dikeluarkan satu persatu untuk dibacakan secara live di Facebook maupun Tiktok terdakwa;
  • Bahwa pengundian pemenang akan terdakwa lakukan secara siaran langsung (live) melalui media sosial terdakwa, sehingga warganet yang menyaksikan melalui Facebook maupun Tiktok akan mengetahuinya, sehingga pemenang tidak dapat ditentukan sebelum pengocokan namun hanya berdasarkan keberuntungan semata.
  • Bahwa sebagaimana aturan yang ditentukan oleh terdakwa, warganet yang berminat untuk mengikuti / menjadi peserta pengundian barang tersebut terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan nomor undian dari terdakwa, jika nomor dan nama peserta keluar dalam pengundian maka peserta tersebut dinyatakan menang dan akan mendapatkan barang yang dipromosikan oleh terdakwa, sedangkan jika nomor dan nama peserta tidak keluar dalam pengundian maka peserta yang telah membayar sejumlah uang tersebut tidak akan memperoleh apapun dan uang yang telah peserta bayarkan tersebut tidak dapat ditagih kembali melainkan menjadi milik terdakwa.

-    Bahwa terdakwa membuat video promosi barang lalu mengunggahnya di media sosial terdakwa, kemudian melakukan pengundian barang tersebut secara siaran langsung (live) pada akun media sosial terdakwa yaitu :

1.    Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 34 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut dilakukan pada tanggal 04 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 17,66 gr, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, dengan pemenangnya adalah saksi NI KADEK MURDANI  dengan alamat Jl. Pulau Sula no. 39 Denpasar Barat, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan adalah sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga kalung emas Jodha tersebut Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

2.    Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 49 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 28 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @PAK RAMA https://www.facebook.com/share/1BhLuQzHVM, barang yang diundi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE JULIANTARA dengan alamat Br. Tapesan, Desa Abian Tuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang terdakwa kumpulkan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

3.    Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 39 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 07 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne dengan URL : https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas (PRO-RAN-B-0105556 Rantai India), kadar : emas kuning 91,6%, berat : 13,8 gr, yang menjadi pemenang pengundian kalung emas ini adalah saksi I KOMANG CANDRA TIRTA dengan alamat DesaTiga, Kel./Desa Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang terkumpul sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), harga kalung emas tersebut Rp 21.329.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 13.171.000,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

4.    Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 37 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 06 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok terdakwa @PAK RAMA REAL https://www.tiktok.com/@pakramareall123, barang yang diundi berupa 1 (satu) berupa hp Iphone 15 warna hitam dengan box, IMEI 355820719053979 dengan IMEI2 355820719608392, peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE SUKRIAWAN dengan alamat Br. Dinas Bengkel, Kel./Desa. Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, jadi total uang yang terdakwa kumpulkan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), harga handphone tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

5.    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 47 detik, adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 09Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone terdakwa @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli,  dengan barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-E-0027916 rantai india, kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 18,6 gr, terdakwa lupa berapa peserta yang ikut dalam undian tersebut, untuk pemenangnya adalah saksi IDA BAGUS SINAR ARTA NAYA dengan alamat Br. Cempaka, Desa Selingsing, Kec. Kuta Utara, dengan pembayaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kuponnya, total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan dari pembelian kupon tersebut terdakwa lupa, harga kalung emas tersebut Rp 28.640.000 (Dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ribu rupiah).

6.    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 44 detik, pelaksanaan pengundian tersebut terdakwa lakukan pada tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor merk Vespa Sprint Iget 150 abs A/T tahun pembuatan 2022 warna abu-abu dengan plat nomor DK 5336 FCJ, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I KOMANG PANDE dengan alamat Kel. Tegal Cangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari undian tersebut sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

7.    Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 43 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, barang yang diundi berupa kalung emas dengan berat 16,44 gram, untuk pemenangnya adalah saksi I KETUT SUDIRTA, S.E alamat Jl. Cekomaria nomor 59 Banjar/Lingk. Kayangan Denpasar Utara, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya.

8.    Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 32 detik, Adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, pelaksanaan pengundian tersebut bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) hp Iphone 15 warna hitam dengan box dan IMEI 351926539331513, serta IMEI2 351926538780298, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi KOMANG SAYUNING beralamat di Br. Dinas Pemaron, Kel./Desa. Patemon, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga hp tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tida ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

9.    Pada hari Rabu tanggal pada tanggl 15 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video promosi 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih DK 1531 LW, selanjutnya terdakwa melaksanakan pengundian terhadap mobil Yaris tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 secara live pada akun Facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, jumlah peserta yang ikut sebanyak 1.100 kupon, dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), terdakwa membeli mobil Yaris tersebut dengan harga Rp 123.000.000,- (seratus dua pulu tiga juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), adapun pemenang undian mobil Yaris  warna putih DK 1531 LW  tersebut adalah saksi NI LUH YUNI MAHENDRI  dengan alamat Br. Dinas Munti Barat, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem.

10. Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 1 menit 3 drtik, selanjutnya pelaksanaan pengundian terdakwa lakukan pada tanggal 10 Januari 2025 secara live pada akun tiktok terdakwa tiktok PAK RAMA OSENG1 @ramaoseng1 https://www.tiktok.com/@ramaoseng1 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor Yamaha Xmax DK 2857 AEQ, dengan peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, adapun pemenangnya adalah saksi NI MADE RAI ARTINI dengan alamat Banjar Petulu Gunung, Desa Petulu, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, jadi total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta), dan sepeda motor yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

11. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 40 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian pada tanggal 21 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne      https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan kadar emas kuning : 91,6 ?n berat : 13,87 gr, pemenangnya adalah saksi NI KOMANG WAMING SALI dengan alamat Br. Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kupon, harga kalung emas tersebut kurang lebih sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

12. Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 46 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 dengan cara live pada akun facebook milik terdakwa atas nama PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID, barang yang diundi berupa mobil Feroza DK 1527 LU, dengan peserta yang ikut sebanyak 500 kupon, pemenang dalam pengundian ini adalah saksi I NGURAH BAGUS PUTU ARDANA dengan alamat Jl. Cekomaria Gg. Cempaka Banjar Kedua, Kel./Desa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mobil yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

13. Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Pak Rama  (pak Rama) dengan url  https://www.facebook.com/inezz.caemgirl menggunggah video dengan durasi 44 detik, adapun pelaksanaan pengundian pada tanggal 29 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) mobil Agya warna hitam DK 1304 FV, peserta yang ikut sebanyak 1.000 kupon, untuk pemenang mobil Agya tersebut adalah saksi I GEDE SUPARTA dengan alamat Br. Kendal Kel./Desa. Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), harga mobil Agya tersebut Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 38.200.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

-    Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan judi dengan sistem pengundian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia;

-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.00 WITA datang saksi I Wayan Okta Viandra dan saksi I Putu Narayana, SH dari Team Subdit II Ditressiber Kepolisian Daerah Bali mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) handphone merek Iphone 11 PRO MAX warna hitam dengan Imei 353891108146684 dan Imei 353891107931912.
  2. 1 (satu) handphone merek Iphone X warna hitam dengan Imei 356742081581453.
  3. 1 (satu) buah tripod.
  4. Sejumlah gulungan kertas undian.
  5. 2 (dua) buah galon air.
  6. 3 (tiga) nampan besi bentuk bulat dan kotak (1 bulat dan 2 kotak).
  7. 1 (satu) buah buku rekapan.
  8. 1 (satu) buah piring plastik putih.
  9. 1 (satu) handphone merek Iphone X warna hitam dengan Imei 356726080653280.
  10. 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A54 5G warna putih dengan Imei 355714281903762.
  11. 1 (satu) mobil Toyota Agya warna hitam dengan nopol DK 1304 FV beserta 1 (satu) BPKB Toyota Agya warna hitam dengan nopol DK 1304 FV AN I NYOMAN ARSANA dan 1 (satu) STNK Toyota Agya wama hitam dengan nopol DK 1304 FV.
  12. 1 (satu) buah kotak perhiasan yang berisi 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko NOTINA GOLD STORE yang beralamat di Jl. Diponogoro no. 44 Semarapura, Bali. Nama barang PRO-RAN-B-0105556 rantai india,  kadar emas kuning 91.6?rat 13,8 gram, dan 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-0105556 rantai india, kadar emas kuning 91,6?rat 13,8 gram.
  13. 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko NOTINA GOLD STORE yang beralamat di Jl. Diponegoro no. 44 Semarapura, Bali. Nama barang PRO-RAN-B-01014265 rantai india, kadar emas kuning 91,6?rat 17,66 gram dan 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india, kadar emas kuning 91.6?rat 17.66 gram harga Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  14. 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 16.44 gram.
  15. 1 (satu) kendaraan mobil Daihatsu Feroza DK 1527 LU beserta 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Feroza DK 1527 LU dan 1 (satu) buah BPKB Daihatsu Feroza DK 1527 LU.
  16. 1 (satu) buah kotak perhiasan yang berisi 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko NOTINA GOLD STORE yang beralamat di Jl. Diponegoro no. 44 Semarapura, Bali. Nama barang PRO-RAN-E-0027916 rantai india kadar emas kuning 91.6?rat 18.6 gram harga Rp 28.640.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-E-0027916 rantai india kadar emas kuning 91.6?rat 18.6 gram harga Rp 28.640.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  17. 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX beserta STNK;
  18. 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 abs A/T tahun pembuatan 2022 warna abu-abu DK 5336 FCJ beserta dengan BPKB dan STNK.
  19. 1 (satu) unit sepda motor Yamaha XMAX warna hitam nopol DK 2857 AEQ beserta 1 (satu) lembar Notice Pajak Motor Yamaha XMAX warna hitam Nopol DK 2857 AEQ dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha XMAX warna hitam Nopol DK 2857 AEQ.
  20. 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol DK 1531 LW beserta 1 (satu) lembar Notice Pajak Mobil Toyota Yaris Warna Putih Nopol DK 1531 LW dan 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Yaris warna putih Nopol DK 1531 LW;
  21. 1 (satu) kalung rantai dubai dengan kadar emas kuning 91.6?rat 13.87 gram beserta nota pembelian;
  22. 1 (satu) buah Hp Iphone 15 warna hitam dengan box dengan IMEI 351926539331513 dan IMEI2 351926538780298.
  23. 1 (satu) buah Hp Iphone 15 warna hitam dengan box dengan IMEI 355820719053979 dan IMEI2 355820719608392.
  24. 1 (satu) buah flashdisk yang didalamnya berisikan hasil screen record video pelaksanaan undian yang disita dari pelapor an. KADEK WAHYUDI PUTRA PRANATA;
  25. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama I KADEK ARIS CAHYADI dengan nomor rekening 462801021501534 periode transaksi 01/12/24 s/d 24/02/2025;
  26. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama NI PUTU NOVA YANTI dengan nomor rekening 800601006028531 periode transaksi 01/12/24 s/d 31/01/2025;
  27. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama I KOMANG SUMERTA dengan nomor rekening 800601007291501 periode transaksi 01/12/24 s/d 31/01/2025;
  28. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama NI LUH MURNIASIH dengan nomor rekening 024801045885500 periode transaksi 01/12/24 s/d 28/02/2025.

untuk proses lebih lanjut.

-   Bahwa terdakwa mengadakan judi secara online (dalam jaringan internet) dengan cara pengundian tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 248.071.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------

 

Atau

Kedua :

---------------- Bahwa terdakwa I KADEK DARMAYASA pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, hari Senin tanggal 6 Januari 2025, hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, hari Senin tanggal 20 Januari 2025, hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, dan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I Kadek Darmayasa memiliki akun media sosial yaitu :
  1. @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73.
  2. @Pak Rama  (pak Rama) dengan URL  https://www.facebook.com/inezz.caemgirl.
  3. @I Kadek Rama Adi dengan URL https://www.facebook.com/rama.adiwiguna.7.
  4. @Ni Putu Nova Yanti dengan URL https://www.facebook.com/gunk.ade.902.
  5. @pak.rama.ayam dengan link akun https://www.tiktok.com/@pak.rama.ayam.

Adapun pengikut / followers akun media sosial terdakwa berjumlah kurang lebih 150.000 pengikut.

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira di bulan Oktober 2024 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa mulai mempromosikan dan menjual ayam-ayam dengan cara pengundian kepada masyarakat melalui media sosial milik terdakwa yaitu Facebook maupun Tiktok, setelah ayam-ayam tersebut laku terjual dan banyak peminatnya terdakwa mulai melakukan promosi dan pengundian barang-barang lainnya;
  • Bahwa untuk mempromosikan barang-barang melalui media sosial Facebook dan Tiktok tersebut, terdakwa sebelumnya membuat rekaman video mengenai barang yang dipromosikan dengan cara : pertama-tama membuka handphone, lalu memilih opsi kamera, kemudian memilih opsi video, selanjutnya melakukan perekaman video, setelah itu terdakwa mengunggah video tersebut  ke Facebook milik terdakwa yaitu Facebook atas nama Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 dengan cara : pertama-tama membuka aplikasi Facebook di handphone terdakwa, lalu memilih opsi buat postingan, kemudian memilih foto/video, selanjutnya memilih video yang akan diunggah, setelah itu mengunggah video yang diinginkan, lalu menunggu proses unggahan video selesai;
  • Bahwa setelah mengunggah video promosi barang-barang tersebut, terdakwa tinggal menunggu pesan masuk di whatsapp dari warganet yang berminat terhadap barang yang dipromosikan oleh terdakwa tersebut sebagaimana nomor whatsapp terdakwa yang tertera dalam video yang diunggah tersebut;

-    Bahwa terdakwa dalam video yang diunggah tersebut menjelaskan aturan main pengundian barang tersebut yaitu :

  1. Peserta harus menghubungi terdakwa sebagai admin dengan nomor handphone sebagaimana yang tertera dalam video dan mengatakan akan mengikuti undian.
  2. Admin akan merespon dan akan memberikan aturan main lebih lanjut dan nomor rekening tertentu.
  3. Peserta harus melakukan transfer sejumlah uang yang ditentukan oleh terdakwa ke rekening yang diberikan oleh admin.
  4. Peserta harus melakukan konfirmasi ke admin dengan mengirim bukti transfer melalui pesan WhatsApp ke nomor WhatsApp yang tertera dalam video, kemudian admin akan memberikan nama dan nomor kupon kepada peserta.
  5. Selanjutnya peserta menunggu proses pengundian, pengundian akan dilakukan dengan cara pengocokan menggunakan galon dan apabila pada saat diundi nama peserta tersebut yang keluar maka peserta tersebut sebagai pemenang dan berhak atas barang yang dipromosikan oleh terdakwa sebagaimana video unggahan terdakwa.
  • Bahwa sebelum pengundian dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh terdakwa, terdakwa terlebih dahulu akan mempersiapkan sarana pengundian, yaitu sebagai berikut :
  1. Mencatat nama-nama peserta yang mendaftarkan diri melalui whatsapp pada buku catatan, lalu setiap nama ditulis di kertas potongan kecil yang juga berisi nomor undian;
  2. Nama-nama tersebut lalu digulung kemudian dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik;
  3. Potongan sedotan plastik yang berisikan nama-nama tersebut lalu dimasukan ke dalam galon, saat pengundian galon yang berisi nama-nama peserta undian tersebut dikocok dan dikeluarkan satu persatu untuk dibacakan secara live di Facebook maupun Tiktok terdakwa;
  • Bahwa pengundian pemenang akan terdakwa lakukan secara siaran langsung (live) melalui media sosial terdakwa, sehingga warganet yang menyaksikan melalui Facebook maupun Tiktok akan mengetahuinya, sehingga pemenang tidak dapat ditentukan sebelum pengocokan namun hanya berdasarkan keberuntungan semata.
  • Bahwa sebagaimana aturan yang ditentukan oleh terdakwa, warganet yang berminat untuk mengikuti / menjadi peserta pengundian barang tersebut terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan nomor undian dari terdakwa, jika nomor dan nama peserta keluar dalam pengundian maka peserta tersebut dinyatakan menang dan akan mendapatkan barang yang dipromosikan oleh terdakwa, sedangkan jika nomor dan nama peserta tidak keluar dalam pengundian maka peserta yang telah membayar sejumlah uang tersebut tidak akan memperoleh apapun dan uang yang telah peserta bayarkan tersebut tidak dapat ditagih kembali melainkan menjadi milik terdakwa.

-    Bahwa terdakwa membuat video promosi barang lalu mengunggahnya di media sosial terdakwa, kemudian melakukan pengundian barang tersebut secara siaran langsung (live) pada akun media sosial terdakwa yaitu :

1.    Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 34 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 04 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 17,66 gr, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, dengan pemenangnya adalah saksi NI KADEK MURDANI  dengan alamat Jl. Pula Sula no. 39 Denpasar Barat, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan adalah sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga kalung emas Jodha tersebut Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

2.    Pada pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 49 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 28 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @PAK RAMA https://www.facebook.com/share/1BhLuQzHVM, barang yang diundi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE JULIANTARA dengan alamat Br. Tapesan, Desa Abian Tuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang terdakwa kumpulkan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

3.    Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 39 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 07 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne dengan URL : https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas (PRO-RAN-B-0105556 Rantai India), kadar : emas kuning 91,6%, berat : 13,8 gr, yang menjadi pemenang pengundian kalung emas ini adalah saksi I KOMANG CANDRA TIRTA dengan alamat DesaTiga, Kel./Desa Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang terkumpul sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), harga kalung emas tersebut Rp 21.329.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 13.171.000,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

4.    Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 37 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 06 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok terdakwa @PAK RAMA REAL https://www.tiktok.com/@pakramareall123, barang yang diundi berupa 1 (satu) berupa hp Iphone 15 warna hitam dengan box, IMEI 355820719053979 dengan IMEI2 355820719608392, peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE SUKRIAWAN dengan alamat Br. Dinas Bengkel, Kel./Desa. Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, jadi total uang yang terdakwa kumpulkan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), harga handphone tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

5.    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 47 detik, adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 09Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone terdakwa @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli,  dengan barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-E-0027916 rantai india, kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 18,6 gr, terdakwa lupa berapa peserta yang ikut dalam undian tersebut, untuk pemenangnya adalah saksi IDA BAGUS SINAR ARTA NAYA dengan alamat Br. Cempaka, Desa Selingsing, Kec. Kuta Utara, dengan pembayaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kuponnya, total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan dari pembelian kupon tersebut terdakwa lupa, harga kalung emas tersebut Rp 28.640.000 (Dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ribu rupiah).

6.    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 44 detik, pelaksanaan pengundian tersebut terdakwa lakukan pada tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor merk Vespa Sprint Iget 150 abs A/T tahun pembuatan 2022 warna abu-abu dengan plat nomor DK 5336 FCJ, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I KOMANG PANDE dengan alamat Kel. Tegal Cangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari undian tersebut sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

7.    Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 43 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, barang yang diundi berupa kalung emas dengan berat 16,44 gram, untuk pemenangnya adalah saksi I KETUT SUDIRTA, S.E alamat Jl. Cekomaria nomor 59 Banjar/Lingk. Kayangan Denpasar Utara, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya.

8.    Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 32 detik, Adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, pelaksanaan pengundian tersebut bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) hp Iphone 15 warna hitam dengan box dan IMEI 351926539331513, serta IMEI2 351926538780298, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi KOMANG SAYUNING beralamat di Br. Dinas Pemaron, Kel./Desa. Patemon, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga hp tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tida ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

9.    Pada hari Rabu tanggal pada tanggl 15 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video promosi 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih DK 1531 LW, selanjutnya terdakwa melaksanakan pengundian terhadap mobil Yaris tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 secara live pada akun Facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, jumlah peserta yang ikut sebanyak 1.100 kupon, dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), terdakwa membeli mobil Yaris tersebut dengan harga Rp 123.000.000,- (seratus dua pulu tiga juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), adapun pemenang undian mobil Yaris  warna putih DK 1531 LW  tersebut adalah saksi NI LUH YUNI MAHENDRI  dengan alamat Br. Dinas Munti Barat, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem.

10. Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 1 menit 3 drtik, selanjutnya pelaksanaan pengundian terdakwa lakukan pada tanggal 10 Januari 2025 secara live pada akun tiktok terdakwa tiktok PAK RAMA OSENG1 @ramaoseng1 https://www.tiktok.com/@ramaoseng1 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor Yamaha Xmax DK 2857 AEQ, dengan peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, adapun pemenangnya adalah saksi NI MADE RAI ARTINI dengan alamat Banjar Petulu Gunung, Desa Petulu, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, jadi total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta), dan sepeda motor yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

11. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 40 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian pada tanggal 21 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne      https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan kadar emas kuning : 91,6 ?n berat : 13,87 gr, pemenangnya adalah saksi NI KOMANG WAMING SALI dengan alamat Br. Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kupon, harga kalung emas tersebut kurang lebih sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

12. Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 46 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 dengan cara live pada akun facebook milik terdakwa atas nama PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID, barang yang diundi berupa mobil Feroza DK 1527 LU, dengan peserta yang ikut sebanyak 500 kupon, pemenang dalam pengundian ini adalah saksi I NGURAH BAGUS PUTU ARDANA dengan alamat Jl. Cekomaria Gg. Cempaka Banjar Kedua, Kel./Desa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mobil yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

13. Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Pak Rama  (pak Rama) dengan url  https://www.facebook.com/inezz.caemgirl menggunggah video dengan durasi 44 detik, adapun pelaksanaan pengundian pada tanggal 29 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) mobil Agya warna hitam DK 1304 FV, peserta yang ikut sebanyak 1.000 kupon, untuk pemenang mobil Agya tersebut adalah saksi I GEDE SUPARTA dengan alamat Br. Kendal Kel./Desa. Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), harga mobil Agya tersebut Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 38.200.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

-    Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan judi dengan sistem pengundian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia;

-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.00 WITA datang saksi I Wayan Okta Viandra dan saksi I Putu Narayana, SH dari Team Subdit II Ditressiber Kepolisian Daerah Bali mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) handphone merek Iphone 11 PRO MAX warna hitam dengan Imei 353891108146684 dan Imei 353891107931912.
  2. 1 (satu) handphone merek Iphone X warna hitam dengan Imei 356742081581453.
  3. 1 (satu) buah tripod.
  4. Sejumlah gulungan kertas undian.
  5. 2 (dua) buah galon air.
  6. 3 (tiga) nampan besi bentuk bulat dan kotak (1 bulat dan 2 kotak).
  7. 1 (satu) buah buku rekapan.
  8. 1 (satu) buah piring plastik putih.
  9. 1 (satu) handphone merek Iphone X warna hitam dengan Imei 356726080653280.
  10. 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A54 5G warna putih dengan Imei 355714281903762.
  11. 1 (satu) mobil Toyota Agya warna hitam dengan nopol DK 1304 FV beserta 1 (satu) BPKB Toyota Agya warna hitam dengan nopol DK 1304 FV AN I NYOMAN ARSANA dan 1 (satu) STNK Toyota Agya wama hitam dengan nopol DK 1304 FV.
  12. 1 (satu) buah kotak perhiasan yang berisi 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko NOTINA GOLD STORE yang beralamat di Jl. Diponogoro no. 44 Semarapura, Bali. Nama barang PRO-RAN-B-0105556 rantai india,  kadar emas kuning 91.6?rat 13,8 gram, dan 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-0105556 rantai india, kadar emas kuning 91,6?rat 13,8 gram.
  13. 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko NOTINA GOLD STORE yang beralamat di Jl. Diponegoro no. 44 Semarapura, Bali. Nama barang PRO-RAN-B-01014265 rantai india, kadar emas kuning 91,6?rat 17,66 gram dan 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india, kadar emas kuning 91.6?rat 17.66 gram harga Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  14. 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 16.44 gram.
  15. 1 (satu) kendaraan mobil Daihatsu Feroza DK 1527 LU beserta 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Feroza DK 1527 LU dan 1 (satu) buah BPKB Daihatsu Feroza DK 1527 LU.
  16. 1 (satu) buah kotak perhiasan yang berisi 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko NOTINA GOLD STORE yang beralamat di Jl. Diponegoro no. 44 Semarapura, Bali. Nama barang PRO-RAN-E-0027916 rantai india kadar emas kuning 91.6?rat 18.6 gram harga Rp 28.640.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-E-0027916 rantai india kadar emas kuning 91.6?rat 18.6 gram harga Rp 28.640.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  17. 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX beserta STNK;
  18. 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 abs A/T tahun pembuatan 2022 warna abu-abu DK 5336 FCJ beserta dengan BPKB dan STNK.
  19. 1 (satu) unit sepda motor Yamaha XMAX warna hitam nopol DK 2857 AEQ beserta 1 (satu) lembar Notice Pajak Motor Yamaha XMAX warna hitam Nopol DK 2857 AEQ dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha XMAX warna hitam Nopol DK 2857 AEQ.
  20. 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol DK 1531 LW beserta 1 (satu) lembar Notice Pajak Mobil Toyota Yaris Warna Putih Nopol DK 1531 LW dan 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Yaris warna putih Nopol DK 1531 LW;
  21. 1 (satu) kalung rantai dubai dengan kadar emas kuning 91.6?rat 13.87 gram beserta nota pembelian;
  22. 1 (satu) buah Hp Iphone 15 warna hitam dengan box dengan IMEI 351926539331513 dan IMEI2 351926538780298.
  23. 1 (satu) buah Hp Iphone 15 warna hitam dengan box dengan IMEI 355820719053979 dan IMEI2 355820719608392.
  24. 1 (satu) buah flashdisk yang didalamnya berisikan hasil screen record video pelaksanaan undian yang disita dari pelapor an. KADEK WAHYUDI PUTRA PRANATA;
  25. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama I KADEK ARIS CAHYADI dengan nomor rekening 462801021501534 periode transaksi 01/12/24 s/d 24/02/2025;
  26. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama NI PUTU NOVA YANTI dengan nomor rekening 800601006028531 periode transaksi 01/12/24 s/d 31/01/2025;
  27. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama I KOMANG SUMERTA dengan nomor rekening 800601007291501 periode transaksi 01/12/24 s/d 31/01/2025;
  28. 1 (satu) bendel mutasi rekening BRI atas nama NI LUH MURNIASIH dengan nomor rekening 024801045885500 periode transaksi 01/12/24 s/d 28/02/2025.

untuk proses lebih lanjut.

-    Bahwa terdakwa mengadakan judi dengan cara pengundian tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 248.071.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Ketiga

---------------- Bahwa terdakwa I KADEK DARMAYASA pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, hari Senin tanggal 6 Januari 2025, hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, hari Senin tanggal 20 Januari 2025, hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, dan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I Kadek Darmayasa memiliki akun media sosial yaitu :
  1. @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73.
  2. @Pak Rama  (pak Rama) dengan URL  https://www.facebook.com/inezz.caemgirl.
  3. @I Kadek Rama Adi dengan URL https://www.facebook.com/rama.adiwiguna.7.
  4. @Ni Putu Nova Yanti dengan URL https://www.facebook.com/gunk.ade.902.
  5. @pak.rama.ayam dengan link akun https://www.tiktok.com/@pak.rama.ayam.

Adapun pengikut / followers akun media sosial terdakwa berjumlah kurang lebih 150.000 pengikut.

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira di bulan Oktober 2024 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa mulai mempromosikan dan menjual ayam-ayam dengan cara pengundian kepada masyarakat melalui media sosial milik terdakwa yaitu Facebook maupun Tiktok, setelah ayam-ayam tersebut laku terjual dan banyak peminatnya terdakwa mulai melakukan promosi dan pengundian barang-barang lainnya;
  • Bahwa untuk mempromosikan barang-barang melalui media sosial Facebook dan Tiktok tersebut, terdakwa sebelumnya membuat rekaman video mengenai barang yang dipromosikan dengan cara : pertama-tama membuka handphone, lalu memilih opsi kamera, kemudian memilih opsi video, selanjutnya melakukan perekaman video, setelah itu terdakwa mengunggah video tersebut  ke Facebook milik terdakwa yaitu Facebook atas nama Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 dengan cara : pertama-tama membuka aplikasi Facebook di handphone terdakwa, lalu memilih opsi buat postingan, kemudian memilih foto/video, selanjutnya memilih video yang akan diunggah, setelah itu mengunggah video yang diinginkan, lalu menunggu proses unggahan video selesai;
  • Bahwa setelah mengunggah video promosi barang-barang tersebut, terdakwa tinggal menunggu pesan masuk di whatsapp dari warganet yang berminat terhadap barang yang dipromosikan oleh terdakwa tersebut sebagaimana nomor whatsapp terdakwa yang tertera dalam video yang diunggah tersebut;

-    Bahwa terdakwa dalam video yang diunggah tersebut menjelaskan aturan main pengundian barang tersebut yaitu :

  1. Peserta harus menghubungi terdakwa sebagai admin dengan nomor handphone sebagaimana yang tertera dalam video dan mengatakan akan mengikuti undian.
  2. Admin akan merespon dan akan memberikan aturan main lebih lanjut dan nomor rekening tertentu.
  3. Peserta harus melakukan transfer sejumlah uang yang ditentukan oleh terdakwa ke rekening yang diberikan oleh admin.
  4. Peserta harus melakukan konfirmasi ke admin dengan mengirim bukti transfer melalui pesan WhatsApp ke nomor WhatsApp yang tertera dalam video, kemudian admin akan memberikan nama dan nomor kupon kepada peserta.
  5. Selanjutnya peserta menunggu proses pengundian, pengundian akan dilakukan dengan cara pengocokan menggunakan galon dan apabila pada saat diundi nama peserta tersebut yang keluar maka peserta tersebut sebagai pemenang dan berhak atas barang yang dipromosikan oleh terdakwa sebagaimana video unggahan terdakwa.
  • Bahwa sebelum pengundian dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh terdakwa, terdakwa terlebih dahulu akan mempersiapkan sarana pengundian, yaitu sebagai berikut :
  1. Mencatat nama-nama peserta yang mendaftarkan diri melalui whatsapp pada buku catatan, lalu setiap nama ditulis di kertas potongan kecil yang juga berisi nomor undian;
  2. Nama-nama tersebut lalu digulung kemudian dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik;
  3. Potongan sedotan plastik yang berisikan nama-nama tersebut lalu dimasukan ke dalam galon, saat pengundian galon yang berisi nama-nama peserta undian tersebut dikocok dan dikeluarkan satu persatu untuk dibacakan secara live di Facebook maupun Tiktok terdakwa;
  • Bahwa pengundian pemenang akan terdakwa lakukan secara siaran langsung (live) melalui media sosial terdakwa, sehingga warganet yang menyaksikan melalui Facebook maupun Tiktok akan mengetahuinya, sehingga pemenang tidak dapat ditentukan sebelum pengocokan namun hanya berdasarkan keberuntungan semata.
  • Bahwa sebagaimana aturan yang ditentukan oleh terdakwa, warganet yang berminat untuk mengikuti / menjadi peserta pengundian barang tersebut terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan nomor undian dari terdakwa, jika nomor dan nama peserta keluar dalam pengundian maka peserta tersebut dinyatakan menang dan akan mendapatkan barang yang dipromosikan oleh terdakwa, sedangkan jika nomor dan nama peserta tidak keluar dalam pengundian maka peserta yang telah membayar sejumlah uang tersebut tidak akan memperoleh apapun dan uang yang telah peserta bayarkan tersebut tidak dapat ditagih kembali melainkan menjadi milik terdakwa.

-    Bahwa terdakwa membuat video promosi barang lalu mengunggahnya di media sosial terdakwa, kemudian melakukan pengundian barang tersebut secara siaran langsung (live) pada akun media sosial terdakwa yaitu :

1.    Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 34 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 04 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 17,66 gr, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, dengan pemenangnya adalah saksi NI KADEK MURDANI  dengan alamat Jl. Pula Sula no. 39 Denpasar Barat, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan adalah sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga kalung emas Jodha tersebut Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

2.    Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 49 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 28 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @PAK RAMA https://www.facebook.com/share/1BhLuQzHVM, barang yang diundi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE JULIANTARA dengan alamat Br. Tapesan, Desa Abian Tuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang terdakwa kumpulkan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

3.    Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne  (I Ni Ra

Pihak Dipublikasikan Ya