Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1875/DISP/1989 dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 1989 yang semula tercatat bernama KAUTSAR NURMALA, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Klungkung pada tanggal 15 Juli 1978, diubah menjadi KAUTSAR NURMALA ALWI, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Klungkung pada tanggal 15 Juli 1978;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|