Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2.NI MADE ARYANI, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
SITI HOLILAH alias LILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1319/N.1.13/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2NI MADE ARYANI, S.H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HOLILAH alias LILA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SITI HOLILAH Alias LILA pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di gang sebelah selatan Kantor KONI Bangli yang beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa Siti Holilah alias Lila menghubungi Sdr. JEFRI (DPO) melalui pesan whatsapp untuk sekedar menyapa, namun kemudian yang memberikan jawaban bukan Sdr. JEFRI (DPO) melainkan Sdr. BOSQ (DPO). Dalam percakapan tersebut Sdr. BOSQ (DPO) menawarkan pekerjaan yakni mengambil barang berupa shabu dengan upah per paket sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa Siti Holilah alias Lila menyetujuinya. Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 Sdr. BOSQ (DPO) menghubungi Terdakwa Siti Holilah alias Lila melalui pesan whatsapp untuk meminta KTP Terdakwa Siti Holilah alias Lila sebagai jaminan agar saat mengambil barang sabu tersebut Terdakwa Siti Holilah alias Lila tidak kabur. Sekitar pukul 12.00 WITA Sdr. BOSQ (DPO) menawarkan untuk mengambil dan mengantar 20 paket, namun Terdakwa Siti Holilah alias Lila tidak menyanggupinya karena baru pertama kali dan mau mencoba sebanyak 5-7 paket. Sekitar pukul 13.30 Terdakwa Siti Holilah alias Lila berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Kemuda 2 No. 3 Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna merah hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JME119SK648015, nosin: JME1E1646352, No. Pol. DK 5288 AFI menuju Lokasi yang diarahkan oleh Sdr. BOSQ (DPO) dengan bantuan google maps yang berlokasi di daerah Bangli. Sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa Siti Holilah alias Lila tiba di Bangli dan mengecek kembali lokasi yang ditunjukkan melalui foto whatsapp oleh Sdr. BOSQ yakni di sebuah gang. Sesampainya di gang tersebut, Terdakwa Siti Holilah alias Lila masuk ke gang sebelah selatan Kantor KONI Bangli yang beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli lalu mencoba mencari barang berupa paket sabu tersebut. Namun, beberapa saat kemudian datang Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. dan Saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli menginterogasi Terdakwa Siti Holilah alias Lila yang tampak mencurigakan dan Terdakwa Siti Holilah alias Lila mengakui akan mengambil barang berupa sabu. Kemudian Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. dan Saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra mengecek riwayat pesan di whatsapp Terdakwa Siti Holilah alias Lila berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Siti Holilah alias Lila, lalu terdakwa Siti Holilah alias Lila mengambil barang tersebut di sebelah pohon yang tertindih batu menggunakan tangan kiri terdakwa Siti Holilah alias Lila. Setelah itu  Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. menghubungi rekan polisi Wanita yakni Saksi Desak Sri Suryaningsih untuk membantu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Siti Holilah alias Lila, serta menghadirkan saksi Masyarakat yakni saksi I Wayan Pande Wiranata dan Saksi I Komang Dedi Yudiastika untuk melihat penggeledan dan ditemukan  barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang masing-masing dimasukan kedalam 10 (sepuluh) buah pipet plastik warna bening, yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus kopi ABC saset, yang ada di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk In Mild warna putih yang terbungkus menggunakan 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 10 warna biru silver berikut 2 (dua) buah simcard Telkomsel 085334709349 dan simcard Three dengan nomor 0895406056069 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna merah hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JME119SK648015, nosin: JME1E1646352, No. Pol. DK 5288 AFI berikut kunci kontak, beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Merk Beat warna merah hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JME119SK648015, nosin: JME1E1646352, No. Pol. DK 5288 AFI, a.n. SITI HOLILAH Alamat Jalan GN Gede, Gg. Mangga, No. 32 Padangsambian, Denpasar yang diakui keseluruhannya milik terdakwa Siti Holilah alias Lila.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2026 terhadap barang bukti berupa:
  1. Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto.
  2. Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
  3. Kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
  4. Kode D 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
  5. Kode E 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
  6. Kode F 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,11 (nol koma sebelas) gram netto.
  7. Kode G 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
  8. Kode H 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  9. Kode I 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
  10. Kode J 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1271/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., Msi, Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/251/VI/RES.9.5/2026 tanggal 25 Juli 2026 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa: 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal (Kode A s/d Kode J) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10593/2026/NF s/d 10602/2026/NF milik terdakwa SITI HOLILAH alias LILA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 10593/2026/NF s/d 10602/2026/NF berupa serbuk Kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1272/FKF/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangi AKBP ANANG KUSNADI, S.Si.,M.T. bersama KOMPOL I MADE AGUS ADI PUTRA, S.Kom. ditemukan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone merek Infinix X6725 Smart 10 warna biru silver, IMEI1: 352565683421420, IMEI2: 352565689319727 dan Simcard Telkomsel dengan ICCID: 89628930002469568169 dan Simcard Three dengan ICCID: 8962100134527093495 disita dari terdakwa SITI HOLILAH alias LILA  ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats (Whatsapp) sebanyak 1 percakapan (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan percobaan/pemufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA                                                                                                            

Bahwa Terdakwa SITI HOLILAH Alias LILA pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di gang sebelah selatan Kantor KONI Bangli yang beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. dan Saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli menginterogasi Terdakwa Siti Holilah alias Lila yang tampak mencurigakan dan Terdakwa Siti Holilah alias Lila mengakui akan mengambil barang berupa sabu. Kemudian Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. dan Saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra mengecek riwayat pesan di whatsapp Terdakwa Siti Holilah alias Lila berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Siti Holilah alias Lila, lalu terdakwa Siti Holilah alias Lila mengambil barang tersebut di sebelah pohon yang tertindih batu menggunakan tangan kiri terdakwa Siti Holilah alias Lila. Setelah itu  Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. menghubungi rekan polisi Wanita yakni Saksi Desak Sri Suryaningsih untuk membantu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Siti Holilah alias Lila, serta menghadirkan saksi Masyarakat yakni saksi I Wayan Pande Wiranata dan Saksi I Komang Dedi Yudiastika untuk melihat penggeledan dan ditemukan  barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang masing-masing dimasukan kedalam 10 (sepuluh) buah pipet plastik warna bening, yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus kopi ABC saset, yang ada di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk In Mild warna putih yang terbungkus menggunakan 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 10 warna biru silver berikut 2 (dua) buah simcard Telkomsel 085334709349 dan simcard Three dengan nomor 0895406056069 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna merah hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JME119SK648015, nosin: JME1E1646352, No. Pol. DK 5288 AFI berikut kunci kontak, beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Merk Beat warna merah hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JME119SK648015, nosin: JME1E1646352, No. Pol. DK 5288 AFI, a.n. SITI HOLILAH Alamat Jalan GN Gede, Gg. Mangga, No. 32 Padangsambian, Denpasar yang diakui keseluruhannya milik terdakwa Siti Holilah alias Lila
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa Siti Holilah alias Lila menghubungi Sdr. JEFRI (DPO) melalui pesan whatsapp untuk sekedar menyapa, namun kemudian yang memberikan jawaban bukan Sdr. JEFRI (DPO) melainkan Sdr. BOSQ (DPO). Dalam percakapan tersebut Sdr. BOSQ (DPO) menawarkan pekerjaan yakni mengambil barang berupa shabu dengan upah per paket sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa Siti Holilah alias Lila menyetujuinya. Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 Sdr. BOSQ (DPO) menghubungi Terdakwa Siti Holilah alias Lila melalui pesan whatsapp untuk meminta KTP Terdakwa Siti Holilah alias Lila sebagai jaminan agar saat mengambil barang sabu tersebut Terdakwa Siti Holilah alias Lila tidak kabur. Sekitar pukul 12.00 WITA Sdr. BOSQ (DPO) menawarkan untuk mengambil dan mengantar 20 paket, namun Terdakwa Siti Holilah alias Lila tidak menyanggupinya karena baru pertama kali dan mau mencoba sebanyak 5-7 paket. Sekitar pukul 13.30 Terdakwa Siti Holilah alias Lila berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Kemuda 2 No. 3 Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna merah hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JME119SK648015, nosin: JME1E1646352, No. Pol. DK 5288 AFI menuju Lokasi yang diarahkan oleh Sdr. BOSQ (DPO) dengan bantuan google maps yang berlokasi di daerah Bangli. Sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa Siti Holilah alias Lila tiba di Bangli dan mengecek kembali lokasi yang ditunjukkan melalui foto whatsapp oleh Sdr. BOSQ yakni di sebuah gang. Sesampainya di gang tersebut, Terdakwa Siti Holilah alias Lila masuk ke gang sebelah selatan Kantor KONI Bangli yang beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli lalu mencoba mencari barang berupa paket sabu tersebut, kemudian datang  Saksi Putu Putra Sanjaya, S.H. dan Saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli menginterogasi Terdakwa Siti Holilah alias Lila.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2026 terhadap barang bukti berupa:
  1. Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto.
  2. Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
  3. Kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
  4. Kode D 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
  5. Kode E 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
  6. Kode F 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,11 (nol koma sebelas) gram netto.
  7. Kode G 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
  8. Kode H 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  9. Kode I 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
  10. Kode J 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1271/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., Msi, Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/251/VI/RES.9.5/2026 tanggal 25 Juli 2026 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa: 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal (Kode A s/d Kode J) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10593/2026/NF s/d 10602/2026/NF milik terdakwa SITI HOLILAH alias LILA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 10593/2026/NF s/d 10602/2026/NF berupa serbuk Kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1272/FKF/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangi AKBP ANANG KUSNADI, S.Si.,M.T. bersama KOMPOL I MADE AGUS ADI PUTRA, S.Kom. ditemukan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone merek Infinix X6725 Smart 10 warna biru silver, IMEI1: 352565683421420, IMEI2: 352565689319727 dan Simcard Telkomsel dengan ICCID: 89628930002469568169 dan Simcard Three dengan ICCID: 8962100134527093495 disita dari terdakwa SITI HOLILAH alias LILA  ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats (Whatsapp) sebanyak 1 percakapan (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk melakukan percobaan/pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

 

 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya