Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
2.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
1.RIKY FADILAH alias ZIDAN
2.HERIYANTO alias HERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-761F/N.1.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
2YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY FADILAH alias ZIDAN[Penahanan]
2HERIYANTO alias HERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

            Bahwa Terdakwa I RIKY FADILAH Alias ZIDAN bersama Terdakwa II HERIYANTO Alias HERI, pada hari Jum’at, tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, , bertempat di gang sebelah selatan TK Negeri Bangli, yang beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingk./Br. Blungbang, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN dihubungi oleh DEK HANA (DPO) melalui pesan yang berisi permintaan untuk memindahkan barang dari Bangli ke Gianyar dengan imbalan sebesar Rp200.000,-. Karena membutuhkan uang, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, DEK HANA (DPO) kembali mengirimkan pesan berupa alamat lokasi (share location) dan foto titik keberadaan barang. TerdakwaI  RIKY FADILAH alias ZIDAN membalas pesan tersebut dan menyatakan akan menuju lokasi yang dimaksud.
  • Kemudian, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN berangkat dari tempat tinggalnya bersama Terdakwa II HERIYANTO alias HERI, yang sebelumnya telah diajak untuk turut serta menuju Bangli. Para Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 3507 IJ milik saksi I PUTU JATI. Dalam perjalanan, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN memegang telepon genggam untuk mengikuti titik lokasi yang dikirimkan oleh DEK HANA (DPO), sedangkan sepeda motor dikendarai oleh Terdakwa II HERIYANTO alias HERI.
  • Setibanya di lokasi yang berada di sebuah gang di sebelah selatan TK Negeri Bangli, beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan/Br. Blungbang, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN memberitahukan kepada Terdakwa II HERIYANTO alias HERI bahwa akan mengambil barang yang diketahui sebagai narkotika. Selanjutnya, Para Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sebuah gang. Pada saat itu, Para Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian, yaitu saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA. Para Terdakwa sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
  • Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN dan Terdakwa II HERIYANTO alias HERI mengakui bahwa mereka hendak mengambil narkotika jenis sabu berdasarkan pesan WhatsApp dari DEK HANA (DPO) yang berisi share location dan foto lokasi penyimpanan. Berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa I RIKY FADILAH alias ZIDAN mengambil barang berupa sabu yang disimpan di bawah batu menggunakan tangan kanan.
  • Tidak lama kemudian, datang saksi A.A. GEDE SEMARABAWA dan saksi I DEWA GEDE RISMA APRILIANA. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh para saksi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus susu Dancow warna kuning;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 50i warna hitam beserta 1 (satu) kartu SIM Axis nomor 083848764613 milik Terdakwa RIKY FADILAH alias ZIDAN;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna hitam beserta 1 (satu) kartu SIM Three nomor 089507373734 milik Terdakwa HERIYANTO alias HERI.
  • Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah bekas bungkus susu Dancow warna kuning tersebut dan menemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dibalut dengan 2 (dua) potong lakban warna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 4 (empat) buah pipet plastik bening yang masing-masing dibalut lakban warna hitam. Dari masing-masing pipet tersebut ditemukan plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kedua Terdakwa beserta barang bukti, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3507 IJ berikut kunci kontaknya, diamankan ke Kantor Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 bulan April tahun 2026 pukul 21.55 WITA dengan disaksikan para Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan:
  1. Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
  2. Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
  3. Kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  4. Kode D 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 529/NNF/2026 tanggal 4 April 2026 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si.  dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa:
  1. 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal (Kode A s/d Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4715/2026/NF s/d 4718/2026/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4719/2026/NF milik terlapor a.n RIKY FADILAH alias ZIDAN.
  3. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4720/2026/NF milik terlapor a.n HERIYANTO alias HERI.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

  1. 4715/2026/NF s/d 4718/2026/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 4719/2026/NF dan 4720/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diubah Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya