Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA:
--------------- Bahwa Terdakwa Devi Irawan Kamajaya Alias Devi yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Indra Widiyanto Alias Indra yang selanjutnya disebut Terdakwa II Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 14.12 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Kel./Desa Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wita saat itu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bersama-sama dengan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra yang sedang berada di kost beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai di Gang Merpati, Kel/Ds. Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian ada nomor yang tidak dikenal chat via whatsapp kepada Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi dengan isi pesan “mas mau kerja” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “kerja apa” dan dijawab oleh Anton (DPO) “ngambil bahan mau” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “tunggu dulu mas, mas tau nomor saya dari siapa” lalu dijawab oleh Anton (DPO) “dari teman blok belakang namanya YAHONES” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “ya udah mas”, saat itu juga Anton (DPO)menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jika menyanggupi untuk mengambil bahan. Kemudian sembari menunggu kabar dari Anton (DPO) Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bercerita kepada Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra bahwa Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi diminta oleh Anton (DPO) untuk mengambil sabu dan diberi upah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sekaligus menawarkan kepada Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra apakah mau ikut atau tidak kalau mau ikut nanti uang tersebut akan dibagi dua, setelah itu Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra mengiyakan tawaran tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WITA Anton (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi melalui pesan whatsapp dengan berkata “mas mau ngambil bahan sekarang, bisa apa gak” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “bisa, Dimana”, lalu Anton (DPO) menjawab “berangkat saja dulu mas ke Bangli” dan dijawab oleh Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi “ok”. Sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bersama-sama dengan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra berangkat menuju Bangli menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam Nopol P 3640 LR. Setelah sampai di Bangli Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi menghubungi Anton (DPO) untuk memberitahu bahwa Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi sudah sampai di Bangli, lalu Anton (DPO) mengirimkan foto dan alamat kepada Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi setelah itu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bersama-sama dengan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra menuju alamat yang diberikan oleh Anton (DPO) . Setelah sampai pada alamat tersebut yaitu pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Kel./Desa Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi langsung turun dari motor sedangkan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra menunggu diatas motor yang dimana Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi langsung mengambil shabu sesuai dengan foto dan alamat yang diberikan oleh Anton (DPO) setelah itu sabu tersebut akan diantar oleh Kedua Terdakwa ke Denpasar sesuai dengan permintaan Anton (DPO) .
- Bahwa beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Cok Gede Prabawa langsung mengamankan Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi dan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra yang juga disaksikan oleh warga sekitar yaitu I Ketut Ardika dan Rokhimen.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas Yakult warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening yang dibalut dengan potongan lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu yang dimana botol tersebut sedang digenggam dengan tangan kanan oleh Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3X warna ungu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol. P 3640 LR beserta kunci kontaknya yang dinaiki oleh Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra. Selanjutnya Kedua Terdakwa tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan berat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan )gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 36/NNF/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik disimpulkan Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 290/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 291/2025/NF milik tersangka a.n. DEVI IRAWAN KAMAJAYA alias DEVI adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika; dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 292/2025/NF milik tersangka a.n. INDRA WIDIYANTO alias INDRA adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi dan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----
ATAU
KEDUA:
-------------Bahwa Terdakwa Devi Irawan Kamajaya Alias Devi yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Indra Widiyanto Alias Indra yang selanjutnya disebut Terdakwa II Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 14.12 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Kel./Desa Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wita saat itu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bersama-sama dengan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra yang sedang berada di kost beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai di Gang Merpati, Kel/Ds. Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian ada nomor yang tidak dikenal chat via whatsapp kepada Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi dengan isi pesan “mas mau kerja” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “kerja apa” dan dijawab oleh Anton (DPO) “ngambil bahan mau” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “tunggu dulu mas, mas tau nomor saya dari siapa” lalu dijawab oleh Anton (DPO) “dari teman blok belakang namanya YAHONES” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “ya udah mas”, saat itu juga Anton (DPO)menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jika menyanggupi untuk mengambil bahan. Kemudian sembari menunggu kabar dari Anton (DPO) Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bercerita kepada Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra bahwa Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi diminta oleh Anton (DPO) untuk mengambil sabu dan diberi upah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sekaligus menawarkan kepada Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra apakah mau ikut atau tidak kalau mau ikut nanti uang tersebut akan dibagi dua, setelah itu Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra mengiyakan tawaran tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WITA Anton (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi melalui pesan whatsapp dengan berkata “mas mau ngambil bahan sekarang, bisa apa gak” lalu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi jawab “bisa, Dimana”, lalu Anton (DPO) menjawab “berangkat saja dulu mas ke Bangli” dan dijawab oleh Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi “ok”. Sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bersama-sama dengan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra berangkat menuju Bangli menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam Nopol P 3640 LR. Setelah sampai di Bangli Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi menghubungi Anton (DPO) untuk memberitahu bahwa Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi sudah sampai di Bangli, lalu Anton (DPO) mengirimkan foto dan alamat kepada Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi setelah itu Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi bersama-sama dengan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra menuju alamat yang diberikan oleh Anton (DPO) . Setelah sampai pada alamat tersebut yaitu pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Kel./Desa Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi langsung turun dari motor sedangkan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra menunggu diatas motor yang dimana Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi langsung mengambil shabu sesuai dengan foto dan alamat yang diberikan oleh Anton (DPO) setelah itu sabu tersebut akan diantar oleh Kedua Terdakwa ke Denpasar sesuai dengan permintaan Anton (DPO).
- Bahwa beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Cok Gede Prabawa langsung mengamankan Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi dan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra yang juga disaksikan oleh warga sekitar yaitu I Ketut Ardika dan Rokhimen.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas Yakult warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening yang dibalut dengan potongan lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu yang dimana botol tersebut sedang digenggam dengan tangan kanan oleh Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3X warna ungu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol. P 3640 LR beserta kunci kontaknya yang dinaiki oleh Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra. Selanjutnya Kedua Terdakwa tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan berat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram bruto atau 0,08 (nol koma Nol delapan )gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 36/NNF/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik disimpulkan Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 290/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 291/2025/NF milik tersangka a.n. DEVI IRAWAN KAMAJAYA alias DEVI adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika; dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 292/2025/NF milik tersangka a.n. INDRA WIDIYANTO alias INDRA adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I Devi Irawan Kamajaya Alias Devi dan Terdakwa II Indra Widiyanto Alias Indra tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----- |