Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2023/PN Bli I NYOMAN CARIKYASA, S.H. DESAK MADE CITRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-42/N.1.13/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESAK MADE CITRAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DESAK MADE CITRAWATI, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA , selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA, selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 11.00 wita dan hari jumat tanggal 28 April 2023  sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Toko Pakan CV Yugantara Putra Jaya milik saksi I PUTU SUTARGA Jalan Raya Besakih No 1001, Desa Yangapi, Kec. Tembuku, Kab Bangli dan di gudang beras milik saksi PANDE KETUT SUARCA , atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu  perbuatan berlanjut yaitu pertama sebanyak 1000 ( seribu ) Krei telor ayam dengan harga telur sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ), kedua sebanyak 1000 ( seribu ) kree telor ayam dengan harga Rp. 52.000.000 ( lima puluh dua juta rupiah ), ketiga sebanyak 2000 ( dua ribu kree telor ayam dengan harga Rp. 104.000.000 ( seratus empat juta rupiah ) keempat sebanyak 435 ( empat ratus tiga puluh lima ) kree telor ayam dengan harga Rp. 22.600.000 ( dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ) milik saksi I PUTU SUTARGA, dan beras sebanyak 10.000 Kg (10 Ton) dengan harga Rp. 112.000.000,-(Seratus dua belas juta rupiah) dan beras sebanyak 4.500 Kg (4,5 Ton) dengan harga Rp. 50.400.000,- milik saksi PANDE KETUT SUARCA, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA berawal saksi NI WAYAN WERTIANI mengantarkan terdakwa DESAK MADE CITRAWATI bersama dengan saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI ke toko CV YUGANTARA PUTRA milik saksi I PUTU SUTARGA kemudian terdakwa DESAK MADE CITRAWATI menyampaikan ” tiang ada pesanan telur banyak mau dikirim ke jimbaran dan Singaraja” ”tiang bayar dengan cek mundur sing ade pis tunai” (saya bayar dengan cek mundur tidak ada uang tunai) ” Saya sudah dari dahulu punya bisnis pemotongan ayam di Denpasar dan sekarang bisnis jual beli tanah ”kalau tanah laku duluan dibayar tunai telurnya”, kemudian saksi I PUTU SUTARGA menyampaikan ” sudah biasa pakai cek” kemudian terdakwa menyampaikan ”  tyang beli 1000 krei bayar pakai cek” kemudian saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” ngih siap, 1000 ( seribu ) Krei dengan harga telur sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )” selanjutnya terdakwa membeli telur sebanyak 1000 ( seribu ) Krei dengan harga telur sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) sebagaimana barang bukti nota tanggal 21 April 2023, selanjutnya terdakwa menyampaikan ” Punya beras bapak?”  saksi I PUTU SUTARGA  menjawab ” tyang tidak punya tapi teman tyang punya , tyang hubungi dulu” Kemudian saksi I PUTU SUTARGA menghubungi saksi PANDE KETUT SUARCA menyampaikan ” Pande ngelah beras ne kar ngalih 10 ton?” ( pande kamu punya beras, ini mau nyari 10 ton) kemudian dijawab oleh saksi PANDE KETUT SUARCA” Tyang sing ngelah beras, bos tyange mare ngelah, kalau bli bersedia bertanggungjawab tyang hubungkan dengan bos tyange” ( saya tidak mempunyai beras, tapi bos saya punya, kalau bli bersedia bertanggungjawab saya akan hubungi bos saya) dijawab oleh saksi I PUTU SUTARGA “ Ok lanjut pande, nyanan si bayahe nganggo cek” ( ok lanjut pande nanti dibayar pakai cek) setelah itu saksi PANDE KETUT SUARCA  sempat dipertemukan dengan terdakwa oleh saksi PUTU SUTARGA dan terdakwa sempat menyampaikan ” tenang gen bli, tyang ada aset tanah di singaraja” ( tenang bli saya ada aset tanah di singaraja), kemudian terdakwa membeli beras sebanyak 10.000 kg (10 ton) dengan harga Rp. 112.000.000,- ( seratus dua belas juta rupiah) kemudian  saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI diminta oleh terdakwa untuk menulis Cek BRI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)  dengan rincian Rp.50.000.000( lima puluh juta rupiah ) untuk pembayaran telur dan Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) pembayaran beras saksi PANDE KETUT SUARCA, Sehingga terdakwa masih nunggak pembayaran lagi Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) ,dengan pembayaran pada tanggal 10 Mei 2023 di BRI, selanjutnya cek tersebut diserahkan kepada saksi I PUTU SUTARGA,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 11.00 wita terdakwa bersama saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI datang lagi ke toko CV YUGANTARA PUTRA milik saksi I PUTU SUTARGA kemudian terdakwa DESAK MADE CITRAWATI menyampaikan” tyang mau beli telur lagi 1000 krei mau tyang kirim ke pelanggan” kemudian saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” Untuk harga sekarang berubah, naik Rp. 52.000,- per krei” terdakwa jawab ” Ngih tyang ngikutin harga pasaran” kemudian terdakwa membeli telur sebanyak 1000 ( seribu ) kree dengan harga Rp. 52.000.000 ( lima puluh dua juta rupiah ) sebagaimana barang bukti Nota tanggal 23 April 2023 , kemudian terdakwa menghubungi saksi PANDE KETUT SUARCA, untuk membeli beras lagi sebanyak 4.500 kg ( 4,5 ton) dan terdakwa menyampaikan ”Pak pande saya mau pesan beras 4 ton lagi gimana “saksi PANDE KETUT SUARCA jawab “saya hubungi pak SUTARGA dulu” kemudian saksi PANDE KETUT SUARCA menghubungi saksi I PUTU SUTARGA menyampaikan bahwa terdakwa mau pesan beras lagi dijawab oleh sakai I PUTU SUTARGA” jangan ragu-ragu lanjut saja” kemudian terdakwa juga menyampaikan “tenang gen nanti beras ini saya bayar pake cek, kalau tidak percaya tiang punya aset tanah di singaraja beberapa Hektar masih nego sama pembeli” karena kata-kata tersebut saksi PANDE KETUT SUARCA percaya dengan terdakwa dan disepakati dengan harga Rp 50.400.000,- ( lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian  saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI diminta oleh terdakwa untuk menulis Cek BRI sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah) jatuh tempo tanggal 12 Mei 2023 dengan rincian Rp. 52.000.000,- untuk bayar telur sisanya Rp. 93.000.000,- untuk bayar beras.     
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 13.00 WITA saksi I PUTU SUTARGA dihubungi oleh terdakwa lewat telpon ”mesen lagi dua ribu krei tolong diantar sampai dirumah nanti bayar pakai cek dirumah” ”kirim ke pelanggan di jimbaran nanti mesen lagi kirim ke gesing singaraja dan mudah-mudahan tanah di singaraja cepet laku nanti modalnya pake buat kandang biar gampang gung biang mesen telur ” dijawab oleh saksi I PUTU SUTARGA ” Ngih tyang antar sampun kesana harga tetap Rp. 52.000 per krei”  kemudian terdakwa membeli telur sebanyak 2000 ( dua ribu kree dengan harga Rp. 104.000.000 ( seratus empat juta rupiah ) sebagaimana barang bukti Nota tanggal 25 April 2023  ,sampai dirumah terdakwa di denpasar selesai menurunkan telur saksi I PUTU SUTARGA diberikan cek oleh terdakwa dan ditulis oleh AA. YUNITA RATNA SARI DEWI Als GUNG DEWI sebesar Rp. 146.000.000 ( seratus empat puluh enam juta rupiah ) yang akan cair pada tanggal 22 Mei 2023.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari jumat tanggal 28 April 2023 sekira jam 13.00 WITA terdakwa memesan telur lewat telepon dengan kata” saya pesan dua ribu kre ” saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” Ngih tyang cek dulu barangnya dan tyang juga sudah kekurangan modal niki gung byang” kemudian dijawab oleh terdakwa ” Nah usahakan nae” dan saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” Ngih berapapun ada nanti tyang kirim” namun telur saat itu tidak cukup sehingga hanya kirim sebanyak 435 ( empat ratus tiga puluh lima) krei dengan harga Rp. 22.600.000 (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), kree dan dikirim oleh saksi WONGO BEWA ke rumahnya terdakwa di Denpasar, terhadap transaksi tersebut tidak diberikan cek karena saksi I PUTU SUTARGA tidak ikut kesana dan sebelumnya sudah ada pembayaran lebih di Cek sesuai dengan perhitungannya.
  • Bahwa setelah  tanggal 10 mei 2023 terdakwa sempat datang kerumah saya  pada saat itu berjanji akan membayar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ) terhadap transaksi pada hari jumat tanggal 21 April 2023 ternyata tidak ada transaksi dan dijanjika lagi 2 harinya atau tanggal 12 Mei 2023, sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) tetapi pembayaran juga tidak ada, pada tanggal 13 Mei 2023, sekitar jam 04.00 wita saya berangkat dari Bangli bersama dengan saksi PANDE KETUT SUARCA dan sekitar jam 06.15 wita saya sampai dirumahnya dan bertemu dengan terdakwa, saat itu kami sepakat membuat surat pengakuan hutang dan berjanji akan melunasi semuanya pada tanggal 15 Mei 2023, dan saya disuruh mengecek asetnya di desa Kalisada kec. Seririt, kab. Buleleng.
  • Bahwa Setelah jatuh tempo cek tersebut ternyata cek tersebut masih kosong dengan alasan ” menunggu tanahnya di buleleng dibayar lagi dua hari ” dua hari kemudian saksi I PUTU SUTARGA cek tidak ada pembayan juga kemudian saksi I PUTU SUTARGA berangkat ke singaraja bersama saksi PANDE KETUT SUARCA mengecek kebenaran tanah tersebut di Desa Kalisada, Perbekel kalisade menyampaikan ”tanah itu statusnya masih hak milik warga kalisada ibu DESA MADE CITRAWATI baru memberi uang muka” kemudian saksi I PUTU SUTARGA cek ke notaris SUWITRA menyampaikan ”pembelinya belum pasti, ada penawaran tapi belum pasti” sehingga saksi I PUTU SUTARGA bersama saksi PANDE KETUT SUARCA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku.

-------- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi I PUTU SUTARGA mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp. 228.600.000 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah ) dan saksi PANDE KETUT SUARCA mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp. 162.400.000,- (Seratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya melebihi dari Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).


------- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke -1 KUHP.--------------------------------------------------------


 
ATAU


KEDUA;


-------- Bahwa terdakwa DESAK MADE CITRAWATI, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA , selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA, selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 11.00 wita dan hari jumat tanggal 28 April 2023  sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Toko Pakan CV Yugantara Putra Jaya milik saksi I PUTU SUTARGA Jalan Raya Besakih No 1001, Desa Yangapi, Kec. Tembuku, Kab Bangli dan di gudang beras milik saksi PANDE KETUT SUARCA , atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, Menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu  perbuatan berlanjut” yaitu  sebanyak 1000 ( seribu ) Krei telor ayam dengan harga telur sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ), kedua sebanyak 1000 ( seribu ) kree telor ayam dengan harga Rp. 52.000.000 ( lima puluh dua juta rupiah ), ketiga sebanyak 2000 ( dua ribu kree telor ayam dengan harga Rp. 104.000.000 ( seratus empat juta rupiah ) keempat sebanyak 435 ( empat ratus tiga puluh lima ) kree telor ayam dengan harga Rp. 22.600.000 ( dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ) milik saksi I PUTU SUTARGA, dan beras sebanyak 10.000 Kg (10 Ton) dengan harga Rp. 112.000.000,-(Seratus dua belas juta rupiah) dan kedua beras sebanyak 4.500 Kg (4,5 Ton) dengan harga Rp. 50.400.000,- milik saksi PANDE KETUT SUARCA, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 11.00 WITA berawal saksi NI WAYAN WERTIANI mengantarkan terdakwa DESAK MADE CITRAWATI bersama dengan saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI ke toko CV YUGANTARA PUTRA milik saksi I PUTU SUTARGA kemudian terdakwa DESAK MADE CITRAWATI menyampaikan ” tiang ada pesanan telur banyak mau dikirim ke jimbaran dan Singaraja” ”tiang bayar dengan cek mundur sing ade pis tunai” (saya bayar dengan cek mundur tidak ada uang tunai) ” Saya sudah dari dahulu punya bisnis pemotongan ayam di Denpasar dan sekarang bisnis jual beli tanah ”kalau tanah laku duluan dibayar tunai telurnya”, kemudian saksi I PUTU SUTARGA menyampaikan ” sudah biasa pakai cek” kemudian terdakwa menyampaikan ”  tyang beli 1000 krei bayar pakai cek” kemudian saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” ngih siap, 1000 ( seribu ) Krei dengan harga telur sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )” selanjutnya terdakwa membeli telur sebanyak 1000 ( seribu ) Krei dengan harga telur sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) sebagaimana barang bukti nota tanggal 21 April 2023, selanjutnya terdakwa menyampaikan ” Punya beras bapak?”  saksi I PUTU SUTARGA  menjawab ” tyang tidak punya tapi teman tyang punya , tyang hubungi dulu” Kemudian saksi I PUTU SUTARGA menghubungi saksi PANDE KETUT SUARCA menyampaikan ” Pande ngelah beras ne kar ngalih 10 ton?” ( pande kamu punya beras, ini mau nyari 10 ton) kemudian dijawab oleh saksi PANDE KETUT SUARCA” Tyang sing ngelah beras, bos tyange mare ngelah, kalau bli bersedia bertanggungjawab tyang hubungkan dengan bos tyange” ( saya tidak mempunyai beras, tapi bos saya punya, kalau bli bersedia bertanggungjawab saya akan hubungi bos saya) dijawab oleh saksi I PUTU SUTARGA “ Ok lanjut pande, nyanan si bayahe nganggo cek” ( ok lanjut pande nanti dibayar pakai cek) setelah itu saksi PANDE KETUT SUARCA  sempat dipertemukan dengan terdakwa oleh saksi PUTU SUTARGA dan terdakwa sempat menyampaikan ” tenang gen bli, tyang ada aset tanah di singaraja” ( tenang bli saya ada aset tanah di singaraja), kemudian terdakwa membeli beras sebanyak 10.000 kg (10 ton) dengan harga Rp. 112.000.000,- ( seratus dua belas juta rupiah) kemudian  saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI diminta oleh terdakwa untuk menulis Cek BRI sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)  dengan rincian Rp.50.000.000( lima puluh juta rupiah ) untuk pembayaran telur dan Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) pembayaran beras atas nama teman saya PANDE KETUT SUARCA, dengan pembayaran pada tanggal 10 Mei 2023 di BRI, selanjutnya cek tersebut diserahkan kepada saksi I PUTU SUTARGA,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 11.00 wita terdakwa bersama saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI datang lagi ke toko CV YUGANTARA PUTRA milik saksi I PUTU SUTARGA kemudian terdakwa DESAK MADE CITRAWATI menyampaikan” tyang mau beli telur lagi 1000 krei mau tyang kirim ke pelanggan” kemudian saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” Untuk harga sekarang berubah, naik Rp. 52.000,- per krei” terdakwa jawab ” Ngih tyang ngikutin harga pasaran” kemudian terdakwa membeli telur sebanyak 1000 ( seribu ) kree dengan harga Rp. 52.000.000 ( lima puluh dua juta rupiah ) sebagaimana barang bukti Nota tanggal 23 April 2023 , kemudian terdakwa menghubungi saksi PANDE KETUT SUARCA, untuk membeli beras lagi sebanyak 4.500 kg ( 4,5 ton) dan terdakwa menyampaikan ”Pak pande saya mau pesan beras 4 ton lagi gimana “saksi PANDE KETUT SUARCA jawab “saya hubungi pak SUTARGA dulu” kemudian saksi PANDE KETUT SUARCA menghubungi saksi I PUTU SUTARGA menyampaikan bahwa terdakwa mau pesan beras lagi dijawab oleh sakai I PUTU SUTARGA” jangan ragu-ragu lanjut saja” kemudian terdakwa juga menyampaikan “tenang gen nanti beras ini saya bayar pake cek, kalau tidak percaya tiang punya aset tanah di singaraja beberapa Hektar masih nego sama pembeli” karena kata-kata tersebut saksi PANDE KETUT SUARCA percaya dengan terdakwa dan disepakati dengan harga Rp 50.400.000,- ( lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian  saksi A.A YUNITA RATNA SARI DEWI Als. GUNG DEWI diminta oleh terdakwa untuk menulis Cek BRI sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah) jatuh tempo tanggal 12 Mei 2023 dengan rincian Rp. 52.000.000,- untuk bayar telur sisanya Rp. 93.000.000,- untuk bayar beras.     
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 13.00 WITA saksi I PUTU SUTARGA dihubungi oleh terdakwa lewat telpon ”mesen lagi dua ribu krei tolong diantar sampai dirumah nanti bayar pakai cek dirumah” ”kirim ke pelanggan di jimbaran nanti mesen lagi kirim ke gesing singaraja dan mudah-mudahan tanah di singaraja cepet laku nanti modalnya pake buat kandang biar gampang gung biang mesen telur ” dijawab oleh saksi I PUTU SUTARGA ” Ngih tyang antar sampun kesana harga tetap Rp. 52.000 per krei”  kemudian terdakwa membeli telur sebanyak 2000 ( dua ribu kree dengan harga Rp. 104.000.000 ( seratus empat juta rupiah ) sebagaimana barang bukti Nota tanggal 25 April 2023  ,sampai dirumah terdakwa di denpasar selesai menurunkan telur saksi I PUTU SUTARGA diberikan cek oleh terdakwa dan ditulis oleh AA. YUNITA RATNA SARI DEWI Als GUNG DEWI sebesar Rp. 146.000.000 ( seratus empat puluh enam juta rupiah ) yang akan cair pada tanggal 22 Mei 2023.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari jumat tanggal 28 April 2023 sekira jam 13.00 WITA terdakwa memesan telur lewat telepon dengan kata” saya pesan dua ribu kre ” saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” Ngih tyang cek dulu barangnya dan tyang juga sudah kekurangan modal niki gung byang” kemudian dijawab oleh terdakwa ” Nah usahakan nae” dan saksi I PUTU SUTARGA  jawab ” Ngih berapapun ada nanti tyang kirim” namun telur saat itu tidak cukup sehingga hanya kirim sebanyak 435 ( empat ratus tiga puluh lima) krei dengan harga Rp. 22.600.000 (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), kree dan dikirim oleh saksi WONGO BEWA ke rumahnya terdakwa di Denpasar, terhadap transaksi tersebut tidak diberikan cek karena saksi I PUTU SUTARGA tidak ikut kesana dan sebelumnya sudah ada pembayaran lebih di Cek sesuai dengan perhitungannya.
  • Bahwa setelah  tanggal 10 mei 2023 terdakwa sempat datang kerumah saya  pada saat itu berjanji akan membayar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ) terhadap transaksi pada hari jumat tanggal 21 April 2023 ternyata tidak ada transaksi dan dijanjika lagi 2 harinya atau tanggal 12 Mei 2023, sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) tetapi pembayaran juga tidak ada, pada tanggal 13 Mei 2023, sekitar jam 04.00 wita saya berangkat dari Bangli bersama dengan saksi PANDE KETUT SUARCA dan sekitar jam 06.15 wita saya sampai dirumahnya dan bertemu dengan terdakwa, saat itu kami sepakat membuat surat pengakuan hutang dan berjanji akan melunasi semuanya pada tanggal 15 Mei 2023, dan saya disuruh mengecek asetnya di desa Kalisada kec. Seririt, kab. Buleleng.
  • Bahwa Setelah jatuh tempo cek tersebut ternyata cek tersebut masih kosong dengan alasan ” menunggu tanahnya di buleleng dibayar lagi dua hari ” dua hari kemudian saksi I PUTU SUTARGA cek tidak ada pembayan juga kemudian saksi I PUTU SUTARGA berangkat ke singaraja bersama saksi PANDE KETUT SUARCA mengecek kebenaran tanah tersebut di Desa Kalisada, Perbekel kalisade menyampaikan ”tanah itu statusnya masih hak milik warga kalisada ibu DESA MADE CITRAWATI baru memberi uang muka” kemudian saksi I PUTU SUTARGA cek ke notaris SUWITRA menyampaikan ”pembelinya belum pasti, ada penawaran tapi belum pasti” sehingga saksi I PUTU SUTARGA bersama saksi PANDE KETUT SUARCA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku.

 -------- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi I PUTU SUTARGA mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp. 228.600.000 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah ) dan saksi PANDE KETUT SUARCA mengalami kerugian kurang lebih sebsar Rp. 162.400.000,- (Seratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).


------- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 379a KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke -1 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya