Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
ABI YAZID AL BUSTOMI alias EZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2048A/N.1.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI YAZID AL BUSTOMI alias EZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

            Bahwa Terdakwa ABI YAZID AL BUSTOMI Alias EZI (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat Gang sebelah selatan SMPN 3 Bangli, yang beralamat di Jalan Merdeka, Banjar Gaga, Kelurahan/Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, saat sedang bekerja, Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama sdr. TOPIK (DPO) melalui pesan WhatsApp yang menawarkan upah untuk mengambil barang. Saat Terdakwa menanyakan jenis barang, sdr. TOPIK (DPO) menjawab bahwa barang tersebut adalah sabu dan memberitahukan lokasinya di Kabupaten Gianyar. Terdakwa menjawab bahwa ia akan mengabari lagi.
  • Sekitar pukul 18.00 WITA, saat hendak pulang kerja, sdr. TOPIK (DPO) kembali menghubungi Terdakwa menanyakan kepastian keberangkatan. Setelah tiba di tempat tinggalnya di Pondok Pesantren At-Tadzkir Bali, Jalan Pulau Yoni, Pemogan, Denpasar Selatan, Terdakwa baru menjawab pesan tersebut dan menyatakan akan berangkat sekitar pukul 19.00 WITA
  • Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor milik pembantu pondok bernama sdri. LELI dan berangkat ke Gianyar sekitar pukul 19.20 WITA menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 2902 AER. Dalam perjalanan, Terdakwa memberi tahu sdr. TOPIK (DPO) bahwa ia sudah berangkat.
  • Setibanya di Kabupaten Gianyar, Terdakwa kembali menghubungi sdr. TOPIK (DPO) dan diberi instruksi untuk menunggu karena sdr. TOPIK (DPO) akan menghubungi atasannya. Setelah sempat berhenti di pompa bensin, sdr. TOPIK (DPO) menyuruh Terdakwa menuju Kelurahan/Desa Tamanbali. Karena tidak tahu lokasi tersebut, Terdakwa mencari melalui aplikasi Maps dan mengikuti arah ke  Kelurahan/Desa Tamanbali.
  • Sesampainya di lokasi, Terdakwa menerima pesan berisi foto dan titik lokasi dari sdr. TOPIK (DPO), lalu menuju gang di sebelah Sekolah SMPN 3 Bangli sesuai petunjuk tersebut. Saat mencari barang dimaksud, datang beberapa petugas kepolisian, yaitu saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA. Setelah diperiksa, Terdakwa mengakui bahwa ia hendak mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di samping tembok dan dibungkus dengan bekas kemasan snack TicTac. Terdakwa kemudian diminta untuk mencari sabu tersebut. Setelah ditemukan, Terdakwa mengambilnya menggunakan tangan kanan. Selanjutnya petugas Kepolisian menghubungi saksi I WAYAN NOVA SUANTARA untuk hadir sebagai saksi penggeledahan, dan yang bersangkutan menyanggupinya. Selanjutnya, saksi I WAYAN NOVA SUANTARA menghubungi saksi I MADE ARDY WIRAWAN untuk datang ke lokasi penangkapan guna menjadi saksi dalam penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Setibanya saksi I WAYAN NOVA SUANTARA dan saksi I MADE ARDY WIRAWAN di lokasi penangkapan, saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang, yaitu:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus snack merek TicTac warna oranye.
  2. 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A5 2020 warna hitam berikut satu buah memory card dan 2 (dua) buah sim card.
  3. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
  • Selanjutnya, saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA memeriksa 1 (satu) buah bekas bungkus snack TicTac tersebut dengan membukanya dan menemukan 1 (satu) buah tabung microtube warna bening yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika. Selanjutnya Terdakwa, barang bukti, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor olisi DK 2902 AER yang digunakan oleh Terdakwa diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025 pukul 08.50 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1505/NNF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si.  dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 13212/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 13213/2025/NF.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

  1. 13212/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 13213/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya