Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Komang Arik Santika
2.Ni Putu Kesya Wati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Arik Santika
2Ni Putu Kesya Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Komang Arik Santika, dengan Ni Putu Kesya Wati yang telah dilaksanakan secara adat dan agama hindu di Br. Pangkung, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang bernama Jro Mangku Narsa pada tanggal 03 Juni 2025
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini 

ATAU

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak