| Dakwaan |
Primair : Bahwa terdakwa I DEWA MADE RAI SUARSANA, pada hari Jumat tanggal 8 bulan November tahun 2019 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2019, bertempat di Gudang gas elpiji PT. Pande Amerta Dewata atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan ia terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP
Â
Subsidiair :Â Bahwa terdakwa I DEWA MADE RAI SUARSANA, pada hari Jumat tanggal 8 bulan November tahun 2019 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2019, bertempat di Gudang gas elpiji PT. Pande Amerta Dewata atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pasal 362 KUHP |