Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. SUKRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-51/N.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sukrianto pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 10.10 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Pondokan Slau Kandang Ayam milik saksi korban I Nengah Nurudin yang berlokasi di Banjar Dinas Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli , atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa mulai bekerja di tempat saksi korban 1 Nengah Nurudin sebagai pemungut telur ayam. Pagi itu setelah Terdakwa memungut telur ayam kurang lebih sebanyak 5 (lima) kre, Terdakwa ijin pulang kerumah adik ipar saksi korban I Nengah Nurudin berlokasi di Banjar Manikliyu, Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk makan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna pink No. Polisi DK 7683 PI milik saksi korban I Nengah Nurudin dan pada saat itu Terdakwa sudah mendapat ijin dari istri pemilik ayam yaitu Ni Nengah Mumi. Setelah selesai makan sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa kembali ke kandang ayam untuk bekerja lagi melanjutkan memungut telur. Sekira pukul 10.10 WITA Terdakwa pergi ke gudang penyimpanan pakan untuk penyimpanan telur, pada saat Terdakwa sampai di gudang, Terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi tidak ada siapapun kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merk OPPO Type Alk wama Hitam yang sedang dicas, yang mana hp tersebut milik teman kerja Terdakwa yang bernama I Wayan Artawan. Kemudian Terdakwa mengambil HP tersebut menggunakan tangan kanan  langsung dimasukan ke saku celana. Setelah itu Terdakwa keluar dari

gudang dan mengambil sepeda motor Honda Vario warna pink No. Polisi DK 7683 PI dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut melalui starter tangan dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih menyantol. Setelah hidup kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pergi ke tempat Terdakwa tinggal yaitu dirumah adik ipar korban I Nengah Nurudin berlokasi di Banjar Manikliyu, Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk mengambil barang-barang Terdakwa dan Helm selanjutnya Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Padang Bai melalui Payangan, Kota Gianyar hingga Terdakwa sampai di Pelabuhan Padang Bai. Setelah Terdakwa sampai di Pelabuhan Padang Bai Terdakwa langsung ketempat tiket memesan tiket penyebrangan namun Terdakwa tidak diberikan tiket karena tidak mempunyai uang, kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada orang yang akan menyebrang ke Lombok untuk ikut nebeng ke orang tersebut, karena di ijinkan untuk nebeng Terdakwa langsung menitipkan sepeda motor Honda Vario warna pink No. Polisi DK 7683 PI di Pos Polisi Pelabuhan. Pada saat itu Petugas Kepolisian menanyakan kelengkapan kendaraan yang akan dititp dan juga meminta identitas Terdakwa karena Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas Polisi di Pos Polisi Pelabuhan yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polres Bangli.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah hp HP Merk OPPO Type Alk, warna Hitam dan Sepeda Motor Honda Vario warna pink No. Polisi DK 7683 PI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban I Wayan Artawan dan saksi korban I Nengah Nurudian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban I Nengah Nurudian dan saksi korban I Wayan Artawan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

 
  Text Box:


     ----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya