Dakwaan |
c. Dakwaan :
KESATU
------ Bahwa terdakwa Aldo pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 bertempat di kamar D4 Villa Kedisan Lake View Kintamani yang terletak di Kel./Ds. Kedisan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi shabu (serbuk kristal bening yang mengandung sediaan metamphetamena) dengan berat masing-masing yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening dengan Kode A memiliki berat 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening dengan Kode B memiliki berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto, selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik, sehingga sisa barang bukti Kode A seberat 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto dan Kode B seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di rumah kost terdakwa di gang Gangga di jalan Pura Demak yang terletak di Kel./Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar terdakwa berkeinginan untuk liburan ke Kintamani, lalu terdakwa mulai menyiapkan barang-barang terdakwa dan tidak lupa juga terdakwa membawa sabu (barang bukti kode B) yang terdakwa beli dari Iqbal (DPO) sehari sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 yang terdakwa simpan di dalam tas ransel warna hitam, selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA dengan membawa tas ransel hitam tersebut terdakwa keluar kost dan berjalan kaki mencari ojek, saat itulah terdakwa berkeinginan untuk membeli sabu lagi kepada Iqbal, setelah menemukan ojek yang mengantarkan makanan untuk pelanggannya terdakwa bertanya kepada tukang ojek : “Om sekalian ke Taman Pancing mau gak Om saya ada uang Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”, setelah tukang ojek itu setuju lalu mengantarkan terdakwa ke kawasan Taman Pancing Denpasar ke rumah kostnya Iqbal, setelah sampai di rumah kost Iqbal dan bertemu dengan Iqbal lalu terdakwa bertanya : “Bal masih ada barang?” lalu Iqbal menjawab : “Masih”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Iqbal dan Iqbal memberikan terdakwa paket sabu (barang bukti dengan kode A), selanjutnya terdakwa memasukkan paket sabu tersebut ke saku celana terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah kost Iqbal lalu berjalan kaki kurang lebih setengah kilometer terdakwa bertemu dengan tukang Grab lalu terdakwa bertanya : “Bang, kalau ke Kintamani berapa bang?” lalu dijawab oleh tukang Grab : “Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menawar : “Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) boleh bang?”, selanjutnya tukang Grab tersebut mau mengantarkan terdakwa ke Kintamani dengan Grab offline, sekira pukul 19.30 WITA terdakwa berangkat dari Denpasar menuju Kintamani, dalam perjalanan terdakwa bertanya ke tukang Grabnya : “Enaknya dimana nginep kalau di Kintamani” selanjutnya tukang Grab itu menghubungi seseorang menanyakan tempat menginap di Kintamani, setelah terdakwa setuju lalu terdakwa diantarkan ke Villa Kedisan Lake View Kintamani yang beralamat di Jalan Kedisan nomor 88, Kel./Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tiba sekira pukul 21.00 WITA, setelah terdakwa check in terdakwa mendapat kamar nomor D4, keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menyewa sepeda motor dan jalan-jalan di daerah Kintamani, kemudian sekira pukul 20.00 WITA terdakwa kembali ke Villa Kedisan Lake View Kintamani dan langsung diamankan oleh beberapa orang diantaranya saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra dari petugas Kepolisian Resor
Bangli, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar D4 yang terdakwa sewa atau tempati dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Lama Antara dan saksi I Ketut Mentira dan ditemukan 2 (dua) paket sabu (kode A dan kode B), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang sudah dimodifikasi sebagai sendok sabu yang ditemukan di atas meja sebelah tempat tidur dan barang bukti lainya berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang dibalut dengan lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas gendong yang terdakwa bawa yang terdakwa taruh di bawah samping meja, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu-shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 11768/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. dan Inspektur Polisi Dua apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa narkoba forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening (Kode A1 dan Kode B1) dengan masing-masing berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 13086/2024/NF dan 13087/2024/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 13086/2024/NF dan 13087/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa Aldo pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 bertempat di kamar D4 Villa Kedisan Lake View Kintamani yang terletak di Kel./Ds. Kedisan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di rumah kost terdakwa di gang Gangga di jalan Pura Demak yang terletak di Kel./Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar terdakwa berkeinginan untuk liburan ke Kintamani, lalu terdakwa mulai menyiapkan barang-barang terdakwa dan tidak lupa juga terdakwa membawa sabu (barang bukti kode B) yang terdakwa beli dari Iqbal (DPO) sehari sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 yang terdakwa simpan di dalam tas ransel warna hitam, selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA dengan membawa tas ransel hitam tersebut terdakwa keluar kost dan berjalan kaki mencari ojek, saat itulah terdakwa berkeinginan untuk membeli sabu lagi kepada Iqbal, setelah menemukan ojek yang mengantarkan makanan untuk pelanggannya terdakwa bertanya kepada tukang ojek : “Om sekalian ke Taman Pancing mau gak Om saya ada uang Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”, setelah tukang ojek itu setuju lalu mengantarkan terdakwa ke kawasan Taman Pancing Denpasar ke rumah kostnya Iqbal, setelah sampai di rumah kost Iqbal dan bertemu dengan Iqbal lalu terdakwa bertanya : “Bal masih ada barang?” lalu Iqbal menjawab : “Masih”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Iqbal dan Iqbal memberikan terdakwa paket sabu (barang bukti dengan kode A), selanjutnya terdakwa memasukkan paket sabu tersebut ke saku celana terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah kost Iqbal lalu berjalan kaki kurang lebih setengah kilometer terdakwa bertemu dengan tukang Grab lalu terdakwa bertanya : “Bang, kalau ke Kintamani berapa bang?” lalu dijawab oleh tukang Grab : “Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menawar : “Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) boleh bang?”, selanjutnya tukang Grab tersebut mau mengantarkan terdakwa ke Kintamani dengan Grab offline, sekira pukul 19.30 WITA terdakwa berangkat dari Denpasar menuju Kintamani, dalam perjalanan terdakwa bertanya ke tukang Grabnya : “Enaknya dimana nginep kalau di Kintamani” selanjutnya tukang Grab itu menghubungi seseorang menanyakan tempat menginap di Kintamani, setelah terdakwa setuju lalu terdakwa diantarkan ke Villa Kedisan Lake View Kintamani yang beralamat di Jalan Kedisan nomor 88, Kel./Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tiba sekira pukul 21.00 WITA, setelah terdakwa check in terdakwa mendapat kamar nomor D4, setelah masuk kamar kemudian terdakwa beristirahat, keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa mempersiapkan alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol minuman Cleo, 1 (satu) buah pipet kaca, lalu pada tutup botol Cleo terdakwa lubangi dua, kemudian pada masing-masing lobang
terdakwa sambungkan pipet plastik, dan pada botol cleo terdakwa isi air setengah lebih, selanjutnya pada salah satu pipet plastik terdakwa sambungkan pipa kaca lalu terdakwa isi dengan sabu, setelah itu terdakwa bakar pipa kaca yang berisi sabu dan pipet plastik yang lagi satu terdakwa gunakan untuk menghisap sabu hingga kurang lebih 4 (empat) kali sedotan dan sampai sabu di pipa kaca tersebut habis, sesaat kemudian terdakwa merasakan badan lebih bertenaga dan semangat tidak lemas, setelah itu sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menyewa sepeda motor dan jalan-jalan di daerah Kintamani, kemudian sekira pukul 20.00 WITA terdakwa kembali ke Villa Kedisan Lake View Kintamani dan langsung diamankan oleh beberapa orang diantaranya saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra dari petugas Kepolisian Resor Bangli, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar D4 yang terdakwa sewa atau tempati dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Lama Antara dan saksi I Ketut Mentira dan ditemukan 2 (dua) paket sabu (barang bukti dengan kode A dan kode B), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang sudah dimodifikasi sebagai sendok sabu yang ditemukan di atas meja sebelah tempat tidur dan barang bukti lainya berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang dibalut dengan lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas gendong yang terdakwa bawa yang terdakwa taruh di bawah samping meja, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut tidak dalam keadaan sakit ataupun sedang menjalani terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan narkotika jenis shabu sebagai media penyembuhannya, serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
- Bahwa terdakwa mulai mengenal dan menggunakan Narkotika jenis shabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa efek dari penggunaan shabu yang terdakwsa rasakan yaitu badan lebih enak, lebih bertenaga, namun setelah efeknya hilang terdakwa merasa lelah dan mengantuk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 11768/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. dan Inspektur Polisi Dua apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa narkoba forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening (Kode A1 dan Kode B1) dengan masing-masing berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 13086/2024/NF dan 13087/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 13088/2024/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 13086/2024/NF dan 13087/2024/NF berupa kristal bening dan 13088/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar terhadap terdakwa ALDO dengan Nomor R/1/I/KA/PB/2025/BNNK tanggal 24 Januari 2025, menyimpulkan bahwa terdakwa an. ALDO sebagai pengguna narkotika jenis metamfetamina (shabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (Lapas) dan internasional, selanjutnya merekomendasikan terhadap terdakwa ALDO agar menjadi rehabilitasi rawat jalan 7 (tujuh) kali pertemuan atau selama 1,5 (satu setengah) bulan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Gianyar dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU NO.35 TAHUN 2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO.35 TAHUN 2009, dan |