Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Â Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 369.604.130,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus empat ribu seratus tiga puluh rupiah)  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2190 / Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atas nama I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Sarjana Teknik. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Â Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Â
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |