Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Bli DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. AHMAD FARUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-11/N.1.13/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----------Bahwa Terdakwa AHMAD FARUK, pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, yang bertempat di Rumah Kos Terdakwa yang beralamat di Br. Siangan, Ds. Siangan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar atau yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wita pada saat saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH melihat temannya yang bernama FENDI live di media sosial Tiktok, kemudian saksi bergabung di live tiktok tersebut dan berkomentar dengan ketikan ”PAK AYO KE BANGLI NGAMBIL GAJINYA” dan FENDI menjawab ”AYO”, kemudian saksi keluar dari live tiktok, dan sekira pukul 11.00 wita FENDI sampai di tempat kost saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH kemudian saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH mengajak FENDI berangkat dengan mengatakan ”AYO DAH BERANGKAT LANGSUNG” selanjutnya saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH berangkat dengan FENDI ke Bangli dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam DK 6112 FCB yang dibawa oleh FENDI dan pada saat berangkat saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH yang mengendarai sepeda motor tersebut. Sekira pukul 13.00 wita saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH sampai di parkiran asrama Putri Kampus Universitas Hindu Negeri Gusti Bagus Sugriwa yang beralamat di Jl. Nusantara, Lingk./Br. Kubu, Kel. Kubu, Kec. Bangli, Kab. Bangli kemudian saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH memarkir sepeda motor di sebelah sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH bersama FENDI pergi untuk bertemu DENDI dengan tujuan meminta gaji. Setelah bertemu dengan DENDI di proyek selanjutnya saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH mengutarakan maksud dan tujuannya yaitu meminta gajinya akan tetapi saat itu tidak diberikan oleh DENDI karena tidak ada uang kemudian saksi bersama FENDI kembali ke parkiran sepeda motor. Saat itu saksi bersama FENDI sempat duduk sebentar di teras depan Asrama kemuadian saksi mengajak FENDI untuk pulang dengan mengatakan “AYO PAK KITA PULANG” kemudian FENDI menjawab “YA UDAH AYO”, selanjutnya saksi mengambil jas hujan yang ditaruh diatas motor dan memakainya begitu pula dengan FENDI dan setelah memakai jas hujan saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH mengatakan kepada FENDI  dengan kata-kata “AYO ITU ADA SEPEDA MOTOR KALAU MAU DIAMBIL” dan dijawab oleh FENDI dengan kata-kata “AYO PAK”. Kemuadian FENDI menghidupkan motornya dan membalikkan motornya ke jalur keluar dan setelah berbalik FENDI kembali mematikan motornya sambil melihat kiri kanan untuk mengawasi situasi. Selanjutnya saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH menuju ke sepeda motor Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH dan duduk diatas sepeda motor sambil mencari kunci kontak di dasbord dan saksi menemukan kunci kontak sepeda motor tersebut di dasbord sebelah kiri yang tertutup dan setelah saksi menemukan kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian saksi menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak dan setelah sepeda motor Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH tersebut hidup saksi melihat FENDI menghidupkan sepeda motornya dan pergi kemudian saksi menyusulnya.
  • Bahwa saksi bersama FENDI juga telah membuka plat kendaraan sepeda motor Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH menjadi DK 4018 KAP menggunakan obeng dan disimpan di dalam jok motor tersebut guna menutupi perbuatannya.
  • Bahwa saat saksi MIFTAHUL ROZAK alias MIFTAH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Ni Kadek Devi Cahyati.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH datang ke rumah kos Terdakwa yang belokasi di Br. Siangan, Ds. Siangan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar. Saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH membangunkan Terdakwa dan langsung menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Merk Scoppy warna Merah Hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi DK 4018 KAP, Nomor Rangka : MH1JM3123JK197000, Nomor Mesin : JM31E-2191747. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH dengan kalimat “DAPAT DARI MANA SEPEDA MOTOR, AMAN APA TIDAK” kemudian dijawab oleh saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH “SAYA NGAMBIL SEPEDA MOTOR MILIK JURAGAN PEMBORONG”, setelah itu Terdakwa kembali bertanya “BERAPA DIKASI HARGA MOTORNYA” dan dijawab oleh saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH “RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)”, kemudian Terdakwa menolak harga yang ditawarkan oleh saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH, setelah itu saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH bertanya lagi kepada Terdakwa “BERAPA KAMU MAU” Terdakwa menjawab “RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) KALAU MAU” dan saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH mengiyakannya. Kemudian Terdakwa menyampaikan “kalau mau ini ada uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan langsung diambil saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH selanjutnya Terdakwa langsung meminta uang kepada istri Terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan langsung membayarkannya. Melihat sepeda motor tersebut tidak berisi plat nomor polisi kemudian Terdakwa mengambil plat nomor polisi yang berada disamping rumah kos Terdakwa dan Terdakwa langsung memasangnya di sepeda motor tersebut. Setelah plat nomor polisi (DK) terpasang saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH menyampaikan kepada Terdakwa bahwa plat nomor aslinya berada dibawah jok sepeda motor, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung bertanya kepada saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH “KENAPA TIDAK DIBUANG” dijawab oleh saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH “MAU DIBUANG KEMANA? KESAWAH?” kemudian Terdakwa menjawab “MAU KESUNGAI YA TERSERAH”, selanjutnya Terdakwa pergu untuk membeli rokok ke warung Madura dan saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH juga ikut sambil membuang plat nomor Polisi yang asli ke sungai yang berlokasi di Br. Siangan, Ds. Siangan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar. Setelah membeli rokok dan membuang plat nomor polisi (DK), Terdakwa bersama saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH pulang ke kos. Selanjutnya sekira pukul 06.00 wita Terdakwa meminta istri Terdakwa untuk mengambil uang di ATM sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar sisa kekurangan pembelian sepeda motor ke saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH dan setalah membayar sisa uang kepada saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH, Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH bahwa sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah Terdakwa mendapatkan gaji. Setelah menerima uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH pergi dari rumah kos Terdakwa. Kemudian pada pukul 12.00 wita saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH datang kembali ke rumah kos dengan tujuan pamitan untuk pulang ke Madura dengan alasan neneknya mau berangkat Umbroh, kemudian saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH meminta istri Terdakwa untuk memesankan ojek online (Grab) untuk mengantarnya ke Gunung Arta. Setelah itu saksi MIFTAHUL ROZEK Alias MIFTAH pergi dari kos Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ni Kadek Devi Cahyati mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya