Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BANGLI
Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613
Telp. (0366) 5501136, Faks. (0366) 91048, https://kejari-bangli.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-39/BNGLI/09/2023
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
DEWA MADE SUJANA
|
Nomor Identitas
|
:
|
5104050310760001
|
Tempat lahir
|
:
|
Gianyar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 03 Oktober 1976
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Ubud Kelod, Kel/Ds. Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Berijazah)
|
- Riwayat Penahanan :
Terhadap Terdakwa DEWA MADE SUJANA tidak dilakukan Penahanan.
- Dakwaan :
Primair
Bahwa Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama-sama dengan I KETUT DENA (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Banjar Sideparna tepatnya di depan rumah saksi I NENGAH SUMERTA yang berlokasi di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama I KETUT DENA (berkas perkara terpisah) pergi untuk tajen (sabung ayam) di daerah Nongan, Karangasem dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan posisi I KETUT DENA yang membonceng Terdakwa DEWA MADE SUJANA, untuk kemudian sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama dengan I KETUT DENA mendengar ada tajen/sabung ayam di daerah Pula Sari Tembuku, namun sesampainya disana tajen/sabung ayam yang diinfokan tidak ada sehingga Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama I KETUT DENA pulang melintasi daerah Banjar Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Pada saat itu Terdakwa DEWA MADE SUJANA melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga Terdakwa DEWA MADE SUJANA menyuruh I KETUT DENA berhenti untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah dirasa aman Terdakwa DEWA MADE SUJANA turun dari motor yang dikemudikan bersama I KETUT DENA dan mendekati sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah tersebut, sedangkan I KETUT DENA masih berada diatas motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan jarak kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dari sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 tersebut terparkir. Setelah sampai di sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah tersebut, Terdakwa DEWA MADE SUJANA duduk diatas motor kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutar kunci kontak kearah on lalu menekan tombol stater dan motor tersebut mau hidup; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa DEWA MADE SUJANA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 tersebut, sedangkan I KETUT DENA tetap mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam yang sebelumnya I KETUT DENA dan Terdakwa DEWA MADE SUJANA kendarai, menuju jalan bypass Ida Bagus Mantra untuk menaruh sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah tersebut di bawah jembatan tepatnya di dekat pantai lebih Gianyar di jalan bypass Ida Bagus Mantra yang bersebelahan dengan bangunan yang terdapat patung kuda laut, setelah itu I KETUT DENA pulang ke rumah setelah mengantar Terdakwa DEWA MADE SUJANA ke rumahnya-------------
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA, I KETUT DENA menjemput Terdakwa DEWA MADE SUJANA di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, I KETUT DENA membonceng Terdakwa DEWA MADE SUJANA lalu kembali ke bawah jembatan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084, namun saat melewati daerah Guwang Sukawati Gianyar, Terdakwa DEWA MADE SUJANA terlebih dahulu mengambil plat motor yang sedang diparkir di pinggir jalan dengan maksud untuk mengganti nomor polisi motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan plat nomor polisi DK 3263K AQ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 yang telah diganti platnya dengan plat nomor polisi DK 3263K AQ dibawa Terdakwa DEWA MADE SUJANA ke rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Ubud Kelod, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan diparkir di sebuah garase yang berada di sebelah timur di dekat rumah Terdakwa DEWA MADE SUJANA; -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa DEWA MADE SUJANA ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukawati terkait tindak pidana pencurian handphone,;-----------------
- Bahwa 1 (satu) buah kunci kontak asli sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 tersebut ditemukan di tas coklat milik Terdakwa DEWA MADE SUJANA yang diambilkan oleh istri Terdakwa DEWA MADE SUJANA yang bernama DESAK MADE LASMIARI saat Petugas Polres Bangli bersama dengan I KETUT DENA mendatangi rumah Terdakwa DEWA MADE SUJANA untuk melakukan pencarian atas kunci tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama-sama dengan I KETUT DENA mengakibatkan Saksi Korban I WAYAN MIYASA mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama-sama dengan I KETUT DENA (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Banjar Sideparna tepatnya di depan rumah saksi I NENGAH SUMERTA yang berlokasi di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama I KETUT DENA (berkas perkara terpisah) pergi untuk tajen (sabung ayam) di daerah Nongan, Karangasem dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan posisi I KETUT DENA yang membonceng Terdakwa DEWA MADE SUJANA, untuk kemudian sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama dengan I KETUT DENA mendengar ada tajen/sabung ayam di daerah Pula Sari Tembuku, namun sesampainya disana tajen/sabung ayam yang diinfokan tidak ada sehingga Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama I KETUT DENA pulang melintasi daerah Banjar Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Pada saat itu Terdakwa DEWA MADE SUJANA melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga Terdakwa DEWA MADE SUJANA menyuruh I KETUT DENA berhenti untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah dirasa aman Terdakwa DEWA MADE SUJANA turun dari motor yang dikemudikan bersama I KETUT DENA dan mendekati sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah tersebut, sedangkan I KETUT DENA masih berada diatas motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan jarak kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dari sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 tersebut terparkir. Setelah sampai di sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah tersebut, Terdakwa DEWA MADE SUJANA duduk diatas motor kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutar kunci kontak kearah on lalu menekan tombol stater dan motor tersebut mau hidup; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa DEWA MADE SUJANA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 tersebut, sedangkan I KETUT DENA tetap mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam yang sebelumnya I KETUT DENA dan Terdakwa DEWA MADE SUJANA kendarai, menuju jalan bypass Ida Bagus Mantra untuk menaruh sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah tersebut di bawah jembatan tepatnya di dekat pantai lebih Gianyar di jalan bypass Ida Bagus Mantra yang bersebelahan dengan bangunan yang terdapat patung kuda laut, setelah itu I KETUT DENA pulang ke rumah setelah mengantar Tersaknga DEWA MADE SUJANA ke rumahnya------------
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA, I KETUT DENA menjemput Terdakwa DEWA MADE SUJANA di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, I KETUT DENA membonceng Terdakwa DEWA MADE SUJANA lalu kembali ke bawah jembatan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084, namun saat melewati daerah Guwang Sukawati Gianyar, Terdakwa DEWA MADE SUJANA terlebih dahulu mengambil plat motor yang sedang diparkir di pinggir jalan dengan maksud untuk mengganti nomor polisi motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan plat nomor polisi DK 3263K AQ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 yang telah diganti platnya dengan plat nomor polisi DK 3263K AQ dibawa Terdakwa DEWA MADE SUJANA ke rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Ubud Kelod, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan diparkir di sebuah garase yang berada di sebelah timur di dekat rumah Terdakwa DEWA MADE SUJANA; -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa DEWA MADE SUJANA ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukawati terkait tindak pidana pencurian handphone;------------------
- Bahwa 1 (satu) buah kunci kontak asli sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2018, warna hitam kombinasi merah, dengan nomor polisi DK 5807 PS dengan nomor rangka : MH1JM311XJK830213, nomor mesin : MJ31E-1827084 tersebut ditemukan di tas coklat milik Terdakwa DEWA MADE SUJANA yang diambilkan oleh istri Terdakwa DEWA MADE SUJANA yang bernama DESAK MADE LASMIARI saat Petugas Polres Bangli bersama dengan I KETUT DENA mendatangi rumah Terdakwa DEWA MADE SUJANA untuk melakukan pencarian atas kunci tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa DEWA MADE SUJANA bersama-sama dengan I KETUT DENA mengakibatkan Saksi Korban I WAYAN MIYASA mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangli, 21 September 2023
Jaksa Penuntut Umum
NI LUH KHRISNA SHANTI KUSUMA DEVI, S.H.
Ajun Jaksa Madya, NIP. 19930112 202012 2 019
GADHIS ARIZA, S.H.
Ajun Jaksa, NIP. 19850403 200912 2 002
|