Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/PDT.P/2012/PN.BLI I WAYAN JULIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 334/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN JULIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa I WAYAN JULIAWAN jenis kelamin Laki-laki, lahir di Lumbuan, pada tanggal 19 Juli 1985 adalah sah anak kandung I yang lahir dari perkawinan I NENGAH SABAR  dengan NI NENGAH SANDEK
  3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai kelahiran Pemohon dapat dicatatkan dan didaftarkan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

      Atau

              Mohon Penetapan yang seadil - adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak