Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASY’ARI alias ARI, pada sekira hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 yang bertempat di Jalan Tirta Empul II, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli,Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa sedang dipinggir jalan Bungtomo IV, Denpasar Barat, Kota Denpasar memesan sabu dengan harga Rp.500.000,- dengan menghubungi SONIC via WA dan disuruh membayar sabu dulu dan Terdakwa diberikan nomor rekening oleh SONIC lalu Terdakwa pergi ke BRILink di daerah Jalan Bungtomo IV, Denpasar Barat Kota Denpasar. Setelah itu Terdakwa memberitahu SONIC bahwa sudah membayar dan SONIC menyampaikan untuk menunggu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa dihubungi SONIC bahwa narkotika jenis sabu sudah ada dan Terdakwa bertanya dimana alamatnya dan dijawab oleh SONIC sudah ada di Bangli.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa pulang kerja dan sesampainya dikos di Jalan Bungtomo IV, Denpasar Barat, Kota Denpasar Terdakwa mengajak istri Terdakwa (FENI PUSPITASARI) untuk mengambil paket yang berada di Bangli. Sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa dan FENI PUSPITASARI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam N 3089 YAM berangkat dari kos menuju Bangli dan pada saat perjalanan FENI PUSPITASARI disuruh Terdakwa untuk mencari alamat dengan google maps menuju Bangli menggunakan HP Terdakwa sambil memperlihatkan ke Terdakwa.
- Bahwa setelah sampai Bangli Terdakwa dan FENI PUSPITASARI berhenti di alfamart untuk membeli makanan dan menyerahkan HP ke Terdakwa. Terdakwa dan FENI PUSPITASARI sempat duduk-duduk di alfamart dan Terdakwa dengan whatsapp menghubungi SONIC memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai Bangli kemudian SONIC mengirimkan foto-foto sabu dan alamat google maps dimana lokasi sabu berada.
- Bahwa setelah membuka pesan dari SONIC tersebut Terdakwa mengajak FENI PUSPITASARI untuk menuju alamat Jalan Tirta Empul II, Kel/Desa Kawan, Kec/Kab. Bangli yang dikirim oleh SONIC. Setelah sampai alamat tersebut Terdakwa berhenti. Pada saat berhenti Terdakwa didatangi oleh 2 orang yang mengaku dari pihak kepolisian bernama I MADE ROBET KENDEDI dan PUTU PUTRA SANJAYA. Pada saat berhenti ditanyai oleh petugas kepolisian apa yang dilakukan di tempat tersebut, dijawab Terdakwa akan mengambil sabu, sambil menunjukkan sharelock di HP Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan pihak kepolisian bersama menuju tempat sharelock. Setelah sampai di alamat sharelock Terdakwa turun dari motor mendekat ke pohon kamboja untuk mengambil sabu yang ditaruh dibawah pohon kamboja dan Terdakwa mengambil menggunakan tangan kiri dan Terdakwa pindahkan lalu pegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa kemudian Terdakwa diamankan, oleh I MADE ROBET KENDEDI dan PUTU PUTRA SANJAYA dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh PONIDI dan MOHAMMAD EDI LUKITO dari masyarakat umum. Pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bekas bungkus chitato lite warna hijau di tangan kanan Terdakwa, 2 (dua) butir pil yang diduga pil koplo dengan barat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto dan disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto sehingga sisa barang bukti sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus coil Vape merk Gig Coli yang disimpan pada 1 (satu) buah Tas pinggang merk FASHION warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y22 warna biru Nevy berikut dengan 1 (satu) buah simcard yang dibawa Terdakwa, 1 (satu) buah Tas pinggang merk FASHION warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam N 3089 YAM berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi N 3089 YAM atas nama FENI PUSPITASARI.
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang dengan penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0.18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 702/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan Kombespol I NYOMAN SUKENA, S.I.K.. selaku pemeriksa Narkoba Forensik., disimpulkan bahwa : Barang Bukti dengan nomor 4735/2024/NF berupa kristal putih, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan Metamfetamina
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------
DAN
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASY’ARI alias ARI, pada sekira hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 yang bertempat di Jalan Tirta Empul II, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli,Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Maret 2024 Pukul 20.00 WITA Terdakwa seorang diri beli rokok dan kopi diwarung pinggir jalan daerah Bungtomo Denpasar, kemudian tersangka ngobrol dengan sama-sama pengujung yang beli kopi juga, kemudian Terdakwa mengatakan keorangnya ”kalau ada Anu enak ini”, terus orang itu jawab ”enak mas”, lalu Terdakwa bertanya ”dimana nyari”, terus orang tersebut berkata ”emang kamu tidak tahu” dan Terdakwa jawab tidak tahu karena Terdakwa orang baru dan dijawab orang itu ”coba cari diderah pidada sana” kemudian selesai ngopi Terdakwa menuju ke Jalan Pidada Denpasar untuk mencari pil koplo setelah Terdakwa sampai di jalan Pidada Denpasar Terdakwa bertemu dengan seseorang yang gelagatnya kemungkinan punya kemudian Terdakwa bertanya ”Mas ada?” kemudian orang itu jawab ”berapa” dan Terdakwa jawab ”1(satu)” lalu Terdakwa diberikan satu klip yang berisi 10 (sepuluh) butir lalu Terdakwa bertanya ”berapa haraganya?” orang itu jawab ”30 (tiga puluh) ribu” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa diberi pil koplo yang Terdakwa terima dengan tangan kanan, setelah dapat Terdakwa pulang ke kos di Jalan Bungtomo Denpasar.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa dihubungi SONIC bahwa narkotika jenis sabu sudah ada dan Terdakwa bertanya dimana alamatnya dan dijawab oleh SONIC sudah ada di Bangli.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa pulang kerja dan sesampainya dikos di Jalan Bungtomo IV, Denpasar Barat, Kota Denpasar Terdakwa mengajak istri Terdakwa (FENI PUSPITASARI) untuk mengambil paket yang berada di Bangli. Sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa dan FENI PUSPITASARI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam N 3089 YAM berangkat dari kos menuju Bangli dan pada saat perjalanan FENI PUSPITASARI disuruh Terdakwa untuk mencari alamat dengan google maps menuju Bangli menggunakan HP Terdakwa sambil memperlihatkan ke Terdakwa.
- Bahwa setelah membuka pesan dari SONIC tersebut Terdakwa mengajak FENI PUSPITASARI untuk menuju alamat Jalan Tirta Empul II, Kel/Desa Kawan, Kec/Kab. Bangli yang dikirim oleh SONIC. Setelah sampai alamat tersebut Terdakwa berhenti. Pada saat berhenti Terdakwa didatangi oleh 2 orang yang mengaku dari pihak kepolisian bernama I MADE ROBET KENDEDI dan PUTU PUTRA SANJAYA. Pada saat berhenti ditanyai oleh petugas kepolisian apa yang dilakukan di tempat tersebut, dijawab Terdakwa akan mengambil sabu, sambil menunjukkan sharelock di HP Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan pihak kepolisian bersama menuju tempat sharelock. Setelah sampai di alamat sharelock Terdakwa turun dari motor mendekat ke pohon kamboja untuk mengambil sabu yang ditaruh dibawah pohon kamboja dan Terdakwa mengambil menggunakan tangan kiri dan Terdakwa pindahkan lalu pegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa kemudian Terdakwa diamankan, oleh I MADE ROBET KENDEDI dan PUTU PUTRA SANJAYA dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh PONIDI dan MOHAMMAD EDI
LUKITO dari masyarakat umum. Pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah bekas bungkus chitato lite warna hijau di tangan kanan Terdakwa, 2 (dua) butir pil yang diduga pil koplo dengan barat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto dan disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto sehingga sisa barang bukti sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus coil Vape merk Gig Coli yang disimpan pada 1 (satu) buah Tas pinggang merk FASHION warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y22 warna biru Nevy berikut dengan 1 (satu) buah simcard yang dibawa Terdakwa, 1 (satu) buah Tas pinggang merk FASHION warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam N 3089 YAM berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi N 3089 YAM atas nama FENI PUSPITASARI.
- Bahwa 2 (dua) butir pil yang diduga pil Koplo ditimbang dengan penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0.44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto selanjutnya disisihka sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0,22 (nol kima dua puluh dua) gram netto untuk uji labforensik sehingag sisa barang bukti 1 (satu) butir dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 702/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan Kombespol I NYOMAN SUKENA, S.I.K.. selaku pemeriksa Narkoba Forensik., disimpulkan bahwa : Barang Bukti dengan nomor 4736/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl tidak/atau belum terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan No. 31 tahun 2023 tentang penetapan dan Perubahan penggolongan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan resep dokter serta izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------ |