| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa I WAYAN NAWA pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira Pukul 12.30 WITA dan pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Oktober dan Bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, yang bertempat di Br.Pludu, Ds. Bayung Gede, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dan di Br./Ds. Binyan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa I Wayan Nawa berangkat dari Karangasem dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario putih milik NI KETUT RONIATI menuju ke Kintamani untuk menjual buah salak, setelah buah salak yang Terdakwa bawa terjual habis, selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa I Wayan Nawa menuju ke Desa Bayung Gede tepatnya di Br.Pludu, Ds. Bayung Gede, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, selanjutnya sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa I Wayan Nawa berhenti salah satu kebun / tegalan milik I WAYAN SUARDANA Br. Pludu Ds. Bayung Gede Kec. Kintamani Kab. Bangli dan pada saat itu Terdakwa I Wayan Nawa bertemu langsung dengan saksi I WAYAN SUARDANA, kemudian Terdakwa I Wayan Nawa berpura-pura menawarkan lemekan (pupuk kotoran ayam) namun saat itu saksi I WAYAN SUARDANA menjawab tidak mencari lemekan (pupuk kotoran ayam) dan pada saat Terdakwa menawarkan pupuk tersebut posisi saksi I WAYAN SUARDANA agak jauh kurang lebih 10 meter jaraknya dengan Terdakwa, pada saat saksi I WAYAN SUARDANA sedang memetik bunga Terdakwa I Wayan Nawa melihat Handphone merk Redmi Note 10S warna Onyx Gray dan juga uang tunai yang berada dalam case handphone tersebut sejumlah kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditaruh di kandang sapi tepatnya di atas bak penampungan air, selanjutnya terdakwa I Wayan Nawa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi I WAYAN SUARDANA mengambil handphone merk Redmi Note 10S warna Onyx Gray dan juga uang tunai yang berada dalam case handphone milik I WAYAN SUARDANA, kemudian Terdakwa I Wayan Nawa langsung pergi meninggalkan kebun / tegalan milik I WAYAN SUARDANA Br. Pludu Ds. Bayung Gede Kec. Kintamani Kab. Bangli tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Karangasem dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Putih yang Terdakwa pinjam dari NI KETUT RONIATI menuju ke Kintamani tepatnya di daerah Kintamani Barat di Br/Desa. Binyan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Setelah sampai di Br/Desa. Binyan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli Terdakwa I Wayan Nawa keliling Desa Binyan sambil melihat-lihat situasi, sekira pukul kurang lebih 12.00 WITA, Terdakwa I Wayan Nawa masuk ke Pondokan milik saksi I WAYAN PANGGIH, kemudian Terdakwa I Wayan Nawa kembali berpura-pura menawarkan lemekan (pupuk kotoran ayam) kepada saksi I WAYAN PANGGIH, dan saat itu saksi I WAYAN PANGGIH mengaku tidak punya uang dan tidak mau membeli lemekan (pupuk kotoran ayam), selanjutnya Terdakwa I Wayan Nawa melihat saksi I WAYAN PANGGIH sedang mengecas handphone merk Redmi Note 7 berwarna biru di teras depan pondoknya, saat saksi I WAYAN PANGGIH berkata kepada Terdakwa I Wayan Nawa akan pergi ke arah Utara, dan terdakwa I Wayan Nawa melihat saksi pergi dengan mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa I Wayan Nawa juga ikut pergi sambil mengikuti saksi dari belakang namun setelah jarak kurang lebih 50 meter, Terdakwa I Wayan Nawa putar balik dan kembali ke pondokan milik saksi I WAYAN PANGGIH dan tanpa seijin serta tanpa sepengetahuan saksi I WAYAN PANGGIH terdakwa I Wayan Nawa mengambil handphone merk Redmi Note 7 berwarna biru milik saksi I WAYAN PANGGIH kemudian Terdakwa I Wayan Nawa langsung pergi meninggalkan Pondokan milik saksi I WAYAN PANGGIH di Br/Desa. Binyan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I Wayan Nawa menjual handphone merk Redmi Note 10S warna Onyx Gray milik saksi I WAYAN SUARDANA ke Counter Handphone Wirjana Cell di Br. Peselatan, Ds Abang Batu Dinding, Kec.Kintamani, Kab.Bangli dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan handphone merk Redmi Note 7 berwarna biru milik saksi I WAYAN PANGGIH terdakwa I Wayan Nawa menjualnya ke Counter milik I Wayan Susila Ardiasa yang berada di Ds. Rendang Kec. Rendang, Kab.Karangasem dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan dari handphone tersebut Terdakwa I Wayan Nawa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa setelah menerima laporan dari saksi I WAYAN SUARDANA dengan nomor laporan LP/B/05/II/2023/SPKT/Polsek Kintamani/Polres Bangli/Polda Bali, tanggal 27 Pebruari 2023, kemudian tim kepolisian sektor kintamani langsung bergegas ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Pada hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2023, tim kepolisian sektor kintamani berhasil mengamankan terdakwa I Wayan Nawa yang sedang berada disalah satu rumah warga Br. Yehe, Ds. Selat, Kab. Karangasem.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Wayan Nawa tersebut, saksi I WAYAN SUARDANA mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan saksi I WAYAN PANGGIH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------- |