| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
Primair
Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN yang terletak di Banjar Sama Undisan, Kel./Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra nomor polisi DK-3369-CY yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi I KOMANG KARIAWAN, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON adalah karyawan / buruh pada peternakan ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN, terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI bekerja sejak bulan April 2026, sedangkan terdakwa (II) SONNY ERICSSON bekerja sejak bulan Mei 2026.
- Bahwa di peternakan ayam broiler milik saksi I KOMANG KARIAWAN memberikan upah / gaji kepada karyawannya dengan sistem panen, yang artinya karyawan akan menerima upah / gaji setelah panen, dan masa sekali panen ayam broiler memakan waktu kurang lebih 45 (empat puluh lima hari).
- Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dijanjikan upah oleh pemilik peternakan ayam yaitu saksi I KOMANG KARIAWAN sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ditambah bonus dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah bonus dalam sekali panen.
- Bahwa karena belum masa panen sehingga mereka terdakwa belum menerima upah / gaji, dan terdakwa (I) sudah sempat kas bon kepada saksi I KOMANG KARIAWAN sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA saksi I KOMANG KARIAWAN meminta terdakwa (I) untuk membantu panen ayam broiler di kandang ayam yang bersebelahan dengan rumah saksi I KOMANG KARIAWAN, setelah selesai panen saksi I KOMANG KARIAWAN memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY berikut kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa (I) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa (II) yang merupakan adik kandung terdakwa (I) mengatakan kepada terdakwa (I) bahwa terdakwa (II) sudah tidak kuat lagi bekerja di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN, dan meminta terdakwa (I) untuk mencari pekerjaan lain di Kota Denpasar, selanjutnya mereka terdakwa mencoba mencari jasa Grab/Gojek untuk menjemput mereka terdakwa di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN untuk selanjutnya mengantarkan mereka terdakwa ke Kota Denpasar, namun tidak ada driver yang tersedia sehingga dalam keadaan terhimpit terdakwa (I) bersama-sama dengan terdakwa (II) sepakat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY yang merupakan sepeda motor operasional peternak ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN untuk pergi meninggalkan kandang ayam menuju Denpasar.
- Bahwa kemudian terdakwa (I) mengemasi barang-barang bawaan dan mengawasi situasi sedangkan terdakwa (II) menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutar kunci kontak yang masih tercantol di sepeda motor ke posisi on lalu mengayuh pedal starter kaki menggunakan kaki kanan hingga mesin menyala, selanjutnya terdakwa (II) mengendarai motor tersebut dengan membonceng terdakwa (I) pergi meninggalkan kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN menuju ke arah Kota Denpasar.
- Bahwa selanjutnya mereka terdakwa tiba di Kota Denpasar pada pukul 22.00 WITA dan menemukan tempat kos yang terletak di Jalan Satelit, Kel./Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
- Bahwa mereka terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY milik saksi I KOMANG KARIAWAN tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi I KOMANG KARIAWAN.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi I KOMANG KARIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN yang terletak di Banjar Sama Undisan, Kel./Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra nomor polisi DK-3369-CY yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi I KOMANG KARIAWAN, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON adalah karyawan / buruh pada peternakan ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN, terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI bekerja sejak bulan April 2026, sedangkan terdakwa (II) SONNY ERICSSON bekerja sejak bulan Mei 2026.
- Bahwa di peternakan ayam broiler milik saksi I KOMANG KARIAWAN memberikan upah / gaji kepada karyawannya dengan sistem panen, yang artinya karyawan akan menerima upah / gaji setelah panen, dan masa sekali panen ayam broiler memakan waktu kurang lebih 45 (empat puluh lima hari).
- Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dijanjikan upah oleh pemilik peternakan ayam yaitu saksi I KOMANG KARIAWAN sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ditambah bonus dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah bonus dalam sekali panen.
- Bahwa karena belum masa panen sehingga mereka terdakwa belum menerima upah / gaji, dan terdakwa (I) sudah sempat kas bon kepada saksi I KOMANG KARIAWAN sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA saksi I KOMANG KARIAWAN meminta terdakwa (I) untuk membantu panen ayam broiler di kandang ayam yang bersebelahan dengan rumah saksi I KOMANG KARIAWAN, setelah selesai panen saksi I KOMANG KARIAWAN memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY berikut kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa (I) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa (II) yang merupakan adik kandung terdakwa (I) mengatakan kepada terdakwa (I) bahwa terdakwa (II) sudah tidak kuat lagi bekerja di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN, dan meminta terdakwa (I) untuk mencari pekerjaan lain di Kota Denpasar, selanjutnya mereka terdakwa mencoba mencari jasa Grab/Gojek untuk menjemput mereka terdakwa di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN untuk selanjutnya mengantarkan mereka terdakwa ke Kota Denpasar, namun tidak ada driver yang tersedia sehingga dalam keadaan terhimpit terdakwa (I) bersama-sama dengan terdakwa (II) sepakat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY yang merupakan sepeda motor operasional peternak ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN untuk pergi meninggalkan kandang ayam menuju Denpasar.
- Bahwa kemudian terdakwa (I) mengemasi barang-barang bawaan dan mengawasi situasi sedangkan terdakwa (II) menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutar kunci kontak yang masih tercantol di sepeda motor ke posisi on lalu mengayuh pedal starter kaki menggunakan kaki kanan hingga mesin menyala, selanjutnya terdakwa (II) mengendarai motor tersebut dengan membonceng terdakwa (I) pergi meninggalkan kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN menuju ke arah Kota Denpasar.
- Bahwa selanjutnya mereka terdakwa tiba di Kota Denpasar pada pukul 22.00 WITA dan menemukan tempat kos yang terletak di Jalan Satelit, Kel./Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
- Bahwa mereka terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY milik saksi I KOMANG KARIAWAN tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi I KOMANG KARIAWAN.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi I KOMANG KARIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN yang terletak di Banjar Sama Undisan, Kel./Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra nomor polisi DK-3369-CY yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi I KOMANG KARIAWAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON adalah karyawan / buruh pada peternakan ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN, terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI bekerja sejak bulan April 2026, sedangkan terdakwa (II) SONNY ERICSSON bekerja sejak bulan Mei 2026.
- Bahwa di peternakan ayam broiler milik saksi I KOMANG KARIAWAN memberikan upah / gaji kepada karyawannya dengan sistem panen, yang artinya karyawan akan menerima upah / gaji setelah panen, dan masa sekali panen ayam broiler memakan waktu kurang lebih 45 (empat puluh lima hari).
- Bahwa terdakwa (I) MARCHELINO ROSSI dijanjikan upah oleh pemilik peternakan ayam yaitu saksi I KOMANG KARIAWAN sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ditambah bonus dan terdakwa (II) SONNY ERICSSON dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ditambah bonus dalam sekali panen.
- Bahwa karena belum masa panen sehingga mereka terdakwa belum menerima upah / gaji, dan terdakwa (I) sudah sempat kas bon kepada saksi I KOMANG KARIAWAN sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA saksi I KOMANG KARIAWAN meminta terdakwa (I) untuk membantu panen ayam broiler di kandang ayam yang bersebelahan dengan rumah saksi I KOMANG KARIAWAN, setelah selesai panen saksi I KOMANG KARIAWAN memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY berikut kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa (I) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa (II) yang merupakan adik kandung terdakwa (I) mengatakan kepada terdakwa (I) bahwa terdakwa (II) sudah tidak kuat lagi bekerja di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN, dan meminta terdakwa (I) untuk mencari pekerjaan lain di Kota Denpasar, selanjutnya mereka terdakwa mencoba mencari jasa Grab/Gojek untuk menjemput mereka terdakwa di kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN untuk selanjutnya mengantarkan mereka terdakwa ke Kota Denpasar, namun tidak ada driver yang tersedia sehingga dalam keadaan terhimpit terdakwa (I) bersama-sama dengan terdakwa (II) sepakat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY yang merupakan sepeda motor operasional peternak ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN untuk pergi meninggalkan kandang ayam menuju Denpasar.
- Bahwa kemudian terdakwa (I) mengemasi barang-barang bawaan dan mengawasi situasi sedangkan terdakwa (II) menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memutar kunci kontak yang masih tercantol di sepeda motor ke posisi on lalu mengayuh pedal starter kaki menggunakan kaki kanan hingga mesin menyala, selanjutnya terdakwa (II) mengendarai motor tersebut dengan membonceng terdakwa (I) pergi meninggalkan kandang ayam milik saksi I KOMANG KARIAWAN menuju ke arah Kota Denpasar.
- Bahwa selanjutnya mereka terdakwa tiba di Kota Denpasar pada pukul 22.00 WITA dan menemukan tempat kos yang terletak di Jalan Satelit, Kel./Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
- Bahwa mereka terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3369 CY milik saksi I KOMANG KARIAWAN tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi I KOMANG KARIAWAN.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi I KOMANG KARIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------- |