Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2023/PN Bli I Wayan Widaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Widaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua dengan Ni Putu spartini.
  3. Memberikan hak kepada pemohon untuk mendaftarkan perkawinan Poligami terebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak