Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. SANG KETUT KEMBAR PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-52/N.1.13./Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANG KETUT KEMBAR PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa Terdakwa Sang Ketut Kembar Putra pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan pada bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di rumah milik saksi Suharto  yang berlokasi di Br. Bunutin, Ds. Bunutin, Kec. Bangli, Kab. Bangli dan di rumah milik Terdakwa yang berlokasi di Lingk. Br. Bebalang, Kel. Bangli, Kec. Bangli, Kab. Bangli , atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun manghapuskan piutangperbuatan  Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekitar bulan Februari 2022 Terdakwa bertemu dengan Ni Wayan Purnaminingsih di Kantor Catatan Sipil Kab. Bangli dan pada saat itu Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi)  mengaku punya perusahan telor dan sebagai distributor jeruk yang dikirim ke Jawa, pada saat itu Ni Wayan Purnaminingsih juga meminta nomor telephone Terdakwa.
  • Sekira bulan Juni 2022 Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Terdakwa lewat telephone whatsapp menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Ni Wayan Purnaminingsih  (Daftar Pencarian Saksi) bekerja di BKD Provinsi Bali dan juga memiliki tim perekrutan pegawai kontrak dengan mengatakan “SANG TUT BISA NYARIKAN TENAGA KONTRAK, NANTI SANG TUT SAYA KASI UPAH” kemudian Terdakwa jawab ‘BERAPA MBOK NYARI” kemudian di jawab oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) “SEBANYAK-BANYAKNYA” kemudian Terdakwa jawab “SIAP MBOK SAYA USAHAKAN BANTU” kemudian dijawab oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) dengan kalimat “DIUSAHAKAN CEPAT YA SANG TUT SOALNYA BOS SUDAH MENYURUH UNTUK MENCARIKAN TENAGA KONTRAK” dan Terdakwa jawab “SIAP MBOK SAYA BANTU”.
  • Selanjutnya pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni Terdakwa bertemu dengan saksi Saiful Anwar di Kantor Catatan Sipil Kab. Bangli untuk mengurus Akta Kelahiran anaknya dan pada saat itu Terdakwa sempat mengobrol dengan saksi Saiful Anwar tentang Terdakwa kenal dengan Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) yang bekerja di BKD Provinsi Bali dan juga memiliki tim perekrutan pegawai kontrak. Dari penyampaian Terdakwa tersebut, hal itu disampaikan saksi Saiful Anwar kepada Gung Aji kakak dari korban Anak Agung Alit Sutama kemudian Gung Aji menyampaikan juga kepada korban Anak Agung Alit Sutama. Selanjutnya korban Anak Agung Alit Sutama menghubungi Terdakwa dengan telephone mengatakan “SANG TUT BENAR PUNYA KENALAN DI DENPASAR” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYA PAK AGUNG” kemudian korban Anak Agung Alit Sutama mengatakan “SAYA MAU MENCARIKAN ANAK SAYA TENAGA KONTRAK DI PROVINSI, KIRA-KIRA BERAPA BIAYA SANG TUT” dan dijawab oleh Terdakwa “MOHON MAAF PAK AGUNG MASALAH BIAYA NANTI TELPON SAJA YANG BERSANGKUTAN” kemudian korban Anak Agung Alit Sutama mengatakan “OH IYA”.  Selang beberapa hari Terdakwa bertemu dengan korban Anak Agung Alit Sutama di tempat saksi Suharto untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi terkait perekrutan pegawai kontrak Provinsi. Pada saat itu juga korban Anak Agung Alit Sutama sempat telp Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) untuk menanyakan perihal biaya dan disepakati sebesar Rp. 130.000.000,- (serratus tiga puluh juta rupiah). Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban Anak Agung Alit Sutama SAYA MEMPUNYAI KENALAN BERNAMA NI WAYAN PURNAMININGSIH (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) YANG BEKERJA DI BKD PROVINSI YANG MENANGANI MASALAH PEREKRUTAN TENAGA KONTRAK DAN JUGA MEMPUNYAI TEAM TERKAIT TENAGA KONTRAK PROVINSI DAN JUGA KENAL BAIK DENGAN PAK GUBERNUR DAN APABILA TIDAK JADI PEGAWAI KONTRAK PROVINSI UANG YANG SUDAH DISETORKAN AKAN DIKEMBALIKAN SECARA UTUH DAN SAYA TIDAK MUNGKIN BERBOHONG KARENA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TIDAK AKAN MEMBUANG PEKERJAAN SAYA SELAKU PNS KARENA BERBOHONG”, karena mendengar perkataan Terdakwa tersebut membuat korban Anak Agung Alit Sutama percaya.
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022 korban Anak Agung Alit Sutama bertemu kembali dengan Terdakwa di rumah saksi Suharto di Br. Bunutin, Ds. Bunutin, Kec. Bangli, Kab. Bangli untuk menyerahkan dana sesuai perjanjian yang sebelumnya sudah di sepakati. Saat itu korban Anak Agung Alit Sutama sempat menghubungi Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) dengan menggunakan handphone Terdakwa dan pada saat itu Anak Agung Alit Sutama menyampaikan bahwa uangnya sudah ada. Setelah telepon dimatikan ,kemudian korban Anak Agung Alit Sutama langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan juga menyerahkan berkas berupa Ijasah S1, KTP, Akta Lahir, Pas Photo dan Blanko Permohonan Kosong yang hanya berisi tandatangan saja dan saat penyerahan uang tidak dilangkapi dengan bukti kwitansi penyerahan antara korban Anak Agung Alit Sutama dan Terdakwa. Setelah korban Anak Agung Alit Sutama menyerahkan berkas dan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi menemui Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) yang berada di Sidawa, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli. Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) kemudian Ni Wayan Purnaminngsih (Daftar Pencarian Saksi) membuatkan kwitansi terkait uang tersebut kemudian Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) menelpon korban Anak Agung Alit Sutama dan menyampaikan bahwa uangnya sudah diterima lengkap dan setelah selesei menelphone Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi)  memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai imbalan dan uang tersebut saat ini sudah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah saksi Suharto dan menyerahkan bukti pembayaran berupa kwitansi kepada korban Anak Agung Alit Sutama. Selang beberapa minggu kemudian korban Anak Agung Alit Sutama menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perkembangan panggilan untuk mulai bekerja, namun pada saat itu Terdakwa hanya menjawab dengan kalimat “SAYA MINTA MAAF PAK AGUNG BERSABAR DULU NANTI SAYA HUBUNGI PAK AGUNG LAGI DAN SAYA COBA MENGHUBUNGI BU PURNAMI LAGI, ANAK BAPAK PASTI BEKERJA DAN KALAU TIDAK BEKERJA UANG AKAN DIKEMBALIKAN TIDAK, SAYA TIDAK MUNGKIN MENIPU PAK AGUNG, KARENA SAYA JUGA SEORANG PNS“ .
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat bulan Nopember 2022 Terdakwa sempat dihubungi oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) terkait anak yang kedua dari korban Anak Agung Alit Sutama untuk memindahkan dari pegawai kontarak Kabupaten ke pegawai kontrak Provinsi. Kemudian Terdakwa menghubungi korban Anak Agung Alit Sutama untuk menanyakan apakah anak ke 2 (dua) tidak dipindahkan ke kontrak provinsi, dimana anak ke 2 (dua) Anak Agung Alit Sutama sebagai pegawai kontrak di SATPOL PP Bangli, atas tawaran yang diberikan oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) bisa memindahkan dari kontrak daerah ke kontrak provinsi dengan biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga korban Anak Agung Alit Sutama berminat dan pada saat itu korban Anak Agung Alit Sutama meminta pertimbangan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan bahwa “BAGUS KALAU BEGITU KEDUANYA DI PROVINSI” dan pada saat itu korban Anak Agung Alit Sutama menyampaikan bahwa akan berusaha untuk mencarikan uang.  Kemudian pada tanggal 15 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 WITA korban Anak Agung Alit Sutama datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Lingk/Br. Bebalang, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu tanpa bukti penyerahkan uang berupa kwitansi antara korban Anak Agung Alit Sutama dengan Terdakwa, setelah uang tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa langsung ke tempatnya Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di Sidawa, Ds. Taman Bali, Kec./Kab. Bangli untuk menyerahkan uang tersebut dan setelahnya Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi)  memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai imbalan dan uang tersebut saat ini sudah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, kemudian keesokan harinya korban Anak Agung Alit Sutama datang kembali kerumah Terdakwa untuk menanyakan bukti kwitansi penyerahan uang yang sudah Terdakwa terima sebelumnya dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan kwitansi penyerahan uang yang diterima oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) tertanggal 15 Nopember 2022.
  • Pada tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dan korban Anak Agung Alit Sutama bersama saksi Anak Agung Oka Manacika bertemu dengan Ni Wayan Purnamingsih di Kandang Ayam milik Terdakwa yang berlokasi Br. Negari, Ds. Banjarangkan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, untuk menanyakan perkembangan proses penerimaan pegawai kontrak provinsi, karena terlalu lama dan tidak ada kepastian yang sebelumnya di janjikan selama 6 (enam) bulan oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi).   pada saat itu Ni Wayan Purnamingsih menyampaikan kepada korban Anak Agung Alit Sutama “PAK AGUNG TENANG POKOKNYA ANAK PAK AGUNG PASTI BEKERJA” dan pada saat itu Anak Agung Alit Sutama mengatakan “TERLALU LAMA INI BU, ANAK SAYA TIDAK BEKERJA, KALAU MEMANG TIDAK ISA MENCARIKAN ANAK SAYA PEKERJAAN TOLONG DIKEMBALIKAN UANG SAYA SEGERA” kemudian dijawab oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) dengan kata-kata “SIAP SAYA BERJANJI KALAU ANAKNYA TIDAK DAPAT, SAYA PASTI KEMBALIKAN UANGNYA” .
  • Karena tidak adanya kejelasan tentang hal tersebut, maka pada hari Senin tanggal 1 April 2024 korban Anak Agung Alit Sutama melaporkan terdakwa Sang Ketut Kembar Putra ke Polres Bangli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Anak Agung Alit Sutama mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah.)

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  -------------------------------------------------------------------------------------

Atau Kedua

-------------Bahwa Terdakwa Sang Ketut kembar Putra pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2022 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan pada bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di rumah milik saksi Suharto  yang berlokasi di Br. Bunutin, Ds. Bunutin, Kec. Bangli, Kab. Bangli dan di rumah milik Terdakwa Lingk. Br. Bebalang, Kel. Bangli, Kec. Bangli, kab. Bangli , atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatanperbuatan  Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Berawal sekitar bulan Februari 2022 Terdakwa bertemu dengan Ni Wayan Purnaminingsih  (Daftar Pencarian Saksi)  di Kantor Catatan Sipil Kab. Bangli dan pada saat itu Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi)  mengaku punya perusahan telor dan sebagai distributor jeruk yang dikirim ke Jawa, pada saat itu Ni Wayan Purnaminingsih juga meminta nomor telephone Terdakwa.
  • Sekira bulan Juni 2022 Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Terdakwa lewat telephone whatsapp menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Ni Wayan Purnaminingsih  (Daftar Pencarian Saksi) meminta dicarikan orang untuk dijadikan tenaga kontrak provinsi dan Terdakwa menyanggupi. Kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni Terdakwa bertemu dengan saksi Saiful Anwar di Kantor Catatan Sipil Kab. Bangli dan menyampaikan kalau Terdakwa sedang mencari orang untuk dijadikan tenaga kontrak provinsi. Selanjutnya hal itu disampaikan saksi Saiful Anwar kepada Gung Aji kakak dari korban Anak Agung Alit Sutama kemudian Gung Aji menyampaikan juga kepada korban Anak Agung Alit Sutama. Selang beberapa hari Terdakwa bertemu dengan korban Anak Agung Alit Sutama di tempat saksi Suharto Br. Bunutin, Ds. Bunutin, Kec. Bangli, Kab. Bangli untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi terkait perekrutan pegawai kontrak Provinsi. Pada saat itu juga korban Anak Agung Alit Sutama sempat telp Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) untuk menanyakan perihal biaya dan disepakati sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022 korban Anak Agung Alit Sutama bertemu kembali dengan Terdakwa di rumah saksi Suharto di Br. Bunutin, Ds. Bunutin, Kec. Bangli, Kab. Bangli untuk menyerahkan dana sesuai perjanjian yang sebelumnya sudah di sepakati. Saat itu korban Anak Agung Alit Sutama sempat menghubungi Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) dengan menggunakan handphone Terdakwa dan pada saat itu Anak Agung Alit Sutama menyampaikan bahwa uangnya sudah ada. Setelah telepon dimatikan ,kemudian korban Anak Agung Alit Sutama langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan juga menyerahkan berkas berupa Ijasah S1, KTP, Akta Lahir, Pas Photo dan Blanko Permohonan Kosong yang hanya berisi tandatangan saja dan saat penyerahan uang tidak dilangkapi dengan bukti kwitansi penyerahan antara korban Anak Agung Alit Sutama dan Terdakwa. Setelah korban Anak Agung Alit Sutama menyerahkan berkas dan uang kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi menemui Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) yang berada di Sidawa, Ds. Taman Bali, Kec. Bangli, Kab. Bangli. Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) kemudian Ni Wayan Purnaminngsih (Daftar Pencarian Saksi) membuatkan kwitansi terkait uang tersebut kemudian Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) menelpon korban Anak Agung Alit Sutama dan menyampaikan bahwa uangnya sudah diterima lengkap dan setelah selesei menelphone Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi)  memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai imbalan dan uang tersebut saat ini sudah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah saksi Suharto dan menyerahkan bukti pembayaran berupa kwitansi kepada korban Anak Agung Alit Sutama. Selang beberapa minggu kemudian korban Anak Agung Alit Sutama menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perkembangan panggilan untuk mulai bekerja, namun pada saat itu Terdakwa hanya menjawab dengan kalimat “SAYA MINTA MAAF PAK AGUNG BERSABAR DULU NANTI SAYA HUBUNGI PAK AGUNG LAGI DAN SAYA COBA MENGHUBUNGI BU PURNAMI LAGI, ANAK BAPAK PASTI BEKERJA DAN KALAU TIDAK BEKERJA UANG AKAN DIKEMBALIKAN TIDAK, SAYA TIDAK MUNGKIN MENIPU PAK AGUNG, KARENA SAYA JUGA SEORANG PNS“ .
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat bulan Nopember 2022 Terdakwa sempat dihubungi oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) terkait anak yang kedua dari korban Anak Agung Alit Sutama untuk memindahkan dari pegawai kontarak Kabupaten ke pegawai kontrak Provinsi. Kemudian Terdakwa menghubungi korban Anak Agung Alit Sutama untuk menanyakan apakah anak ke 2 (dua) tidak dipindahkan ke kontrak provinsi, dimana anak ke 2 (dua) Anak Agung Alit Sutama sebagai pegawai kontrak di SATPOL PP Bangli, atas tawaran yang diberikan oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) bisa memindahkan dari kontrak daerah ke kontrak provinsi dengan biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga korban Anak Agung Alit Sutama berminat dan pada saat itu korban Anak Agung Alit Sutama meminta pertimbangan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan bahwa “BAGUS KALAU BEGITU KEDUANYA DI PROVINSI” dan pada saat itu korban Anak Agung Alit Sutama menyampaikan bahwa akan berusaha untuk mencarikan uang.  Kemudian pada tanggal 15 Nopember 2022 sekira pukul 09.00 WITA korban Anak Agung Alit Sutama datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Lingk/Br. Bebalang, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu tanpa bukti penyerahkan uang berupa kwitansi antara korban Anak Agung Alit Sutama dengan Terdakwa, setelah uang tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa langsung ke tempatnya Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di Sidawa, Ds. Taman Bali, Kec./Kab. Bangli untuk menyerahkan uang tersebut dan setelahnya Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi)  memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai imbalan dan uang tersebut saat ini sudah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, kemudian keesokan harinya korban Anak Agung Alit Sutama datang kembali kerumah Terdakwa untuk menanyakan bukti kwitansi penyerahan uang yang sudah Terdakwa terima sebelumnya dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan kwitansi penyerahan uang yang diterima oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) tertanggal 15 Nopember 2022.
  • Pada tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dan korban Anak Agung Alit Sutama bersama saksi Anak Agung Oka Manacika bertemu dengan Ni Wayan Purnamingsih di Kandang Ayam milik Terdakwa yang berlokasi Br. Negari, Ds. Banjarangkan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, untuk menanyakan perkembangan proses penerimaan pegawai kontrak provinsi, karena terlalu lama dan tidak ada kepastian yang sebelumnya di janjikan selama 6 (enam) bulan oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi). Pada saat itu Ni Wayan Purnamingsih (Daftar Pencarian Saksi) menyampaikan kepada korban Anak Agung Alit Sutama “PAK AGUNG TENANG POKOKNYA ANAK PAK AGUNG PASTI BEKERJA” dan pada saat itu Anak Agung Alit Sutama mengatakan “TERLALU LAMA INI BU, ANAK SAYA TIDAK BEKERJA, KALAU MEMANG TIDAK ISA MENCARIKAN ANAK SAYA PEKERJAAN TOLONG DIKEMBALIKAN UANG SAYA SEGERA” kemudian dijawab oleh Ni Wayan Purnaminingsih (Daftar Pencarian Saksi) dengan kata-kata “SIAP SAYA BERJANJI KALAU ANAKNYA TIDAK DAPAT, SAYA PASTI KEMBALIKAN UANGNYA” .
  • Karena tidak adanya kejelasan tentang hal tersebut, maka pada hari Senin tanggal 1 April 2024 korban Anak Agung Alit Sutama melaporkan terdakwa Sang Ketut Kembar Putra ke Polres Bangli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Anak Agung Alit Sutama mengalami kerugian sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah.)

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya