Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I KOMANG WIDIADI
2.PUTU INDAH KHANA PRIADNYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG WIDIADI
2PUTU INDAH KHANA PRIADNYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;

 

  1. Menetapkan perubahan nama anak pertama Para Pemohon dalam  Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-28102019-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 16 Desember 2021 yang semula dicatat bernama NI LUH NYANTI jenis kelamin Perempuan lahir di Gianyar pada tanggal 11 Oktober 2018 menjadi  NI MADE RISTA WATI jenis kelamin Perempuan lahir di Gianyar pada tanggal 11 Oktober 2018 sah menurut hukum ;

 

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksanaan yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bangli oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat tanggal lahir anak pertama Para Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pecatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;

 

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

ATAU ; Mohon penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak