Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I KOMANG SUPRIADI
2.NI KOMANG DEVI ARIASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG SUPRIADI
2NI KOMANG DEVI ARIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa anak yang bernama I PUTU SATYA ADHI PUTRA, lahir tanggal 29 Mei 2020 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-15102024-0015 tertanggal 16 Oktober 2024 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan antara I KOMANG SUPRIADI dengan NI KOMANG DEVI ARIASIH dan segala status hukumnya;
  2. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatat pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya