Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Bli DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. 1.I NYOMAN SAWITRA GAPAR
2.MADE ARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-36/N.1.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SAWITRA GAPAR[Penahanan]
2MADE ARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa I I NYOMAN SAWITRA GAPAR dan Terdakwa II MADE ARIANTO pada Hari Jumat, Tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di Villa Bobocabin Kintamani yang beralamat di Jalan Mundukan Ngandang, Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama dengan saksi I MADE SUPARSA dan I KOMANG ARI SAPUTRA (DPO) yang sedang melintas di sekitaran wilayah Kintamani dengan tujuan untuk mencari keberadaan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Raize, type A251RA-GBXFJ 1.2 G CVT, tahun 2022, warna Kuning, Nomor Polisi DK 1470 WM pemilik atas nama saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA. Selanjutnya para Terdakwa melihat mobil sedang berada di parkiran Indomaret yang berlokasi di Daerah Batur, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu orang yang membawa mobil tersebut sampai selesai belanja, setelah orang yang membawa mobil tersebut keluar dari Indomaret lalu para Terdakwa langsung menghampiri dan menjelaskan bahwa mobil tersebut ada permasalahan membayar, setelah itu dari orang yang membawa mobil tersebut mengajak para Terdakwa pergi ke Villa BOBOCABIN Kintamani dan akan menghubungi pemilik mobil untuk menyelesaikan permasalahan. Sesampainya di Villa BOBOCABIN sekira pukul 14.00 WITA, penyewa mobil tersebut langsung melakukan koordinasi kepada pihak pemilik mobil karena mobil yang dibawa bermasalah dan meminta mobil tersebut digantikan dengan yang lain, dari pihak pemilik mobil menyampaikan akan menggantikan dengan mobil yang baru. Setelah itu para Terdakwa menunggu kedatangan pemilik mobil di Villa BOBOCABIN. Sekira pukul 19.30 WITA datang perwakilan dari pemilik mobil sebanyak 3 (tiga) orang yaitu atas nama saksi I KOMANG PARIASA, saksi I PUTU EDI SANTIKA DARMA dan saksi DARIYANTO untuk melakukan mediasi, selanjutnya saksi I KOMANG PARIASA langsung mengambil kunci mobil tersebut dari penyewa mobil. Melihat perwakilan dari pemilik mobil tiba para Terdawa langsung meminta kunci mobil tersebut akan tetapi saksi I KOMANG PARIASA tidak mau memberikan karena tidak mendapatkan izin dari pemilik mobil.
  • Bahwa karena para Terdakwa tidak terima atas penolakan yang dilakukan oleh saksi I KOMANG PARIASA lalu  NYOMAN SAWITRA GAPAR Kembali meminta kunci sambil melontarkan kalimat “MAI ABE KUNCINE, AWAK SING NAWANG UNDUK ANTEM CANG CI NAH yang artinya “KESINI BAWA KUNCINYA, KAMU TIDAK TAU APA, SAYA PUKUL KAMU YA  saat berada di loby Villa Bobocabin dan orang yang ikut dalam mediasi di Polsek Kintamani serta menyuruh untuk menaikan Unit Mobil ke atas pada saat di depan Polsek Kintamani. Mendengar kata-kata dari Terdakwa I selanjutnya KOMANG ARI SAPUTRA (DPO) melontarkan kalimat “MAI AJAK MEKEJANG DUEL SAMBIL NGALIH PELUH yang artinya “SINI SEMUA DUEL SAMBIL MENCARI KERINGAT dan juga melontarkan kalimat “BANGSAT CI, MAI DUEL AJAK CANG SAMPAI MATI, AMUN SING ADE TITIK TERANG LANGSUNG KE POLSEK yang artinya “BANGSAT KAMU, SINI DUEL SAMA SAYA SAMPAI MATI, KALAU TIDAK ADA TITIK TERANG LANGSUNG KE POLSEK ke arah saksi I KOMANG PARIASA saksi I PUTU EDI SANTIKA DARMA dan saksi DARIYANTO.
  • Bahwa saksi I MADE SUPARSA juga membuka baju dan mendorong saksi PUTU EDI SANTIKA DARMA pada saat di Villa Bobocabin serta sempat melontarkan kalimat “MAI CI DUEL, SAMPAI MATI-MATIAN yang artinya “SINI KAMU DUEL SAMPAI MATI-MATIAN.
  • Bahwa oleh karena mediasi di Villa BOBOCABIN tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian para Terdakwa mengajak 3 (tiga) orang dari perwakilan pemilik mobil tersebut ke Polsek Kintamani untuk melanjutkan proses mediasi. Selanjutnya saksi I KOMANG PARIASA bersama dengan 2 (Dua) orang rekan saksi pergi bersama dengan para Terdakwa dengan mengendarai mobil milik saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA menuju ke Polsek Kintamani. Sesampainya di Polsek Kintamani sekira pukul 21.00 WITA saksi I KOMANG PARIASA memarkir mobil di dalam halaman kantor Polsek Kintamani, lalu para Terdakwa meminjam tempat untuk melakukan mediasi kepada petugas kepolisian dan pada saat itu para Terdakwa langsung menjelaskan kepada petugas terkait permasalahan yang terjadi di luar ruangan sembari menunggu pemilik mobil atas nama saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA datang.
  • Bahwa pada Hari Sabtu, Tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA tiba di Polsek Kintamani dan langsung melakukan mediasi dengan para Terdakwa. Akan tetapi mediasi tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan, karena mediasi tidak menemukan titik temu, lalu Terdakwa II memerintahkan saksi I KOMANG PARIASA untuk mengeluarkan mobil dari dalam Polsek Kintamani ke depan Polsek Kintamani dan saksi kemudian meninggalkan mobil di depan untuk kembali ke dalam kantor Polsek Kintamani dan saksi membawa kunci mobil tersebut untuk diberikan ke saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA.
  • Bahwa pada saat itu para Terdakwa telah memesan 1 mobil towing yang dipesan dari PT. Hadi Towing Transport yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Barat, No 416 C, Ubung Denpasar. Sesampainya mobil towing di depan Polsek Kintamani, tanpa seizin saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA para Terdakwa memerintahkan saksi MUNAWIR SADALI selaku sopir mobil towing untuk menaikkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut ke atas mobil towing. adapun kalimat/ucapkan oleh para Terdakwa yaitu “NAIKAN SAJA MOBILNYA”. kalimat/ucapan tersebut diucapkan para Terdakwa sebenyak 3 (tiga) kali dengan nada agak keras dan yang ke 3 (tiga) kalinya saksi MUNAWIR SADALI baru menaikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut ke atas mobil towing.
  • Selanjutnya para Terdakwa memerintahkan sopir mobil towing tersebut untuk membawa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut ke gudang JBA yang berlokasi di Jl. Cargo Permai No. 116, Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali tanpa seizin dari saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA dan pada saat 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut dibawa oleh para Terdakwa saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA masih membawa kunci mobil tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 128.811.000,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I I NYOMAN SAWITRA GAPAR dan Terdakwa II MADE ARIANTO pada Hari Sabtu, Tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat Jalan raya Kintamani tepatnya di depan Kantor Polsek Kintamani atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama dengan saksi I MADE SUPARSA dan I KOMANG ARI SAPUTRA (DPO) yang sedang melintas di sekitaran wilayah Kintamani dengan tujuan untuk mencari keberadaan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Raize, type A251RA-GBXFJ 1.2 G CVT, tahun 2022, warna Kuning, Nomor Polisi DK 1470 WM pemilik atas nama saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA. Selanjutnya para Terdakwa melihat mobil sedang berada di parkiran Indomaret yang berlokasi di Daerah Batur, kemudian Terdakwa I dam Terdakwa II menunggu orang yang membawa mobil tersebut sampai selesai belanja, setelah orang yang membawa mobil tersebut keluar dari Indomaret lalu para Terdakwa langsung menghampiri dan menjelaskan bahwa mobil tersebut ada permasalahan keterlambatan membayar, setelah itu dari orang yang membawa mobil tersebut mengajak para Terdakwa pergi ke Villa BOBOCABIN Kintamani dan akan menghubungi pemilik mobil untuk menyelesaikan permasalahan. Sesampainya di Villa BOBOCABIN sekira pukul 14.00 WITA, penyewa mobil tersebut langsung melakukan koordinasi kepada pihak pemilik mobil karena mobil yang dibawa bermasalah dan meminta mobil tersebut digantikan dengan yang lain, dari pihak pemilik mobil menyampaikan akan menggantikan dengan mobil baru. Setelah itu para Terdakwa menunggu kedatangan pemilik mobil di Villa BOBOCABIN. Sekira pukul 19.30 WITA datang perwakilan dari pemilik mobil sebanyak kurang lebih 3 (tiga) orang yaitu atas nama saksi I KOMANG PARIASA, saksi I PUTU EDI SANTIKA DARMA dan saksi DARIYANTO untuk melakukan mediasi, selanjutnya saksi I KOMANG PARIASA langsung mengambil kunci mobil tersebut dari penyewa mobil. Melihat perwakilan dari pemilik mobil tiba para Terdawa langsung meminta kunci mobil tersebut akan tetapi saksi I KOMANG PARIASA tidak mau memberikan karena tidak mendapatkan izin dari pemilik mobil.
  • Bahwa mediasi di Villa BOBOCABIN tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian para Terdakwa mengajak 3 (tiga) orang dari perwakilan pemilik mobil tersebut ke Polsek Kintamani untuk melanjutkan proses mediasi. Selanjutnya saksi I KOMANG PARIASA bersama dengan 2 (Dua) orang rekan saksi pergi bersama dengan para Terdakwa dengan mengendarai mobil milik saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA menuju ke Polsek Kintamani. Sesampainya di Polsek Kintamani sekira pukul 21.00 WITA saksi I KOMANG PARIASA memarkir mobil di dalam halaman kantor Polsek Kintamani, lalu para Terdakwa meminjam tempat untuk melakukan mediasi kepada petugas kepolisian dan pada saat itu para Terdakwa langsung menjelaskan kepada petugas terkait permasalahan yang terjadi di luar ruangan sembari menunggu pemilik mobil atas nama saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA datang.
  • Bahwa pada Hari Sabtu, Tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA tiba di Polsek Kintamani dan langsung melakukan mediasi dengan para Terdakwa. Akan tetapi mediasi tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan, karena mediasi tidak menemukan titik temu, lalu Terdakwa II memerintahkan saksi I KOMANG PARIASA untuk mengeluarkan mobil dari dalam Polsek Kintamani ke depan Polsek Kintamani dan saksi kemudian meninggalkan mobil di depan untuk kembali ke dalam kantor Polsek Kintamani dan saksi membawa kunci mobil tersebut untuk diberikan ke saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA.
  • Bahwa pada saat itu para Terdakwa telah memesan 1 mobil towing yang dipesan dari PT. Hadi Towing Transport yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Barat, No 416 C, Ubung Denpasar. Sesampainya mobil towing di depan Polsek Kintamani, tanpa seizin saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA para Terdakwa memerintahkan saksi MUNAWIR SADALI selaku sopir mobil towing untuk menaikkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut ke atas mobil towing. adapun kalimat/ucapkan oleh para Terdakwa yaitu “NAIKAN SAJA MOBILNYA”. kalimat/ucapan tersebut diucapkan para Terdakwa sebenyak 3 (tiga) kali dengan nada agak keras dan yang ke 3 (tiga) kalinya saksi MUNAWIR SADALI baru menaikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut ke atas mobil towing.
  • Bahwa para Terdakwa memerintahkan sopir mobil towing tersebut untuk membawa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut ke gudang JBA yang berlokasi di Jl. Cargo Permai No. 116, Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali tanpa seizin dari saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA dan pada saat 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Raize, dengan nomor polisi DK 1470 WM warna kuning tersebut dibawa oleh para Terdakwa saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA masih membawa kunci mobil tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi I GUSTI KOMANG JULI BUDI WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 128.811.000,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya