| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berupa tanah sawah Pipil Nomor 529 Penetapan Nomor 69 Klas II seluas ±0,375 Ha atas nama I Gilih yang terletak di Pesedahan Yeh Sangsang Ulu Pekerisan dengan batas-batas:
- Utara : Jalan
- Timur : Jalan
- Selatan : Sang Damai
- Barat : Jalan
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 2/Pdt.G/2005/PN.Bli tanggal Jumat tanggal 16 September 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 113/PDT/2006/PT.DPS tanggal 5 Pebruari 2007 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1739 K/PDT/2007 tanggal 22 Januari 2008 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 360 PK/Pdt/2009 tanggal 30 September 2009, serta Berita acara pelaksanaan Putusan Nomor 2/BA.Eks. Pdt.G/2005/PN.Bli pada hari Rabu tanggal 17 September 2008 dan Berita acara pelaksanaan Putusan Lanjutan Nomor 2/BA.Eks. Pdt.G/2005/PN.Bli pada hari Rabu tanggal 24 September 2008. dan menunjuk pada petitum putusan angka 4 dan 5 hurup e atas Tanah Sengketa pipil No. 529 Penetapan No. 69 Klas II luas 0,375 Ha dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Timur : Jalan
Selatan : Sang Damai
Barat : Jalan
- adalah sah, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat ataupun pihak manapun yang menguasai Tanah Sengketa ;--------------------------------
- Menyatakan tanah sengketa dengan Batas-batas :
Utara : Jalan
Timur : Jalan
Selatan : I Made Sayang Darmada
Barat : Sang Made Tampi
merupakan sah tanah milik Penggugat ;----------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek sengketa tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat serta bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 2/Pdt.G/2005/PN.Bli tanggal Jumat tanggal 16 September 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 113/PDT/2006/PT.DPS tanggal 5 Pebruari 2007 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1739 K/PDT/2007 tanggal 22 Januari 2008 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 360 PK/Pdt/2009 tanggal 30 September 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat tidak memiliki hak apapun diatas Tanah sengketa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan menempati Tanah sengketa sesuai dengan batas-batas :
Utara : Jalan
Timur : Jalan
Selatan : I Made Sayang Darmada
Barat : Sang Made Tampi
adalah tidak sah
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan kosong dan tanpa syarat dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (POLRI) atau aparat lainnya yang berwenang ;-------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas Tanah sengketa atas biaya Para Tergugat sendiri ;--------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp 3.780.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); sehingga total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp 8.780.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini diucapkan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang timbul akibat penggunaan dan penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat ;----------------------
- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;-----------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |