Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Bli Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. FAISOL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/N.1.13/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISOL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI

Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Telp. (0366) 5501136, Faks. (0366) 91048, https://kejari-bangli.kejaksaan.go.id

 

SOP FORM - 8

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 12/BNGLI/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

I.

Nama Lengkap

:

FAISOL BAHRI

 

Tempat lahir

:

Bangkalan

 

Umur/Tanggal lahir

:

37 tahun / 25 Februari 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

Lain-lain

:

-

 

  1. Status PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                 :  Tanggal 22 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024.
  2. Penahanan
  • Penyidik                   :  Rutan Polsek Kintamani, sejak Tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024.
  • Perpanjangan PU       :  Rutan Polsek Kintamani, sejak Tanggal 14 Maret 2024 s/d 22 April 2024.
  • Penuntut Umum        :  Rutan Bangli, sejak Tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa FAISOL BAHRI, pertama pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kedua pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ketiga pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, keempat pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 04.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan kelima pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 06.30 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908 milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) ekor ayam potong. Setiba di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang lalu menuju belakang rumah untuk membeli 1 (satu) ekor ayam potong dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli 1 (satu) ekor ayam potong, pada saat akan pulang Terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara masuk melalui pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dan membuka pintu rumah dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkuci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke kamar Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan menemukan uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang di simpan dalam keranjang pakaian kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang tersebut dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari yang sama hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli kembali menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908 milik Terdakwa untuk membeli pulung bakso. Setiba di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang lalu menuju belakang rumah untuk membeli pulung bakso dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli pulung bakso, pada saat akan pulang Terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa memiliki niat untuk kembali mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara masuk melalui pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dan membuka pintu rumah dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkuci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke kamar Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan kembali mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang di simpan dalam keranjang pakaian kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang tersebut dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908 milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) ekor ayam potong. Setiba di depan rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa masuk ke rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah pintu depan terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam keranjang pakaian dengan menggunakan tangan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu depan kemudian menuju belakang rumah dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli 1 (satu) ekor ayam potong tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki dimana Terdakwa telah memiliki niat untuk mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Kemudian setelah sampai di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa masuk ke rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah pintu depan terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam keranjang pakaian dengan menggunakan tangan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu depan kemudian menuju belakang rumah dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli ayam potong tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju Pasar Singamandawa Kintamani dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih hijau, NOPOL : DK 4884 VM, NOKA : MH1JF8113CK421254, NOSIN : JF81E-1418654 milik Terdakwa untuk membeli ayam potong. Setelah Terdakwa membeli ayam potong di Pasar Singamandawa Kintamani, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN untuk mengambil uang yang ada dirumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih hijau, NOPOL : DK 4884 VM, NOKA : MH1JF8113CK421254, NOSIN : JF81E-1418654 dimana Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di Jalan Raya Kintamani-Singaraja tepatnya disebelah selatan Polsek Kintamani, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Pada saat Terdakwa tiba di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa masuk ke rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah pintu depan terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam keranjang pakaian dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong celana yang digunakan. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam tas selempang warna hitam yang digantung di sebelah lemari pakaian milik Saksi Korban H. HARIRU RAHMAN dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Pada saat Terdakwa akan keluar dari kamar tidur tersebut, Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN masuk ke dalam kamar tidur dan mendapati Terdakwa sedang bersembunyi dibelakang pintu kamar tidur dan ditemukan uang di dalam kantong celana dan kantong jaket yang digunakan Terdakwa sejumlah Rp. 40.640.000,- (empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang diambil oleh Terdakwa dipergunakan untuk merenovasi dapur rumah milik Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), membayar cicilan kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),  membeli 1 (satu) unit mesin pemanas air merk HEAT SAFE RUA-HS 30L SLIM 550 WATT WATER HEATER kurang lebih sebesar Rp. 6.472.000,- (enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), membeli 1 (satu) buah jam tangan merk BOSINDO kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), diberikan kepada Istri Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), diberikan kepada adik Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Perbuatan Terdakwa tersebut mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sejumlah Rp. 240.640.000,- (dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 240.640.000,- (dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa FAISOL BAHRI, pertama pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kedua pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ketiga pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, keempat pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 04.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan kelima pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 06.30 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908 milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) ekor ayam potong. Setiba di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang lalu menuju belakang rumah untuk membeli 1 (satu) ekor ayam potong dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli 1 (satu) ekor ayam potong, pada saat akan pulang Terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara masuk melalui pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dan membuka pintu rumah dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkuci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke kamar Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan menemukan uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang di simpan dalam keranjang pakaian kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang tersebut dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari yang sama hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli kembali menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908 milik Terdakwa untuk membeli pulung bakso. Setiba di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang lalu menuju belakang rumah untuk membeli pulung bakso dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli pulung bakso, pada saat akan pulang Terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa memiliki niat untuk kembali mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara masuk melalui pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dan membuka pintu rumah dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkuci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke kamar Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan kembali mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang di simpan dalam keranjang pakaian kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang tersebut dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908 milik Terdakwa untuk membeli 1 (satu) ekor ayam potong. Setiba di depan rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa masuk ke rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah pintu depan terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam keranjang pakaian dengan menggunakan tangan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu depan kemudian menuju belakang rumah dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli 1 (satu) ekor ayam potong tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, NOPOL : DK 2668 KY, NOKA : MH1KEV213YK148957, NOSIN : KEV2E-1148908. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki dimana Terdakwa telah memiliki niat untuk mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Kemudian setelah sampai di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa masuk ke rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah pintu depan terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa mengambil sebagian uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam keranjang pakaian dengan menggunakan tangan sebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu depan kemudian menuju belakang rumah dimana akses menuju belakang rumah tersebut melalui samping rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Setelah membeli ayam potong tersebut Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan pulang menuju rumahnya di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada saat sampai dirumah, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju Pasar Singamandawa Kintamani dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih hijau, NOPOL : DK 4884 VM, NOKA : MH1JF8113CK421254, NOSIN : JF81E-1418654 milik Terdakwa untuk membeli ayam potong. Setelah Terdakwa membeli ayam potong di Pasar Singamandawa Kintamani, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN untuk mengambil uang yang ada dirumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang beralamat di Kampung Sudiati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih hijau, NOPOL : DK 4884 VM, NOKA : MH1JF8113CK421254, NOSIN : JF81E-1418654 dimana Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di Jalan Raya Kintamani-Singaraja tepatnya disebelah selatan Polsek Kintamani, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN. Pada saat Terdakwa tiba di depan rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa masuk ke rumah saksi korban H. HALILUR RAHMAN melalui pintu gerbang, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dengan cara membuka pintu depan rumah yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah pintu depan terbuka Terdakwa menuju kamar tidur Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN dan membuka pintu kamar tidur yang pada saat itu tidak terkunci dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam keranjang pakaian dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong celana yang digunakan. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang disimpan dalam tas selempang warna hitam yang digantung di sebelah lemari pakaian milik Saksi Korban H. HARIRU RAHMAN dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaket yang digunakan. Pada saat Terdakwa akan keluar dari kamar tidur tersebut, Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN masuk ke dalam kamar tidur dan mendapati Terdakwa sedang bersembunyi dibelakang pintu kamar tidur dan ditemukan uang di dalam kantong celana dan kantong jaket yang digunakan Terdakwa sejumlah Rp. 40.640.000,- (empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN yang diambil oleh Terdakwa dipergunakan untuk merenovasi dapur rumah milik Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), membayar cicilan kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),  membeli 1 (satu) unit mesin pemanas air merk HEAT SAFE RUA-HS 30L SLIM 550 WATT WATER HEATER kurang lebih sebesar Rp. 6.472.000,- (enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), membeli 1 (satu) buah jam tangan merk BOSINDO kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), diberikan kepada Istri Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), diberikan kepada adik Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Perbuatan Terdakwa tersebut mengambil uang milik Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN sejumlah Rp. 240.640.000,- (dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban H. HALILUR RAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 240.640.000,- (dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangli, 23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Dewa Gde Ary Wicaksana, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 19960703 2020212 1 009

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya