Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus/2025/PN Bli | NI MADE ARYANI, S.H. | I KETUT NURJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-29/N.1.13/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : ------ Bahwa terdakwa I KETUT NURJAYA pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di warung terdakwa yang terletak di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa memesan 5 (lima) jerigen bahan bakar minyak jenis Pertalite melalui telepon kepada seseorang yang biasa dipanggil Pak Jero (DPO) oleh terdakwa dengan metode pembayaran tunai setelah barang diterima / bayar di tempat (COD), setelah sepakat keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa berangkat seorang diri dari rumah terdakwa di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ST 150 pick up DK 8561 QB menuju Jalan Raya Sangsit di Ds. Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, setelah tiba di sebelah selatan lapangan Sangsit terdakwa bertemu dengan Pak Jero (DPO), lalu terdakwa diberikan 5 (lima) jerigen BBM jenis Pertalite dengan harga Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke warung terdakwa di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan membawa BBM jenis Pertalite tersebut.
- Bahwa setibanya di warung milik terdakwa yang terletak di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli terdakwa mengisi mesin digital (alat ukur BBM) yang terdakwa miliki yang terdakwa pajang di depan warung terdakwa dengan BBM jenis Pertalite, setelah terisi penuh sisa BBM Pertalite terdakwa simpan di dalam jerigen lalu terdakwa letakkan di dalam warung.
- Bahwa jika ada pembeli yang datang untuk membeli BBM jenis Pertalite atau Solar terdakwa akan melayani dengan cara pertama-tama memasang selang pada mesin digital (alat ukur BBM) ke tangki sepeda motor pembeli lalu menekan tombol pada mesin digital tersebut sesuai dengan jumlah BBM yang diinginkan oleh pembeli.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengecekan Perhitungan Kuantitas BBM jenis Pertalite dan Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Nomor : B-500.2.3/261/SPTU/Disperindag tanggal 14 Mei 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana Perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |