Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN CANDRA
2.NI WAYAN NOVITAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN CANDRA
2NI WAYAN NOVITAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum perubahan anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 5106-LT-12052023-0004, tanggal 12 Mei 2023  yang semula tercatat Bernama I Kadek Satya Wedana jenis kelamin Laki-laki lahir di Bangli, tanggal 03 Februari 2023 di ubah menjadi Bernama I Nengah Satya Adi Guna jenis kelamin Laki-laki lahir di Bangli, tanggal 03 Februari 2023;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

                              ATAU:

                              Mohon Penetapan yang seadil adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak