Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2023/PN Bli 1.I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
I MADE BAYU MAHARDIKA alias BAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-38/N.1.13/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE BAYU MAHARDIKA alias BAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MADE BAYU MAHARDIKA alias BAYU, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan, Jl. Arjuna Lingkungan/ Banjar Pande, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Pihak Dipublikasikan Ya