Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MADE BAYU MAHARDIKA alias BAYU, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan, Jl. Arjuna Lingkungan/ Banjar Pande, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |