| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 5106-LT-08082023-0021 di keluarkan pada tanggal 08 Agustus 2023 yang semula tercatat bernama NI NENGAH BIYOD ARIANI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Pukuh pada tanggal 14 Maret 1991 di ubah menjadi NI NENGAH ITA ARIANI Jenis Kelamani Perempuan, Lahir di Pukuh pada tanggal 14 Maret 1991 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Penjabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|