Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I DEWA GEDE BERATA, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua satu, bertempat di rumah terdakwa I DEWA GEDE BERATA yang berlokasi di Br./Ds. Sekaan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi TSSM, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara |