| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa I Nengah Widiana dalam keadaan sakit kejiwaannya dan oleh karenanya ditaruh dibawah pengampuan.
- Menetapkan pemohon sebagai Pengampuan dari I Nengah Widiana.
- Menetapkan Pemohon sebagai pengampuan untuk mengurus pengajuan permohonan mengambil dana sisa pelelangan, sesuai dengan surat tembusan Kepada I Nyoman Taman/Ahli waris , perihal : Pemberitahuan Hasil Lelang PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRANCH OFFICE BANGLI, Nomor : B. –KC-XI/ADK/10/2025, tertanggal, 24 Oktober 2025
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
|