Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2023/PN Bli I GUSTI PUTU RAHADHYAKSA, S.H. I Nengah Mileh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-07/N.1.13/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI PUTU RAHADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Nengah Mileh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI                                                                                              

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA: PDM-07/BNGLI/01/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa                     : I NENGAH MILEH.

Nomor Identitas                      : KTP : 5106020101700009.

Tempat lahir                            : Bangli.

Umur/Tanggal Lahir                : 53 tahun / 1 Januari 1970.

Jenis kelamin                          : Laki-laki.

Kebangsaan                            : Indonesia

Tempat tinggal                        : Br. Umanyar, Desa Taman Bali, Kec/Kab. Bangli.

A g a m a                                : Hindu.

Pekerjaan                                : Petani.

Pendidikan                              : SMA.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik;
  • Penahanan di RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2023 s/d 18 Februari 2023.

 

  1. DAKWAAN:

Kesatu:

-------------- Bahwa ia Terdakwa I NENGAH MILEH pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Banjar Tanggahan Gunung, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan waktu tersebut di atas, Petugas Kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Bali diantaranya saksi I DEWA GEDE BUDIASA dan saksi I PUTU AGUS ARI SAPUTRA melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah di wilayah Kec. Susut, Kab. Bangli, menemukan kegiatan menggali lahan di Banjar Tanggahan Gunung, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator PC78 merk Komatsu warna biru, selanjutnya para Saksi mencari informasi lebih lanjut terkait bahan bakar minyak yang digunakan oleh Terdakwa sebagai bahan bakar excavator dalam usahanya tersebut, dan diketahui bahwa BBM yang digunakan Terdakwa sebagai bahan bakar excavator dimaksud adalah solar yang dibeli dari Kios Pula Sari milik saksi I WAYAN GOMBOH (Terdakwa dalam perkara lain) dengan harga Rp. 7.500,- per liter, dimana Terdakwa memperoleh BBM jenis solar dengan cara menyuruh saksi KOMANG ARSANA untuk membelikan BBM tersebut di sebuah warung yang berlokasi di Banjar Demulih, Desa Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli, selanjutnya tidak lama kemudian saksi KOMANG ARSANA datang kembali ke lokasi proyek dengan membawa BBM jenis solar yang telah dibeli dengan menggunakan 1 jerigen yang berisi + 25 liter, yang dalam sehari Terdakwa rata-rata membeli BBM jenis solar untuk bahan bakar excavator sebanyak 1 sampai 2 kali pembelian, tergantung kebutuhkan;
  • Terdakwa tidak menggunakan Dexlite maupun BBM jenis lainnya dengan tujuan menekan biaya operasional usahanya, yakni dari awal proyek tersebut Terdakwa telah membeli solar sebanyak 11 jerigen masing-masing berisi + 25 liter, dengan rincian:  Hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2022 sebanyak 2 jirigen, hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sebanyak 2 jirigen, hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sebanyak 2 jirigen, hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sebanyak 2 jirigen, hari Jumat tanggal  26 Agustus 2022 sebanyak 2 jirigen, dan terakhir hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sebanyak 1 jirigen;
  • Bahwa Terdakwa yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk kegiatan usahanya sebagai bahan bakar alat berat berupa excavator yang digunakan dalam operasional kegiatan usaha tersebut telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua:

 

------------- Bahwa ia Terdakwa I NENGAH MILEH pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu di atas, melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 08.30 wita Petugas Kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Bali, diantaranya saksi I DEWA GEDE BUDIASA dan saksi I PUTU AGUS ARI SAPUTRA, melakukan penyelidikan terkait adanya usaha penambangan tanpa izin di Banjar Tanggahan Gunung, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dan menemukan sebuah kegiatan galian tanah berupa menggali lahan yang ada di TKP menggunakan alat berat, yakni 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC78UU warna biru;
  • Terdakwa mengaku ke para Saksi Kepolisian bahwa material hasil galian di TKP berupa tanah urug dijual kepada pembeli yang datang ke TKP dengan menggunakan truck dengan harga + Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per truk, dan operasional penggalian tanah dilakukan mulai kira-kira pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan jumlah pekerja sebanyak 2 (dua) orang;
  • Keuntungan yang Terdakwa peroleh dari kegiatan penjualan tanah hasil dari usaha galian sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hingga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dari keuntungan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar upah pekerja, operasional alat berat, serta untuk memenuhi kebutuan pribadi Terdakwa.
  • Pada waktu petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk memperlihatkan izin usaha galian tanah, Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha pertambangan dari pemerintah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                              Bangli, 31 Januari 2023.

                                                                                                 PENUNTUT UMUM,

 

                                                                                                              t.t.d.

 

                                                                       1.                 Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H.

                                                                                                  Jaksa Madya, NIP. 196912011993032002

 

 

 

 

                                                                       2.                I G. Putu Rahadhyaksa, S.H.

                                                                         Jaksa Muda, NIP. 198410192003121002

 

Pihak Dipublikasikan Ya