Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2025/PN Bli | NI MADE ARYANI, S.H. | I WAYAN KARMADA ALS GOPEL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1674B/N.1.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
------ Bahwa terdakwa I WAYAN KARMADA alias GOPEL pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 09.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di bawah pohon beringin yang terletak di area Pura Melanting, Ds. Adat Tegalalang, Kel. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah yaitu saksi SANG KETUT RENCANA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa pergi ke pondok/rumah terdakwa yang berlokasi di Lingk./Br. Tegalalang, Kel./Ds. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli tepatnya di sebelah utara rumah saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag untuk memberi makan ayam, setelah selesai memberi makan ayam terdakwa berkunjung ke rumah Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag, setibanya di rumah Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag terdakwa melihat ada beberapa orang petugas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kemudian terdakwa sempat mengobrol dengan petugas tersebut, tak berselang lama petugas dari DLH dan BPBD tersebut pulang, kemudian terdakwa mendengar ada keributan di luar rumah saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag, setelah dilihat ternyata keributan itu antara I WAYAN ARTADANA yaitu orang yang disuruh untuk menyewa tukang sensor oleh saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag untuk menebang 2 (dua) batang pohon kelapa dengan saksi SANG KETUT RENCANA, kemudian terdakwa bersama saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag dan saksi N.R. DINA AMELIA (ISTERI dari saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag) mendatangi tempat keributan tersebut, kemudian saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag berkata : “Saya yang memerintahkan untuk menebang pohon kelapa tersebut”, saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Ampura Ida.. terkait kesepakatan yang dimediasi di kecamatan memang benar, namun para pihak harus hadir diantaranya krama adat, prajuru adat, pihak Polsek, BPBD, Kelurahan dan Kecamatan supaya tidak ada permasalahan timbul lagi”, atas jawaban saksi SANG KETUT RENCANA tersebut dijawab oleh terdakwa : “Permasalahan apa bein ada, sing ada apa oo” (dalam Bahasa Indonesia artinya : “Permasalahan apa lagi ada, tidak ada apa oo”), kemudian saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Ampura pak, bapak niki tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara dalam hal ini” (dalam bahasa Indonedia artinya : “Maaf pak, bapak ini tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara dalam hal ini”), kembali dijawab oleh terdakwa : “Kenken keneh ci ne secara pribadi secara hukum?” (dalam bahasa Indonesia artinya : “Bagaimana maunya kamu, secara pribadi atau secara hukum?”) sambil menunjuk-nunjuk saksi SANG KETUT RENCANA dengan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, kemudian saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Saya bukan secara pribadi, saya datang selaku Kerta Desa”, langsung dijawab oleh terdakwa : “Kerta Desa apa, Kerta Desa sing nawang ape sing nawang nas bedag sing nawang naskeleng” (dalam bahasa Indonesia artinya : “Kerta Desa apa, Kerta Desa tidak tahu apa, tidak tahu nas bedag tidak tahu naskeleng”), kemudian saksi SANG KETUT RENCANA hendak menjawab kalimat yang di ucapkan oleh terdakwa tersebut namun saksi SANG KETUT RENCANA langsung dipegang oleh BHABINKAMTIBMAS yaitu saksi PUTU EKA KRISTINA sambil mengeluarkan kalimat : “Tolong Jik, tolong jangan dihiraukan, lihat tiyang tugas di sini” dan saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Pak BHABIN dan Ibu BHABIN dan I NENGAH SUTAMA menjadi saksi”, setelah itu saksi SANG KETUT RENCANA langsung ditarik oleh saksi PUTU EKA KRISTINA ke pos pecalang, lalu terdakwa berujar : “Kadene sing ngelah timpal, sing ngelah nyame” (dalam bahasa Indonesia artinya : “Dikira tidak punya teman, tidak punya saudara”), lalu terdakwa menelpon seseorang dan tidak beberapa lama kemudian datang saksi I KADEK MADRA dan berkata : “Ada masalah apa ne, apa ada masalah”, (dalam bahsa Indonesia artinya : “Ada masalah apa ini, apa ada masalah”), setelah itu terdakwa berkata : “Pesuang nyaman ci ne, pesuang banjar ci ne” (dalam bahasa Indonesia artinya “Keluarkan saudara kamu, keluarkan banjar kamu”), mendengar kalimat tersebut saksi SANG MADE MARJAYA langsung berkata : “Kul-kulang be” (dalam bahsa Indonesia artinya “Kul- kulang sudah”), kemudian saksi SANG KETUT RENCANA bersama Kepala Lingkungan, Kelian Pecalang, anggota Polsek Bangli, petugas dari Kecamatan dan Kelurahan melakukan rembug supaya situasi dalam keadaan kondusif.
- Bahwa saat terdakwa mengatakan : “Kenken keneh ci ne secara pribadi secara hukum?”, “Kerta Desa apa, Kerta Desa sing nawang ape sing nawang nas bedag sing nawang naskeleng” sambil menunjuk-nunjuk saksi SANG KETUT RENCANA dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian ke arah saksi SANG KETUT RENCANA secara emosi serta bernada keras dan tinggi, dan saat kejadian tersebut saksi SANG KETUT RENCANA mendatangi lokasi kejadian karena melaksanakan ayah-ayahan (tugas) selaku Kerta Desa Adat Tegalalang atas perintah saksi I WAYAN MIARSA selaku Bendesa Adat Tegalalang.
- Bahwa selaku Kerta Desa Adat Tegalalang saksi SANG KETUT RENCANA memiliki tugas-tugas yaitu : 1. Wicara adat (permasalahan adat) yaitu memberikan pertimbangan, masukan, serta pemecahan masalah-masalah dan ikut memutuskan permasalahan-permasalahan yang ada dalan ruang lingkup Desa Adat Tegalalang. 2. Membahas masalah awig-awig adat (peraturan adat). 3. Masalah kesukertaan desa adat (ketentraman, kenyamanan, keharmonisan desa adat).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 316 KUHP. ---
Subsidair
------ Bahwa terdakwa I WAYAN KARMADA alias GOPEL pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 09.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di bawah pohon beringin yang terletak di area Pura Melanting, Ds. Adat Tegalalang, Kel. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang yaitu saksi SANG KETUT RENCANA dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa pergi ke pondok/rumah terdakwa yang berlokasi di Lingk./Br. Tegalalang, Kel./Ds. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli tepatnya di sebelah utara rumah saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag untuk memberi makan ayam, setelah selesai memberi makan ayam terdakwa berkunjung ke rumah Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag, setibanya di rumah Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag terdakwa melihat ada beberapa orang petugas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kemudian terdakwa sempat mengobrol dengan petugas tersebut, tak berselang lama petugas dari DLH dan BPBD tersebut pulang, kemudian terdakwa mendengar ada keributan di luar rumah saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag, setelah dilihat ternyata keributan itu antara I WAYAN ARTADANA yaitu orang yang disuruh untuk menyewa tukang sensor oleh saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag untuk menebang 2 (dua) batang pohon kelapa dengan saksi SANG KETUT RENCANA, kemudian terdakwa bersama saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag dan saksi N.R. DINA AMELIA (ISTERI dari saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag) mendatangi tempat keributan tersebut, kemudian saksi Dr. Drs. I NENGAH SUMANTRA, M.Ag berkata : “Saya yang memerintahkan untuk menebang pohon kelapa tersebut”, saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Ampura Ida.. terkait kesepakatan yang dimediasi di kecamatan memang benar, namun para pihak harus hadir diantaranya krama adat, prajuru adat, pihak Polsek, BPBD, Kelurahan dan Kecamatan supaya tidak ada permasalahan timbul lagi”, atas jawaban saksi SANG KETUT RENCANA tersebut dijawab oleh terdakwa : “Permasalahan apa bein ada, sing ada apa oo” (dalam Bahasa Indonesia artinya : “Permasalahan apa lagi ada, tidak ada apa oo”), kemudian saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Ampura pak, bapak niki tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara dalam hal ini” (dalam bahasa Indonedia artinya : “Maaf pak, bapak ini tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara dalam hal ini”), kembali dijawab oleh terdakwa : “Kenken keneh ci ne secara pribadi secara hukum?” (dalam bahasa Indonesia artinya : “Bagaimana maunya kamu, secara pribadi atau secara hukum?”) sambil menunjuk-nunjuk saksi SANG KETUT RENCANA dengan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, kemudian saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Saya bukan secara pribadi, saya datang selaku Kerta Desa”, langsung dijawab oleh terdakwa : “Kerta Desa apa, Kerta Desa sing nawang ape sing nawang nas bedag sing nawang naskeleng” (dalam bahasa Indonesia artinya : “Kerta Desa apa, Kerta Desa tidak tahu apa, tidak tahu nas bedag tidak tahu naskeleng”), kemudian saksi SANG KETUT RENCANA hendak menjawab kalimat yang di ucapkan oleh terdakwa tersebut namun saksi SANG KETUT RENCANA langsung dipegang oleh BHABINKAMTIBMAS yaitu saksi PUTU EKA KRISTINA sambil mengeluarkan kalimat : “Tolong Jik, tolong jangan dihiraukan, lihat tiyang tugas di sini” dan saksi SANG KETUT RENCANA menjawab : “Pak BHABIN dan Ibu BHABIN dan I NENGAH SUTAMA menjadi saksi”, setelah itu saksi SANG KETUT RENCANA langsung ditarik oleh saksi PUTU EKA KRISTINA ke pos pecalang, lalu terdakwa berujar : “Kadene sing ngelah timpal, sing ngelah nyame” (dalam bahasa Indonesia artinya : “Dikira tidak punya teman, tidak punya saudara”), lalu terdakwa menelpon seseorang dan tidak beberapa lama kemudian datang saksi I KADEK MADRA dan berkata : “Ada masalah apa ne, apa ada masalah”, (dalam bahsa Indonesia artinya : “Ada masalah apa ini, apa ada masalah”), setelah itu terdakwa berkata : “Pesuang nyaman ci ne, pesuang banjar ci ne” (dalam bahasa Indonesia artinya “Keluarkan saudara kamu, keluarkan banjar kamu”), mendengar kalimat tersebut saksi SANG MADE MARJAYA langsung berkata : “Kul-kulang be” (dalam bahsa Indonesia artinya “Kul- kulang sudah”), kemudian saksi SANG KETUT RENCANA bersama Kepala Lingkungan, Kelian Pecalang, anggota Polsek Bangli, petugas dari Kecamatan dan Kelurahan melakukan rembug supaya situasi dalam keadaan kondusif.
- Bahwa saat terdakwa mengatakan : “Kenken keneh ci ne secara pribadi secara hukum?”, “Kerta Desa apa, Kerta Desa sing nawang ape sing nawang nas bedag sing nawang naskeleng” sambil menunjuk-nunjuk saksi SANG KETUT RENCANA dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian ke arah saksi SANG KETUT RENCANA secara emosi serta bernada keras dan tinggi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 KUHP. ---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |