Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/LH/2023/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. I NYOMAN METER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 39/Pid.B/LH/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-37/N.1.13/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN METER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I NYOMAN METER pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di siang hari sekira pukul 13.00 WITA hingga sekira pukul 16.00 WITA pada awal bulan Januari hingga awal bulan Febuari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023 yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yaitu dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan Munduk Yeh Tanah, Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Palemahan Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sedangkan terdakwa diketahui bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan sebagai penyanding hutan dengan radius kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari tempat kayu ditebang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa berawal pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh terdakwa, di pagi hari sekira di awal bulan Januari 2023 saat terdakwa menyabit pakan untuk ternak terdakwa di sekitar kawasan hutan Munduk Yeh Tanah, Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Palemahan Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur, terdakwa melihat banyak pohon yang terlihat sudah mati, lalu muncul niat terdakwa untuk menebang pohon-pohon tersebut, keesokan harinya sekira pukul 13.00 WITA dengan berbekal alat potong berupa gergaji dan kapak terdakwa tiba di dalam kawasan hutan Munduk Yeh Tanah dan langsung memotong pohon-pohon yang terdakwa kira telah mati tersebut seorang diri, setelah pohon-pohon tersebut tumbang lalu terdakwa memotong dan mengumpulkan dahan-dahan dan ranting-ranting untuk terdakwa gunakan sebagai kayu bakar di rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari kawasan hutan, sedangkan batang pohon yang besar-besar yang telah terdakwa tebang terdakwa tinggalkan begitu saja di lokasi hutan karena terdakwa tidak sanggup untuk membawanya pulang.

 

 

 

-      Bahwa kegiatan menebang pohon tersebut terdakwa lakukan secara terus menerus sekira pada awal bulan Januari hingga awal bulan Februari 2023, sehingga banyaknya pohon yang telah ditebang mencapai jumlah 77 (tujuh puluh tujuh) pohon yang terdiri dari 74 (tujuh puluh empat) pohon jenis Ampupu, 2 (dua) pohon jenis Seming, dan 1 (satu) pohon jenis Pinus, dimana pohon-pohon tersebut terletak di dalam kawasan hutan antara pal batas E.174 sampai dengan E.175 kawasan hutan Munduk Yeh Tanah, Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Palemahan Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur.

-      Bahwa kawasan hutan Munduk Yeh Tanah, Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Palemahan Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur tersebut sebagai kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dengan Nomor SK.616/KPPS-II/1995 tanggal 16 Nopember 1995 yang ditandai dengan pal batas yang diletakkan pada batas kawasan hutan dengan lahan hak milik, yang berfungsi sebagai hutan lindung yaitu melindungi sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

-      Bahwa terdakwa menebang pohon di kawasan hutan Munduk Yeh Tanah, Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Palemahan Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur sejumlah 77 (tujuh puluh tujuh) pohon tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdampak sangat merugikan warga sekitar hutan dan lingkungannya karena dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor, serta pengurangan debit air dan oksigen.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya