| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum Perubahan Nama anak kedua Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LU-02072013-0058, tanggal 2 Juli 2013, yang semula tercatat bernama I MADE ADRIAN MARDIANSYAH, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 14 Maret 2013 dirubah menjadi bernama I MADE ADRIAN MARDIAWAN, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 14 Maret 2013;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai Perubahan Nama anak Keempat Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
ATAU :
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |