| Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa Terdakwa HENDRA bersama dengan Wahyudi (DPO), pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Jayamaruti, Banjar. Jayamaruti, Desa. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa yang sebelumnya merupakan pegawai di Toko Jayamaruti milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana mengajukan resign dan ingin pulang ke kampung halaman. Mengetahui keinginannya untuk pulang ke kampun halaman dan tidak memiliki cukup uang Terdakwa bersama-sama dengan Wahyudi (DPO) merencanakan untuk mengambil suatu barang di Toko Jayamaruti milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana. Sebelum melancarkan aksinya, di hari yang sama Terdakwa bersama dengan Wahyudi (DPO) pergi ke toko milik saksi I Ketut Nurmayanta untuk membeli 1 (satu) buah linggis warna kuning untuk mencongkel pintu yang ada di toko.
- Bahwa pada hari Senin sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa bersama Wahyudi (DPO) menuju Toko Jayamaruti milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana yang pada saat itu dalam kondisi gelap malam hari. Sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa bersama Wahyudi (DPO) sampai di Toko Jayamaruti dan masuk ke melalui pintu mess dan berjalan menuju toko. Terdakwa masuk ke toko dengan cara merusak penutup ventilasi pada kamar mes kemudian memanjat dengan menggunakan 1 (satu) buah kursi besi warna hitam selanjutnya merusak pintu belakang toko dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis warna kuning yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam toko dan Wahyudi (DPO) mengawasi situasi dari luar toko, terdakwa langsung mengambil suatu barang milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana berupa uang yang tersimpan di laci toko dengan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah), pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan pecahan 1.000 (seribu rupiah) menggunakan tangan kanan dan terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa bawa pada saat itu. Selain mengambil suatu barang berupa uang, terdakwa juga mengambil 2 (dua) slop rokok merk Marlboro.
- Bahwa selanjutnya terhadap uang tersebut terdakwa bersama dengan Wahyudi (DPO) pergunakan untuk memesan grab mobil rute Kintamani menuju Terminal Ubung sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), menuju Pelabuhan Gilimanuk sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), membeli oleh-oleh sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), memesan grab mobil dari Pelabuhan menuju rumah sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratu ribu rupiah). Terhadap sisa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) terdakwa bagi bersama Wahyudi (DPO) dengan masing-masing mendapat Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa juga pergunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna merah orange putih, 1 (satu) unit handphone merk Poco warna abu-abu beserta case warna bening, dan terdakwa gunakan untuk membeli makan dan masih tersisa sejumlah Rp. 17.175.000 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah Saksi I Wayan Soni Setyawan dan tim mendapat informasi telah terjadi peristiwa pencurian didapatlah informasi dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikaitkan dengan penemuan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis warna kuning yang terdapat di Toko dan ditemukan ciri-ciri Terdakwa, yang dimana diketahui ciri-cirinya identik dengan terdakwa. Berbekal informasi tersebut diketahui terdakwa sudah pulang ke kampung halaman. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Dusun Sumber Canting, RT/RW, 037/009, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Tim berhasil menemukan terdakwa dan dari hasil introgasi didapatkan hasil Terdakwa mengakui mengambil suatu barang tanpa izin berupa uang tunai dengan total sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan mengambil 2 (dua) slop rokok merk Marlboro milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana mengalami kerugian sekira Rp 50.900.000 (lima puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah).
------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------- Bahwa Terdakwa HENDRA, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Jayamaruti, Banjar. Jayamaruti, Desa. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa yang sebelumnya merupakan pegawai di Toko Jayamaruti milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana mengajukan resign dan ingin pulang ke kampung halaman. Mengetahui keinginannya untuk pulang ke kampun halaman dan tidak memiliki cukup uang Terdakwa merencanakan untuk untuk mengambil barang sesuatu di Toko Jayamaruti milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana. Sebelum melancarkan aksinya, di hari yang sama Terdakwa pergi ke toko milik saksi I Ketut Nurmayanta untuk membeli 1 (satu) buah linggis warna kuning untuk mencongkel pintu yang ada di toko.
- Bahwa pada hari Senin sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa menuju Toko Jayamaruti milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana. Sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa sampai di Toko Jayamaruti dan masuk ke melalui pintu mess dan berjalan menuju toko. Terdakwa masuk ke toko dengan cara merusak penutup ventilasi pada kamar mes kemudian memanjat dengan menggunakan 1 (satu) buah kursi besi warna hitam selanjutnya merusak pintu belakang toko dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis warna kuning yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam toko, terdakwa langsung mengambil barang sesuatu milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana berupa uang yang tersimpan di laci toko dengan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah), pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan pecahan 1.000 (seribu rupiah) menggunakan tangan kanan dan terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa bawa pada saat itu. Selain mengambil barang sesuatu berupa uang, terdakwa juga mengambil 2 (dua) slop rokok merk Marlboro.
- Bahwa setelah Saksi I Wayan Soni Setyawan dan tim mendapat informasi telah terjadi peristiwa pencurian didapatlah informasi dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikaitkan dengan penemuan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis warna kuning yang terdapat di Toko dan ditemukan ciri-ciri Terdakwa, yang dimana diketahui ciri-cirinya identik dengan terdakwa. Berbekal informasi tersebut diketahui terdakwa sudah pulang ke kampung halaman, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Dusun Sumber Canting, RT/RW, 037/009, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya tim berhasil menemukan terdakwa dan dari hasil introgasi didapatkan hasil Terdakwa mengakui mengambil barang sesuatu tanpa izin berupa uang tunai dengan total Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan mengambil 2 (dua) slop rokok merk Marlboro milik saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I Gusti Ngurah Agung Suarjana mengalami kerugian sebesar Rp 50.900.000 (lima puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah)
----------------Bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---- |