Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2019/PN Bli Kadek Ariani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2019/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kadek Ariani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya :
  2. Menetapkan menurut hukum nama anak kandung yang pertama pemohon KADEK ARIANI yang bernama PUTU AYUNDA DHARMA ISWARIASIH, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Mengani pada tanggal 06 November 2018 sesuai dengan kutipan aktekelahiran Nomer : 5106-LT-28032019-0005 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatansipil Kabupaten Bangli tanggal  28-03-2019 dirubah menjadi  PUTU AYUNDA DHARMA ISWARI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Mengani, pada Tanggal 06 November 2018.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana  yang menerbitkan Akta Kelahiran yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bangli oleh yang bersangkutan, agar perubahan Akte Kelahiran anak kandung pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli.
  4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak