| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya :
- Menetapkan menurut hukum nama anak kandung yang pertama pemohon KADEK ARIANI yang bernama PUTU AYUNDA DHARMA ISWARIASIH, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Mengani pada tanggal 06 November 2018 sesuai dengan kutipan aktekelahiran Nomer : 5106-LT-28032019-0005 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatansipil Kabupaten Bangli tanggal 28-03-2019 dirubah menjadi PUTU AYUNDA DHARMA ISWARI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Mengani, pada Tanggal 06 November 2018.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana  yang menerbitkan Akta Kelahiran yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bangli oleh yang bersangkutan, agar perubahan Akte Kelahiran anak kandung pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli.
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini,
|