Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Bli DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. 1.AYU DESI KRISNA DEWI
2.I WAYAN BUDIARSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/N.1.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AYU DESI KRISNA DEWI, dkk pada tanggal 3 Juli 2020, 27 Agustus 2020, bulan Oktober 2020, 18 Agustus 2021, 14 September 2021, 28 September 2021, 16 Januari 2022 dan 18 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Brillian Collage Cabang Karangasem Jalan Untung Surapati Subagan Karangasem dan di Kantor Brillian Collage di Br. Penida Kelod Desa/Kec Tembuku, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa hak atau melawan hukum Setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia Tanpa SIP2MI, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  •         Terdakwa 1 adalah sebagai Direktur Utama LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Brilliant Cruise Collage sejak tanggal 2 Februari 2019 yang diangkat oleh Terdakwa 2 I WAYAN BUDIARSA selaku pemilik dan penanggung jawab LPK Brilliant Cruise Collage, bertugas mengawasi staf membentuk perkembangan management LPK Brilliant Cruise Collage, mengawasi staf, merancang programprogram baru, mengembangkan dan mempromosikan program LPK, mengawasi keuangan kos/biaya dan biaya Operasional, semua kegiatan tersebut dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa 1 (AYU DESI KRISNA DEWI) selaku Direktur Brilliant Cruise Collage dan Terdakwa 2 I WAYAN BUDIARSA selaku penanggung jawab Brilliant Cruise Collage.
  •     Sejak tanggal 13 Juni 2020 bertempat di kantor/Kampus Brillian Collage Bangli dan kantor Cabang Karangasem Brilliant Cruise Collage Terdakwa telah melakukan perekrutan dan penempatan terhadap korban I MADE SUTRISNA dkk 8 orang sebagai PMI dengan mempromosikan programprogramnya dan mengapload foto PMI yang sudah ditempatkan di Negara Polandia via sosial media (FB, Instagram, Istori Whatsaap) dan menjanjikan akan mendapatkan gaji/upah untuk negara Polandia dan atau dibayar 15 Sloty sampai dengan 20 Sloty (dolar Polandia) per jam, untuk Negara Jepang dan Korea mendapatkan gaji diatas Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan akan mendapatkan akomodasi mess, transportasi dan makan 1 kali dengan persyaratan diantaranya menyerahkan Ijazah terakhir, akta lahir, kartu KK, KTP, Paspor Asli, SKCK, Surat ijin orang tua dan Surat keterangan sehat, usia 18 s/d 45, dan biaya Rp. 58.000.000, dll;
  •      Bahwa benar korban I MADE SUTRISNA, I WAYAN JODI, I NYOMAN ANDARA ADI PUTRA, I PUTU SAPUTRA YASA, I KOMANG ERIANA, I KADEK DEDEK PRAYANA, I MADE WIRYADANA, I MADE PARAMAARTA dan I WAYAN ARTANADI telah mendaftar sebagai Kandidat Calon PMI di Brilliant College
  •      Jumlah total uang yang diterima dari korban I MADE SUTRISNA DKK 8 orang sebesar Rp. 370.510.000, (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  •      Pada tanggal 28 September 2020 LPK Brilliant Cruise Collage melakukan kerjasama di bidang penempatan PMI di luar negeri (Polandia) dengan saksi WIWIN SETYOWATI selaku Kepala Cabang Bali PT. Bagoes Bersaudara (P3MI) dan pada tanggal 8 Oktober 2021 LPK dengan saksi UMAR selaku Dirut PT. Melenium Muda Makmur (P3MI). Atas kerjasama tersebut Brilliant Collage akan mendapatkan keuntungan keuntungan dari biaya pendidikan para kandidat sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) per Kandidat setelah biaya sebesar Rp. 8.000.000,- dipotong biaya seragam, biaya operasional, dan lain-lain, akan mendapatkan fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perkandidat dan akan mendapatkan keuntungan imateriil apabila sukses dalam penyaluran alumni baik didalam maupun ke luar negeri di hotel, didarat ataupun kapal pesiar Brillian Collage akan mendapatkan keuntungan finansial karena secara otomatis akan dikenal, kemudian setiap tahunnya akan banyak mendapatkan mahasiswa baik reguler maupun eksekutif;
  •     Korban I MADE SUTRISNA dkk 7 orang berangkat ke Negara Turki dan Serbia tidak menggunakan visa karena kebijakan pemerintah Turki dan Serbia pada saat tersebut free visa dan hanya menggunakan Hasecode (barkot yang discand di imigrasi), paspor, ticket pulang pergi, kode boking hotel dan PCR;
  •      Korban I MADE SUTRISNA dkk 7 orang tidak menggunakan visa kerja karena untuk mendapatkan visa kerja ke Polandia sangat lama sehingga diberangkatkan ke Polandia melalui jalur Turki dan visa kerja ke Polandia akan di proses di Negara Turki karena dari Indonesia ke Turki bebas Visa.
  •      Yang menerima korban I MADE SUTRISNA dkk 8 orang di Turki adalah CECILIA UTAMI dan yang menerima di Serbia adala NISA AMBARA. setiba di Istambul Turki para korban istrirahat di penampungan (hotel) kemudian dicarikan apartemen sambil menunggu mendapatkan pekerjaan seminggu kemudian bekerja di pabrik masker dengan gaji 150 Lira per hari selama seminggu sampai dengan sebulan kemudian diberangkatkan ke Serbia setelah tiba di Serbia ditawarkan pekerjaan di Restoran namun para korban tidak mau dan meminta pulang ke Indonesia (Bali) dengan alasan tidak suka dengan keadaan di negara Serbia. Kemudian kami fasilitasi untuk pembelian ticket, administrasi kepulangan, VCR, dan lainlain;
  •      Dalam melakukan perekrutan, memberangkatkan / menempatkan para korban ke Turki dan Serbia Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari kementerian Ketenaga Kerjaan RI dan Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari BP2MI RI;
  •      Terdakwa menyesal dan kecewa karena para korban diberangkatkan secara non prosedural dan juga meminta maaf atas kecerobohannya dan beritikad baik serta berjanji akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab secara kekeluargaan dengan mengembalikan uang kerugian para korban

 

-------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa AYU DESI KRISNA DEWI, dkk pada tanggal 3 Juli 2020, 27 Agustus 2020, bulan Oktober 2020, 18 Agustus 2021, 14 September 2021, 28 September 2021, 16 Januari 2022 dan 18 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Brillian Collage Cabang Karangasem Jalan Untung Surapati Subagan Karangasem dan di Kantor Brillian Collage di Br. Penida Kelod Desa/Kec Tembuku, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa hak atau melawan hukum Barang siapa, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  •      LPK Brilliant Cruise Collage berdiri sejak tanggal 12 Juli 2016 sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangli beralamat di Br. Cekeng Desa Sulahan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli memiliki Cabang di Karangasem Jalan Untung Surapati No. 62 Karangasem;
  •         LPK Brilliant Cruise Collage adalah Perusahaan bergerak dalam bidang Lembaga Pelatihan Kerja
  •      Semua kegiatan tersebut dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa 1 (AYU DESI KRISNA DEWI) selaku Direktur Brilliant Cruise Collage dan Terdakwa 2 I WAYAN BUDIARSA selaku penanggung jawab Brilliant Cruise Collage.
  •     Sejak tanggal 13 Juni 2020 bertempat di kantor/Kampus Brillian Collage Bangli dan kantor Cabang Karangasem Brilliant Cruise Collage Terdakwa telah melakukan perekrutan dan penempatan terhadap korban I MADE SUTRISNA dkk 8 orang sebagai PMI dengan mempromosikan programprogramnya dan mengapload foto PMI yang sudah ditempatkan di Negara Polandia via sosial media (FB, Instagram, Istori Whatsaap) dan menjanjikan akan mendapatkan gaji/upah untuk negara Polandia dan atau dibayar 15 Sloty sampai dengan 20 Sloty (dolar Polandia) per jam, untuk Negara Jepang dan Korea mendapatkan gaji diatas Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan akan mendapatkan akomodasi mess, transportasi dan makan 1 kali dengan persyaratan diantaranya menyerahkan Ijazah terakhir, akta lahir, kartu KK, KTP, Paspor Asli, SKCK, Surat ijin orang tua dan Surat keterangan sehat, usia 18 s/d 45, dan biaya Rp. 58.000.000, dll;
  •      Bahwa benar korban I MADE SUTRISNA, I WAYAN JODI, I NYOMAN ANDARA ADI PUTRA, I PUTU SAPUTRA YASA, I KOMANG ERIANA, I KADEK DEDEK PRAYANA, I MADE WIRYADANA, I MADE PARAMAARTA dan I WAYAN ARTANADI telah mendaftar sebagai Kandidat Calon PMI di Brilliant College
  •      Jumlah total uang yang diterima dari korban I MADE SUTRISNA DKK 8 orang sebesar Rp. 370.510.000, (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  •         Uang dari korban I MADE SUTRISNA DKK 8 orang sebesar Rp. 370.510.000, (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)  dipergunakan untuk :
  • biaya pendaftaran Rp. 500.000, x 7 orang = Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  • biaya pelatihan Rp. 8.000.000, x 7 orang = Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)
  • biaya pelatihan dan pendaftaran sebesar Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 orang
  • diserahkan kepada PT. Bagoes Bersaudara  Rp. 13.000.000, x 3 orang an.  an. I WAYAN JODI,  I WAYAN ARTANADI dan I MADE PARAMAARTA = Rp. 39.000.000, (tiga puluh sembilan juta rupiah)
  • diserahkan  kepada PT. Melenium Muda Makmur sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) untuk 1 orang an. I NYOMAN ANDARA ADI PUTRA;
  • diserahkan kepada CECILIA UTAMI Rp. 28.000.000, x 7 orang = Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk biaya akomodasi, ticket dan proses penempatan ke Polandia melalui jalur Turki;
  • diserahkan kepada SUPRIYANTI alias NISA AMBARA Rp. 13.000.000,  x 5 orang = Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk biaya akomodasi, ticket dan proses penempatan ke Serbia ;
  • dikembalikan kepada korban I MADE WIRYADANA sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) karena program Jepang gagal.
  •     Korban I MADE SUTRISNA dkk 8 orang belum ditempatkan dan dipekerjakan sebagai PMI di luar negeri, namun korban I MADE SUTRISNA DKK 7 orang sudah berangkatkan ke Turki dan Serbia dan yang mengurus proses keberangkatannya adalah terlapor
  •     Korban I MADE SUTRISNA dkk 7 orang berangkat ke Negara Turki dan Serbia tidak menggunakan visa karena kebijakan pemerintah Turki dan Serbia pada saat tersebut free visa dan hanya menggunakan Hasecode (barkot yang discand di imigrasi), paspor, ticket pulang pergi, kode boking hotel dan PCR;
  •     Korban I MADE SUTRISNA dkk 7 orang tidak menggunakan visa kerja karena untuk mendapatkan visa kerja ke Polandia sangat lama sehingga diberangkatkan ke Polandia melalui jalur Turki dan visa kerja ke Polandia akan di proses di Negara Turki karena dari Indonesia ke Turki bebas Visa.
  •     Yang menerima korban I MADE SUTRISNA dkk 8 orang di Turki adalah CECILIA UTAMI dan yang menerima di Serbia adala NISA AMBARA. setiba di Istambul Turki para korban istrirahat di penampungan (hotel) kemudian dicarikan apartemen sambil menunggu mendapatkan pekerjaan seminggu kemudian bekerja di pabrik masker dengan gaji 150 Lira per hari selama seminggu sampai dengan sebulan kemudian diberangkatkan ke Serbia setelah tiba di Serbia ditawarkan pekerjaan di Restoran namun para korban tidak mau dan meminta pulang ke Indonesia (Bali) dengan alasan tidak suka dengan keadaan di negara Serbia. Kemudian kami fasilitasi untuk pembelian ticket, administrasi kepulangan, VCR, dan lainlain;
  •     Terdakwa menyesal dan kecewa karena para korban diberangkatkan secara non prosedural dan juga meminta maaf atas kecerobohannya dan beritikad baik serta berjanji akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab secara kekeluargaan dengan mengembalikan uang kerugian para korban

 

-------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya