Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I NENGAH TUMBUH
2.NI NEGAH SETIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH TUMBUH
2NI NEGAH SETIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon Seluruhnya.
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Putu Leonita Ariningsih jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli, 11 Agustus 2005 menikah dengan I Wayan Sara.
  3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak