Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Bli | 1.I NYOMAN CARIKYASA, S.H. 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H. |
I KADEK ARDIKA alias GEDE | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-33/N.1.13/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I KADEK ARDIKA alias GEDE, pada hari Selasa tanggal 4 Juni tahun 2024 sekira Pukul 16.10 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------- --------Berawal pada hari Selasa tanggal 4 Juni tahun 2024 sekira Pukul 15.00 WITA Terdakwa I KADEK ARDIKA alias GEDE menghubungi DEK JUS (DPO) via WhatsApp untuk memesan shabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak berselang lama Terdakwa dikirim sharelock dan foto lokasi pengambilan sabu oleh DEK JUS (DPO) yang berada di Kabupaten Bangli kemudian Terdakwa berangkat dari Denpasar menuju Bangli dengan mengendarai sepeda motor honda Vario No. Pol DK 3960 DH, sesampainya di Bangli tepatnya di pinggir Jl. Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Terdakwa berhenti untuk mengambil shabu yang terletak di batang kayu dengan menggunakan tangan kanan ketika hendak pergi Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu Saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan Saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/ 36/ VI/ RES.4.2/ 2024/ Resnarkoba tanggal 4 Juni 2024 kemudian Terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Saksi I DEWA GEDE AGUS ADI PUTRA dan Saksi SHIDQI PRADANA berhasil ditemukann di temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang digengam Terdakwa dengan tangan kanan dimana shabu dimasukkan kedalam potongan pipet plastik warna bening lalu dibungkus dengan tisu dan dibalut dengan lakban warna hitam dan dimasukkan kedalam kresek warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A78 warna hitam beserta 1 (satu) buah simcard ditemukan di kantong celana pendek sebelah kiri, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA VARIO warna putih dengan No. Pol DK 3960 DH atas nama pemilik DWI AMBARWATI ditemukan di jok sepeda motor Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna putih dengan No. Pol DK 3960 DH berikut kunci kontak di ditemukan di sebelah Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangli.--------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS yang disaksikan oleh Terdakwa, hasilnya menunjukan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto selanjutnya dicarikan pemanding 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristalk bening tersebut adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji lab forensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.-------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:808/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi KOMISARIS BESAR POLISI I NYOMAN SUKENA,S.I.K bersama AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MAHMUDI,A.Md.S.H.,M.Si dan AJUN KOMISARIS POLISI A.A GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR. S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dapat disimpulkan bahwa: barang bukti dengan nomer 5495/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I Nomer urut 61 lampiran 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa I KADEK ARDIKA alias GEDE tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa shabu yang mengandung sediaan Metafetamina.-- --------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
---------------------A T A U----------------------
KEDUA : --------Bahwa Terdakwa I KADEK ARDIKA alias GEDE, pada hari Selasa tanggal 4 Juni tahun 2024 sekira Pukul 16.10 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Berawal pada hari Selasa tanggal 4 Juni tahun 2024 sekira Pukul 15.00 WITA Terdakwa I KADEK ARDIKA alias GEDE menghubungi DEK JUS (DPO) via WhatsApp untuk memesan shabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak berselang lama Terdakwa dikirim sharelock dan foto lokasi pengambilan sabu oleh DEK JUS (DPO) yang berada di Kabupaten Bangli kemudian Terdakwa berangkat dari Denpasar menuju Bangli dengan mengendarai sepeda motor honda Vario No. Pol DK 3960 DH, sesampainya di Bangli tepatnya di pinggir Jl. Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Terdakwa berhenti untuk mengambil shabu yang terletak di batang kayu dengan menggunakan tangan kanan ketika hendak pergi Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu Saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan Saksi PUTU AGUS BUDI PRAKASA dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/ 36/ VI/ RES.4.2/ 2024/ Resnarkoba tanggal 4 Juni 2024 kemudian Terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Saksi I DEWA GEDE AGUS ADI PUTRA dan Saksi SHIDQI PRADANA kemudian di temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang digengam Terdakwa dengan tangan kanan dimana shabu dimasukkan kedalam potongan pipet plastik warna bening lalu dibungkus dengan tisu dan dibalut dengan lakban warna hitam dan dimasukkan kedalam kresek warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A78 warna hitam beserta 1 (satu) buah simcard ditemukan di kantong celana pendek sebelah kiri, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA VARIO warna putih dengan No. Pol DK 3960 DH atas nama pemilik DWI AMBARWATI ditemukan di jok sepeda motor Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna putih dengan No. Pol DK 3960 DH berikut kunci kontak di ditemukan di sebelah Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangli.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS yang disaksikan oleh Terdakwa, hasilnya menunjukan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto selanjutnya dicarikan pemanding 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristalk bening tersebut adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji lab forensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.-------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:808/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi KOMISARIS BESAR POLISI I NYOMAN SUKENA,S.I.K bersama AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MAHMUDI,A.Md.S.H.,M.Si dan AJUN KOMISARIS POLISI A.A GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR. S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dapat disimpulkan bahwa: barang bukti dengan nomer 5495/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I Nomer urut 61 lampiran 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa I KADEK ARDIKA alias GEDE tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa shabu yang mengandung sediaan Metafetamina.-- --------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |