Dakwaan |
Dakwaan:
----------- Bahwa Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah bersama-sama dengan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Parkiran Asrama Putri Kampus Universitas Hindu Negeri Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang beralamat di Jln. Nusantara, Lingk. Br. Kubu, Kel. Kubu, Kec. Kubu, Kab. Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “Mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH Noka: MH1JM3123JK19700, Nosin : JM31E-2191747 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Ni Kadek Devi Cahyati dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WITA pada saat Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah melihat Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin live di Tiktok kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah chat di live tiktok Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin dengan kata-kata ”PAK AYO KE BANGLI NGAMBIL GAJINYA”, dijawab oleh Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin ”AYO, SAKSI BILANG DULU SAMA TANTE SAMA OM” kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menjawab ”YA, AKU TUNGGU, SAKSI KIRIM SERLOKNYA, JEMPUT SAYA” kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah keluar dari live tiktok. Sekira pukul 11.00 WITA, dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam nomor polisi DK 6112 FCB Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin sampai di tempat kost Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah di Br./Ds. Siangan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin duduk sebentar lalu Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah mengajak Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin berangkat dengan mengatakan ”AYO DAH BERANGKAT LANGSUNG”. Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin berangkat ke Bangli dengan posisi Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin membonceng. Sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin sampai di parkiran Asrama Putri Kampus Universitas Hindu Negeri Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang beralamat di Jl. Nusantara, Lingk./Br. Kubu, Kel. Kubu, Kec. Bangli, Kab. Bangli kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah memarkir sepeda motor di parkiran. Kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin pergi ketempat istirahat Dendi yang mana adalah Bos proyek tempat Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin bekerja yang berjarak kurang lebih 30 meter. Setelah bertemu dengan Dendi proyek yang pada saat itu mengatakan belum ada uang untuk membayar gaji kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin kembali ke parkiran sepeda motor. Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin sempat duduk sebentar di teras depan Asrama kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah mengajak Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin untuk pulang dengan mengatakan “AYO PAK KITA PULANG” kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin menjawab “YA UDAH AYO” selanjutnya Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah mengambil jas hujan yang ditaruh diatas motor dan memakainya begitu pula dengan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin, setelah memakai jas hujan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah mengatakan kepada Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin dengan kata-kata “AYO ITU ADA SEPEDA MOTOR KALAU MAU DIAMBIL” dan dijawab oleh Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin dengan kata-kata “AYO PAK” kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin menghidupkan motor Yamaha mio warna hitam yang dikendarai sebelumnya dan membalikkan motornya ke jalur keluar. Setelah berbalik Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin kembali mematikan motornya sambil melihat kiri kanan untuk mengawasi situasi kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah berjalan menuju ke sepeda motor merk honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH kemudian duduk diatas sepeda motor tersebut sambil mencari kunci kontak di dasbord dan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menemukan kunci kontak sepeda motor tersebut di dasbord sebelah kiri yang tertutup. Setelah itu Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menghidupkan sepeda motor merk honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH tersebut dengan menggunakan kunci kontak. Setelah sepeda motor merk honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH tersebut hidup Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah pergi keluar dari parkira Asrama yang diikuti dibelakangnya oleh Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin. Dalam perjalanan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin sempat menyampaikan kepada Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah agar dipercepat dengan mengatakan “PAK AYO CEPATAN TAKUT KETAHUAN ORANGNYA” dan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah jawab “YA AYO” kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah mempercepat jalan motor dan dalam perjalanan sebelum sampai di tempat kost Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin juga menyampaikan dengan kata-kata “PAK AYO PAK KALAU MAU JUAL SEKARANG” dan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah jawab “JANGAN PAK, JANGAN SEKARANG” kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin mengatakan ”PAK INI SEPEDANYA DI TARUH DIKOSAN SAYA” dan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menjawab ”JANGAN DULU PAK TARUH DIKOSAN SAKSI AJA” dan setelah sampai di Siangan, Gianyar tempat tinggal/kost Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah , Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin berhenti selanjutnya Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah turun dari sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan melepas kedua spion dengan menggunakan tangan dan melepas plat (DK) motor tersebut dengan menggunakan obeng setelah kedua plat motor tersebut dilepas kemudian plat motor tersebut Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah taruh di dalam jok sepeda motor tersebut dan pada saat itu Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin mengambil headset dan celana jas hujan yang tersimpan di jok motor tersebut selanjutnya melepas Filter angin sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng. Setelah itu Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin pamitan untuk pulang ke Tabanan dan meminta uang untuk membeli bensin dan pada saat itu Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah memberinya uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin mengatakan ”KALAU SEPEDANYA UDA LAKU KABARIN” dan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah jawab ”YA, OKE” kemudian Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin pergi dari tempat kosan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah. Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah membangunkan saksi Ahmad Faruk yang tinggal satu kost dengan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah untuk menjual sepeda motor tersebut dengan kata-kata “AKU SUDAH DAPAT SEPEDA HASIL NGAMBIL’ kemudian Ahmad Faruk melihat sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menawarinya seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dijawab oleh Ahmad Faruk dengan kata-kata “NGGAK BERANI NGAMBIL SEGITU” kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menanyakan dengan kata-kata “TERUS KAMU BERANINYA BERAPA” dan dijawab oleh Ahmad Faruk dengan kata-kata “DUA JUTA LIMA RATUS” dan pada saat itu deal Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah diberi uang oleh Ahmad Faruk sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) secara cash dan paginya Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah diberi uang lagi oleh Ahmad Faruk sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah menerima uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah pergi ke Denpasar membeli HP merk OPPO A38 sebarga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah membeli HP Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah kembali ke kosan. Sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah berangkat dari kosan menuju ke Terminal Ubung dengan menggunakan Gojek dan setelah Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah berada di Ubung naik bis berangkat ke Jawa (Madura).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DK 2072 TH Noka: MH1JM3123JK19700, Nosin : JM31E-2191747 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Ni Kadek Devi Cahyati.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Miftahul Rozek als. Miftah dan Terdakwa II Fendi Ainur Rosikin, saksi korban Ni Kadek Devi Cahyati mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 22. 000. 000 (dua puluh dua juta) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |